Apa itu Apatride dan Bipatride? Ini Bedanya, Jangan Ketuker!

Tiap orang wajib punya status warga negara

Kewarganegaraan adalah ikatan hukum antara seseorang dengan suatu negara dan memiliki status legal. Fungsi dari kewarganegaraan sendiri agar negara lain tidak bisa semena-mena dengan orang yang bukan warga negaranya.

Oleh karena itu, setiap orang berhak dan wajib memiliki status sebagai warga negara agar kehidupannya terjamin. Namun, dalam praktiknya ternyata terdapat dua jenis status kewarganegaraan yang dipandang buruk oleh dunia internasional, yakni apatride dan bipatride.

Lalu, apa itu apatride dan bipatride? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Status kewarganegaraan apatride dan contoh kasusnya

Apa itu Apatride dan Bipatride? Ini Bedanya, Jangan Ketuker!Ilustrasi paspor dan visa (Pixabay.com/jackmac34)

Apatride adalah istilah yang diberikan untuk orang yang tidak punya kewarganegaraan. Kasus ini muncul dari orangtua yang berasal dari negara penganut ius soli dan lahir di negara penganut ius sanguninis.

Misalnya, seorang anak lahir di Jepang yang menerapkan asas ius sanguninis alias berdasarkan keturunan. Namun, ia adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganeragaan Kanada, penganut asas ius soli.  Dengan demikian, status sang anak menjadi apatride.

Memiliki status apatride jelas sangat merugikan. Pasalnya, orang yang tak punya status kewarganegaraan tidak akan mendapatkan perlindungan dari negara manapun dan sulitnya mengurus urusan administrasi.

2. Status kewarganegaraan bipatride dan contoh kasusnya

Apa itu Apatride dan Bipatride? Ini Bedanya, Jangan Ketuker!Ilustrasi paspor Amerika Serikat. (Pixabay.com/PublicDomainPictures)

Bipatride adalah istilah yang digunakan untuk seseorang yang punya kewarganegaraan ganda. Status ini muncul dari orangtua yang berasal dari negara penganut ius sanguinis dan dilahirkan di negara penganut ius soli.

Misalnya, seorang anak lahir di negara A yang menerapkan asas ius soli. Namun, anak itu dilahirkan oleh pasangan suami istri yang berkewarganegaraan di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Dengan demikian, si bayi berstatus bipatride.

Namun, punya dua kewarganegaraan belum tentu menyenangkan. Apabila terdapat konflik antarnegara yang jadi kewarganegaraannya, maka orang itu akan dideportasi.

3. Apa itu asas asas ius soli dan ius sanguinis?

Apa itu Apatride dan Bipatride? Ini Bedanya, Jangan Ketuker!ilustrasi gedung rapat (unsplash.com/marcooriolesi)

Asas kewarganegaraan akan menentukan hak-hak dan kewajiban yang terdapat pada diri seseorang dalam suatu negara. Negara punya syarat dan batasan tertentu terhadap kewarganegaraan.

dm-player

Setiap negara diberikan kebebasan untuk menentukan status kewarganegaraan tiap penduduknya berdasarkan Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930. Dalam aturan tersebut terdapat dua asas penentuan kewarganegaraan, yakni:

1. Asas ius soli

Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran orang tersebut. Contoh negara yang menganut asas ini adalah Argentina, Brasil, Kanada, Chile, Kuba, dan Amerika Serikat.

2. Asas ius sanguinis

Asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan. Contoh negara yang menerapkan asas ini adalah Inggris, Belanda, China, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Rusia, Italia, Spanyol, dan Jerman.

4. Asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia

Apa itu Apatride dan Bipatride? Ini Bedanya, Jangan Ketuker!Ilustrasi buku undang-undang. (Pixabay.com/CQF-avocat)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara ini menganut 4 asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.

Termasuk dengan asas ius soli dan asas ius sanguninis, akan tetapi terdapat syarat tersendiri untuk asas ius soli. Di Indonesia, asas tersebut berlaku hanya untuk anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

Lalu, berikut ini 2 asas lainnya yang dianut:

1. Asas kewarganegaraan tunggal

Asas ini merupakan asas untuk menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang. Artinya, bila ada warga negara yang memiliki kewarganegaraan lain, ia harus melepasnya.

2. Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Asas ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-undang. Artinya, Pemerintah RI mengakui status kewarganegaraan ganda yang dimiliki seorang anak hingga berusia 18 tahun. Setelah 18 tahun, sang anak diberi pilihan apakah ingin menjadi WNI atau WNA.

Itulah perbedaan apatride dan bipatride yang dianggap buruk oleh dunia internasional. Sekarang sudah tahu bedanya, 'kan? Jangan sampai tertukar lagi, ya!

Baca Juga: Ius Soli Ius Sanguinis, Asas Kewarganegaraan yang Berlaku di RI 

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya