Batal Mutlak: Pengertian dan Apa saja yang Membatalkannya 

Apa Itu Batal Mutlak?

Setiap perjanjian yang menyertakan berbagai syarat tentunya bisa dibatalkan, ketika tidak terpenuhi syarat tersebut. begitu juga jika sebuah perjanjian yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan hukum atau undang-undang tertentu.

Itulah yang dinamakan batal mutlak. Perjanjian ini bahkan bisa dianggap sebagai perjanjian yang belum pernah ada.

Pentingnya mengetahui hukum tentang perjanjian sangatlah penting di dalam kerjasama ataupun bentuk hubungan lainnya. Nah, apa saja yang perlu diketahui tentang batal mutlak ini?

1. Pengertian batal mutlak

Batal Mutlak: Pengertian dan Apa saja yang Membatalkannya Pexels.com/August de Richelieu

Batal mutlak juga bisa disebut sebagai batal secara absolut. Pengertian dari batal mutlak adalah sebuah perjanjian yang dibatalkan secara keseluruhan, bahkan dianggap tidak pernah ada.

Pembatalan ini terjadi karena sebuah perjanjian yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan, baik dari satu pihak atau kedua belah pihak. Sebuah perjanjian yang dinyatakan batal mutlak ditentukan melalui pengadilan atau putusan dari hakim.

2. Mengapa kontrak bisa dianggap batal?

Batal Mutlak: Pengertian dan Apa saja yang Membatalkannya pexels.com/Tirachard Kumtanom

Jika sebuah kontrak yang dibuat oleh dua pihak atau lebih dianggap batal, maka tidak ada yang terikat lagi oleh kontrak tersebut. Kontrak tersebut juga tidak lagi memiliki efek atau kekuatan untuk mengatur orang-orang yang ada di dalam kontrak tersebut. Adanya pembatalan kontrak tersebut bisa terjadi karena beberapa hal seperti berikut ini:

  1. Kontrak yang dibuat merupakan kontrak yang ilegal. Kontrak ini bertentangan dengan kebijakan yang ada dalam suatu negara.
    Selain itu, kontrak yang dilakukan ini mempunyai peluang dalam pelanggaran hukum. Sehingga kontrak bisa dibatalkan secara mutlak.
  2. Nota perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih memiliki persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi. Atau persyaratan tersebut tidak jelas, dan menyulitkan untuk setiap pihak dalam menjalankannya.
  3. Perjanjian yang dilakukan tidak memiliki pertimbangan atau dasar yang kuat. Perjanjian yang dibuat ini bahkan memberikan resiko yang lebih besar.
  4. Ada unsur penipuan dalam klausul perjanjian. Sebuah perjanjian jika ditemukan adanya fakta yang salah, atau berpotensi terjadi penipuan, maka bisa dibatalkan secara mutlak oleh pengadilan.

Pada dasarnya sebuah perjanjian dilakukan harus memenuhi berbagai hal yang tidak akan merugikan kedua belah pihak. Perjanjian tersebut juga harus memenuhi semua aspek legal yang ditentukan oleh pemerintah suatu negara.

dm-player

Baca Juga: Bantuan Insentif Pariwisata Batal, Kemenparekraf Minta Maaf

3. Apa saja hal-hal yang bisa membatalkan kontrak?

Batal Mutlak: Pengertian dan Apa saja yang Membatalkannya Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembatalan sebuah kontak juga bisa terjadi karena adanya kecurangan dari pihak lainnya. Hal ini juga bisa membuat sebuah perjanjian bisa dibatalkan. Nah, apa saja hal-hal yang bisa membatalkan suatu kontrak tersebut?

  1. Perjanjian di bawah ancaman. Adanya ancaman yang dilakukan oleh salah satu pihak tentunya akan merugikan pihak lainnya.
    Adanya penekenan perjanjian di bawah ancaman ini, bahkan menjadi salah satu syarat sah sebuah perjanjian.
  2. Sebuah kontrak juga bisa dibatalkan karena adanya pengaruh yang tidak semestinya dari pihak satu dengan pihak lainnya. Pengaruh ini tentunya akan memberikan kerugian dari satu pihak ke pihak lainnya.
  3. Kesalahan dalam kontrak juga bisa membuat sebuah perjanjian bisa dibatalkan. Kesalahan perjanjian ini akan memberikan konsekuensi yang bisa merugikan kedua belah pihak, atau bahkan orang-orang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut.
  4. Adanya pelanggaran terhadap perjanjian oleh salah satu perjanjian dalam ketentuan kontrak. Pelanggaran terhadap kontrak ini bisa membuat sebuah kontrak dibatalkan, sehingga tidak akan lagi memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Jepang Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Antarklub 2021

4. Syarat sah perjanjian

Batal Mutlak: Pengertian dan Apa saja yang Membatalkannya IDN Times/Arief Rahmat

Setiap perjanjian harus memenuhi persyaratan tertentu agar bisa dianggap sah. hal ini didasarkan pada pasal 1313 KUHPerdata tentang syarat sah sebuah perjanjian. Dalam dasar hukum tersebut disebutkan terdapat empat syarat yang harus dipenuhi. Nah, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam sebuah perjanjian tersebut?

  1. Kesepakatan yang mengikatkan dirinya.
    Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa perjanjian yang dilakukan harus mengikat kedua belah pihak. 
  2. Kecakapan membuat suatu perjanjian.
    Perjanjian yang dilakukan harus memenuhi berbagai macam hal yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kecakapan ini bisa ditafsirkan dengan menyertakan pihak yang lebih memahami persoalan hukum, seperti notaris, dan lain sebagainya.
  3. Membahas suatu pokok persoalan tertentu.
    Adanya persoalan yang fokus pada pokok tertentu. Sehingga perjanjian yang dilakukan sangat jelas, dan tidak menimbulkan banyak tafsir.
  4. Halal, tidak dilakukan secara terlarang.
    Perjanjian harus dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada unsur kriminal yang terdapat di dalamnya, dan menjunjung tinggi semua norma yang dijunjung tinggi oleh negara.

Baca Juga: Serangan Udara di Tigray Meningkat, Pesawat PBB Batal Mendarat

5. Penutup

Itulah penjelasan mengenai apa itu batal mutlak. Pembatalan perjanjian secara hukum pastinya akan merugikan salah satu dari dua pihak yang bekerjasama. Kiranya setiap kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih harus menyertakan para notaris, dan unsur hukum di dalamnya. Sehingga sebuah perjanjian akan menjadi sah dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Topik:

  • Kiki Amalia

Berita Terkini Lainnya