Hibah: Bentuk dan Ketentuan Memberi Tanpa Imbalan dalam Agama Islam

Mengeluarkan harta dengan ketentuan Islam

Memberi merupakan salah satu bentuk tolong-menolong yang bisa dilakukan antarsesama. Baik dengan tujuan sekedar memberikan hadiah, membantu yang sedang membutuhkan, maupun sekaligus mempererat hubungan yang mungkin sempat renggang.

Dalam Islam terdapat salah satu perbuatan terpuji yang dianjurkan oleh Allah Swt., yaitu hibah yang memiliki kesamaan makna dengan memberi. Namun, berbeda dengan sedekah dan pemberian hadiah, perbuatan ini memilki hukum, rukun, serta syarat dalam proses pelaksanaannya. Berikut penjelasannya.

1. Pengertian hibah

Hibah: Bentuk dan Ketentuan Memberi Tanpa Imbalan dalam Agama Islamilustrasi memberikan kunci rumah (pexels.com/Mikhail Nilov)

Kata hibah berasal dari bahasa Arab, yaitu هِبَةً (hibah) yang merupakan bentuk masdar dari kata وهب (wa ha ba) yang berarti 'pemberian'. Sementara itu, menurut ensiklopedia hukum Islam, hibah merupakan pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah Swt. tanpa mengharapkan balasan apa pun.

Jumhur ulama memberikan pendapat mengenai pengertian hibah, yang didefinisikan sebagai akad yang mengakibatkan pemilikan harta tanpa ganti rugi yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela. Sementara itu, menurut ulama mazhab Hambali, hibah didefinisikan sebagai pemindahan harta dari seseorang kepada orang lain yang mengakibatkan orang yang diberi hibah boleh melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut. Penyerahannya dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup dan tanpa mengharapkan imbalan.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hibah merupakan sebuah akad atau perjanjian untuk melakukan sebuah pemberian tanpa imbalan dengan barang yang mempunyai nilai.

2. Hukum hibah

Hibah: Bentuk dan Ketentuan Memberi Tanpa Imbalan dalam Agama Islamilustrasi gavel (pexels.com/Sora Shimazaki)

Hukum dasar hibah adalah mubah(jaiz) yang berarti boleh memberi dan boleh juga tidak memberi. Namun, ulama fiqih (Imam Syafi'i dan Maliki) juga sepakat bahwa hukum hibah adalah sunah. Hibah merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan antara sesama manusia dan bernilai positif. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam Q.S. An-Nisa' ayat 4, Q.S Al-Baqarah ayat 177, serta hadist nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Salah satunya berbunyi

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya : "“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati. Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (Q.S. An-Nisa' ayat 4).

Baca Juga: 'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islam

3. Ketentuan rukun dan syarat hibah

dm-player
Hibah: Bentuk dan Ketentuan Memberi Tanpa Imbalan dalam Agama Islamilustrasi membaca surat perjanjian (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Rukun dan syarat merupakan ketentuan selanjutnya yang harus dipahami apakah hibah yang dilakukan sudah dianggap sah dan berlaku hukumnya. Rukun hibah terdapat tiga macam, yaitu aqid (wahid dan mauhud lahu) atau orang yang menghibahkan dan penerima hibah, mauhud atau barang yang dihibahkan, dan sighat atau ijab dan kabul.

Masing-masing rukun juga memiliki syarat tertentu. Orang yang menghibahkan dan penerima hibah haruslah dewasa dan masih hidup saat akad dilaksanakan. Suatu hibah tidak sempurna dilaksanakan jika pelaksanaan hibah dilakukan oleh anak kecil tanpa adanya penerimaan oleh seorang wali. 

Barang yang dihibahkan juga harus memenuhi syarat sebelum dilaksanakannya proses hibah, seperti merupakan milik pemberi atau bukan milik orang lain, status barang jelas dan bukan dalam masa utang piutang, barang tersebut tampak zatnya dan memiliki nilai, dan barang tersebut bisa langsung diserahkan bukan masih dipakai oleh orang yang menghibahkan.

Dalam proses sighat atau ijab dan kabul, tidak ada keterangan tentang ketentuan syarat pelaksanaannya. Namun, para ulama menganjurkan dalam melaksanakan perjanjian perlunya disediakan alat bukti agar tidak terjadi perkara antara kedua belah pihak di kemudian hari.

4. Perbedaan pemberian hibah dengan sedekah dan hadiah

Hibah: Bentuk dan Ketentuan Memberi Tanpa Imbalan dalam Agama Islamilustrasi memberikan uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Meskipun antara hibah, sedekah, dan hadiah sama-sama merupakan suatu pemberian, ternyata masing-masing memiliki perbedaan dari segi ketentuannya. Hibah merupakan pemberian berdasarkan pada rasa kasih sayang, ditujukan kepada orang-orang yang masih ada hubungan keluarga, biasanya berbentuk barang yang nyata, seperti tanah atau uang, dan memiliki prosedur dalam proses pelaksanaannya. 

Sementara itu, sedekah dan hadiah masing-masing ditujukan untuk pemberian didasarkan atas kepedulian terhadap orang lain, ditujukan kepada orang-orang tertentu, tidak memerlukan prosedur pelaksanaan tertentu, dan perbuatannya semata-mata untuk mencari keridhaan Allah Swt.

5. Hikmah dilaksanakannya hibah

Hibah: Bentuk dan Ketentuan Memberi Tanpa Imbalan dalam Agama Islamilustrasi persaudaraan (pexels.com/RODNAE Productions)

Karena hibah merupakan salah satu bentuk tolong-menolong antarsesama, tentu hibah memiliki berbagai manfaat yang dapat kita tarik hikmahnya, di antaranya:

  1. sebagai ungkapan rasa syukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah Swt.;
  2. menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong antarsesama;
  3. dapat meringankan beban hidup seseorang dan menciptakan keadilan serta kemakmuran yang merata;
  4. menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat-sifat buruk dalam diri; dan
  5. mempererat hubungan batin antara yang memberi dan menerima.

Hibah merupakan salah satu cara tolong-menolong yang bisa diaplikasikan oleh siapa pun. Perlu diingat, meskipun pelaksanaan hampir sama dengan sedekah dan hadiah, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipahami agar pelaksanaan hibah tidak menyalahi aturan dari Allah Swt. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam memahami konsep dari hibah, ya!

Baca Juga: Wadi'ah: Hukum dan Ketentuan Menitipkan Barang dalam Islam

Maisix Dela Desmita Photo Verified Writer Maisix Dela Desmita

https://lynk.id/maisixdela

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Atqo

Berita Terkini Lainnya