Buyback: Pengertian, Contoh dan Peraturan

Apa Itu Buyback?

Buyback juga dapat diartikan sebagai pembelian kembali saham yang sudah beredar di masyarakat atau publik. Kondisi ini terjadi saat perusahaan yang telah menerbitkan saham di bursa efek dalam waktu kurun waktu tertentu, lalu perusahaan menginvestasikan dana dengan tujuan membeli kembali saham perusahaan dari pasar modal.

1. Definisi buyback menurut ahli

Buyback: Pengertian, Contoh dan PeraturanIlustrasi saham (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Weston, Mitchel, dan Mulherin (2004) buyback merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk membeli kembali saham yang dimiliki baik melalui proses open market, tender offer atau negoisasi dengan blockholder

2. Alasan dilakukannya buyback

Buyback: Pengertian, Contoh dan PeraturanIlustrasi Grafik Penurunan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilakukannya buyback menandakan bahwa menurut tim manajemen perusahaan, nilai saham yang dimiliki undervalued. Oleh karena itu dilakukan buyback untuk mengurangi jumlah saham yang beredar sehingga dapat meningkatkan earning per share . Dengan langkah ini maka diharapkan market value dari saham tersebut akan meningkat.

Terdapat dua kemungkinan ketika perusahaan melakukan buyback. Pertama perusahaan mengalami penurunan keuntungan karena jumlah saham yang beredar menyusut. Yang kedua perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan lebih banyak dengan catatan harga saham yang dibeli kembali suatu saat akan mengalami kenaikan harga.  

3. Alasan perusahaan melakukan buyback

Buyback: Pengertian, Contoh dan Peraturan(IDN Times/Arief Rahmat)

Terdapat beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan buyback. Pertama karena terdapat kondisi-kondisi tertentu,. Misalnya kondisi perekonomian sedang buruk, keuntungan perusahaan yang menurun, atau terjadi peristiwa buru (skandal) di perusahaan sehingga harga saham perusahaan di pasar modal turun atau sudah terlalu murah.

Alasan kedua adalah mengurangi likuiditas saham. yaitu apabila saham yang ada di publik terlalu banyak, maka harga saham akan sulit naik. Oleh sebab itu dilakukan buyback agar harga saham menjadi mudah naik.

Alasan ketiga adalah untuk menaikkan rasio keuangan perusahaan. Banyaknya saham yang beredar akan membuat rasio keuangan sulit naik. Perusahaan akan membeli sahamnya kembali apabila saham yang sudah disebar ke publik semakin berkurang dan membuat rasio keuntungan menjadi lebih baik.

4. Peraturan buyback di Indonesia

Buyback: Pengertian, Contoh dan PeraturanIlustrasi Kenaikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaksanaan buyback sendiri diatur oleh negara. Peraturan ini termuat dalam BAPEPAM-LK nomor XI.B.2 yang membahas tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan. Peraturan ini berlaku sejak 14 agustus 1998. Adapun ketentuan terkait buyback juga diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1995 yang berisikan : 

  1. Saham yang dibeli dibayar dari laba yang bersih. Pembelian saham juga tidak menyebabkan kekayaan bersih dari perusahaan menjadi berkurang atau lebih kecil dari modal yang ditanamkan. Selain itu cadangan yang diwajibkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Nilai dari seluruh saham yang dimiliki baik itu perusahaan, anak perusahaan, maupun gadai saham tidak boleh lebih dari 10% dari total modal yang ditanamkan.
    Berdasarkan peraturan nomor XI.B.2, perusahaan yang ingin melakukan buyback harus menjelaskan rencana pembelian kembali saham yang dimaksud kepada semua pemilik saham. Rencana pembelian kembali saham juga harus memuat informasi antara lain: 

1. Informasi terkait perkiraan jadwal dan biaya untuk membeli kembali saham yang dimaksud.

2. Informasi terkait pendapatan perusahaan yang menurun setelah melakukan pembelian kembali saham dan juga dampak dari pembiayaan perusahaan.

3. Informasi terkait hasil laba per saham perusahaan setelah melakukan pembelian kembali saham dengan tetap mempertimbangkan pendapatan yang menurun.

dm-player

4. Informasi terkait pembatasan harga saham ketika akan dilakukan pembelian kembali saham.

5. Informasi mengenai pembatasan waktu yang digunakan untuk pembelian kembali saham.

6. Informasi terkait metode yang akan dipakai untuk membeli kembali saham.

7. Informasi dan pembahasan terkait pengaruh pembelian kembali saham dengan aktivitas usaha serta pertumbuhan perusahaan di masa yang akan datang.

8. Informasi terkait rencana perusahaan terhadap saham yang akan dibeli. Apakah suatu hari nanti akan dijual kembali atau untuk mengurangi modal perusahaan.

Baca Juga: Dihantam Virus Corona, Perusahaan Ban Korsel Buyback 50 Miliar Won

5. Cara melakukan buyback

Buyback: Pengertian, Contoh dan PeraturanIlustrasi penurunan nilai (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada dua cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan ketika ingin melakukan buyback saham. Pertama adalah tender offer, melalui cara ini perusahaan bisa menawarkan saham kepada shareholder. Kisaran harga biasanya ditentukan oleh perusahaan. 

Biasanya harga yang ditawarkan lebih mahal dari yang diberikan oleh pasar. Pemegang saham yang ingin membeli dengan proses ini dapat menawarkan saham yang ingin dijual berdasarkan harga yang diinginkan atau diharapkan.

Saat pelaksanaan tender offer berlangsung, perusahaan akan membeli saham berdasarkan jumlah tertentu yang sudah direncanakan sebelumnya. Apabila jumlah saham yang ditawarkan oleh investor dan publik lebih banyak dari kebutuhan yang direncanakan, maka perusahaan akan mengalah dan mendahulukan pembelian saham dengan harga lebih murah.

Yang kedua adalah open market, pada proses ini perusahaan akan membeli saham di open market yang mana harga saham sudah disesuaikan dengan pasar. Meskipun harga saham sudah ditentukan, perusahaan dapat menekan resiko kerugian hingga tidak terlalu besar. Selain itu perusahaan berkesempatan untuk mendapatkan harga yang tinggi.  

Baca Juga: Harga Buyback Emas Naik Rp15 Ribu per Gram, Jual Gak Nih? 

6. Manfaat buyback

Buyback: Pengertian, Contoh dan Peraturan(IDN Times/Arief Rahmat)

Beberapa manfaat yang didapat ketika perusahaan melakukan buyback yaitu :

  1. Perusahaan yang melakukan buyback akan terlihat lebih sehat dan dapat mendatangkan investor.
  2. Perusahaan dapat menghindari kemungkinan akuisisi  atau pengambilan hak alih perusahaan oleh pihak lain.
  3. Perusahaan yang memilih untuk melakukan buyback dapat mengembalikan nilai ekuitas saham. 
  4. Beberapa perusahaan akan menawarkan pilihan penjualan saham kepada karyawan.
  5. Kemudian perusahaan tersebut akan membeli kembali saham tersebut agar dapat memastikan bahwa tingkat saham yang beredar dapat dipertahankan.

Baca Juga: Harga Buyback Emas Naik Rp3 Ribu, Bisa nih Jual Sekarang! 

7. Kesimpulan

Buyback biasanya dilakukan untuk menaikkan nilai ekuitas saham perusahaan dan dapat mendatangkan investor. Ada banyak cara dan apa saja yang mempengaruhi terjadinya buyback. Seperti penjelasan di atas, membuat kamu mengerti langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan buyback.

Topik:

  • Kiki Amalia

Berita Terkini Lainnya