Akta Dibawah Tangan: Pengertian dan Karakteristiknya 

Apa Itu Akta Dibawah Tangan?

Apa itu akta di bawah tangan? Dilansir dari pasal 1867 KUHPerdata, bahwa dalam penggunaan akta dibawah tangan tersebut terbagi menjadi dua tipe, yakni diantaranya berupa akta bersifat resmi atau otentik dan akta dibawah tangan yang bersifat onderhands. Selain itu, akta dibawah tangan juga merupakan salah satu akta yang sering sekali dibuat untuk urusan yang berhadapan langsung dengan pejabat hukum atau notaris.

1. Pengertian akta dibawah tangan

Akta Dibawah Tangan: Pengertian dan Karakteristiknya Ilustrasi Notaris (Pixabay.com/mohamedhassan)

Dewasa ini, penjelasan mengenai akta dibawah tangan bukanlah lagi menjadi persoalan yang asing. Akta tersebut biasanya ditandatangani dan dibuat oleh beberapa pihak terkait yang ikut langsung dalam membuat.

Artinya, jika akta yang telah di bawah tangan tersebut tidak langsung di sangkal oleh pihak terkait, maka pihak yang dilibatkan akan mengakuinya secara gamblang dan tidak lagi menyangkal sebuah kebenaran tertulis yang terlampir. 

2. Karakteristik akta dibawah tangan

Akta Dibawah Tangan: Pengertian dan Karakteristiknya unsplash/Helloquence

Setelah kita mengenal apa itu akta di bawah tangan? selanjutnya penting bagi masyarakat harus memahami karakteristik dan ciri-ciri akta dibawah tangan tersebut. Penjelasan mengenai karakteristik tersebut terlampir dengan jelas pada pasal 1857 KUH pada perdata akta di bawah tangan tersebut, dengan tujuan memperoleh banyak kekuatan berupa pembuktian yang bersifat sama dengan adanya akta berbentuk otentik. Berikut ini ciri-ciri lengkapnya, yaitu :

  1. Pejabat yang ikut serta membuat tidak langsung ditunjuk secara hukum, artinya adalah bahwa dalam proses  pembuatannya bisa mengikutsertakan para pejabat yang tidak langsung ditunjuk oleh badan hukum terkait. 
  2. Format bebas tidak bersifat baku, artinya yaitu bahwa akta dibawah tangan tersebut memiliki format berbentuk tidak baku, sehingga tidak sama dengan sistem pengeluaran yang dikeluarkan langsung oleh pihak pejabat yang berwenang. 
  3. Adanya pembuktian berupa kekuatanga yang tidak lagi disangkal oleh para pihak pembuat. 
  4. Pada proses pembuatannya, harus dibuktikan dengan adanya pembuktian tertulis yang tidak dilengkapi dengan saksi-saksi dan bukti lain yang berkaitan. Sehingga, dalam pembuatan akta dibawah tangan tersebut, alangkah bagusnya pengguna harus memasukkan 2 orang saksi yang telah berumur dewasa untuk memperkuat hasil pembuktian yang diberikan.
  5. Proses tempa pelaksanaan transaksi bisa dilakukan dimana saja. 

3. Beragam jenis akta dibawah tangan

Akta Dibawah Tangan: Pengertian dan Karakteristiknya (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada banyak jenis akta di bawah tangan yang bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, jenis dari akta di bawah tangan yang bisa digunakan adalah akta dibawah tangan bersifat biasa. Kedua, yaitu akta di bawah tangan berbentuk akta waarmerken adalah bagian dari akta dibawah tangan yang dengan ditandatangani dan dibuat oleh beberapa pihak terkait. Selain itu, proses pendaftaran akan terus berlangsung dengan mendaftarkannya pada notaris. 

Baca Juga: Banjir di Jateng, Kemendagri: Kami Mencetak 150 Lembar Akta Kematian 

4. Harus melakukan pendaftaran dengan jelas

Akta Dibawah Tangan: Pengertian dan Karakteristiknya pexels.com/Content Pixie
dm-player

Selanjutnya, selain memahami makna pentin apa itu akta di bawah tangan? pengguna harus juga melakukan pendaftaran dengan jelas.

Artinya, saat ingin melakukan tahapan tersebut, maka pihak notaris yang dituju tidak langsung bertanggung jawab dengan berbagai macam materi atau isi berupa tanda tangan dari beberapa pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen yang dibuat oleh beberapa pihak. Dengan begitu, pemanfaatan akta di bawah tangan jauh lebih optimal. 

Baca Juga: Dukcapil Pastikan Urus Seluruh Akta Kematian Korban Sriwijaya Air 

5. Bersifat legalisasi

Akta Dibawah Tangan: Pengertian dan Karakteristiknya pixabay.com

Terakhir yaitu akta bersifat legalisasi, yaitu merupakan salah satu akta terbaik dibawah tangan yang langsung dibuat oleh beberapa pihak, namun dalam hal ini pihak tersebut tidak perlu melakukan tahapan penandatanganan dengan disaksikan beberapa notaris.

Selain itu, pada proses pembuatan akta di bawah tangan tersebut, notaris tidak perlu melakukan pertanggungjawaban terhadap isi dokumen yang bersangkutan dengan tanda tangan yang telah ditandatangani. 

Baca Juga: Langkah-langkah Membuat Akta CV dan PT, Biar Usaha Lebih Berkembang 

6. Kedudukan akta dibawah tangan berdasarkan hukum

Akta Dibawah Tangan: Pengertian dan Karakteristiknya Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, selain memahami apa itu akta dibawah tangan? Bagaimana kedudukannya? Tentu saja, kedudukan akta di bawah tangan pada proses penerapan di kehidupan sehari-hari akan berkaitan erat dengan badan hukum yang berlaku.

Alasannya adalah dikarenakan sifat dari akta tersebut tidak baku dan mempunyai karakteristik hukum yang lemah. Tentu saja pada dasarnya, ada banyak perjanjian tertulis yang dapat dibuat dengan kedua belah pihak untuk menjadi bukti. 

Sah dan tidaknya surat perjanjian yang digunakan kembali pada syarat yang telah lama dibuat di tahap awal. Itulah sebabnya, pada pembuatan akta dibawah tangan, sangat penting adanya saksi untuk mendampingi pembuatan kekuatan pembuktian hukum agar berjalan optimal.

Sehingga, pada pelaksanaannya harus sesuai dengan kebutuhan syarat sah dari perjanjian tertulis yang berhubungan dengan peraturan pasal 1320 KUH pada ketentuan perdata.

7. Kesimpulan

Demikianlah penjelasan akurat seputar apa itu akta dibawah tangan, dan beberapa penjelasan lainnya mengenai beragam jenis dan kedudukan hukum dari penggunaan kata tersebut. Semoga adanya info ini memberikan kemudahan bagi pengguna agar lebih selektif dalam memilih dan memiliki akta dibawah tangan yang tepat.

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya