Konstitusi Adalah: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Fungsinya

Ayo ingat kembali pelajaran PPKn waktu sekolah dulu

Konstitusi merupakan seperangkat prinsip yang dapat menjaga dan mengatur suatu negara. Indonesia merupakan negara yang menganut paham konstitusi. Sesuai yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Konstitusi juga dapat diartikan sebagai salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu konstitusi, simak artikel berikut!

1. Pengertian konstitusi

Konstitusi Adalah: Pengertian, Jenis-Jenis, dan FungsinyaIlustrasi Mahkamah Agung (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dalam sistem negara Indonesia, para pendiri negara membentuk UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. 

Sedangkan menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 

Baca Juga: Pidato Bamsoet di Hari Konstitusi: Jangan Jadi Bangsa Mental Kuli

2. Jenis konstitusi di Indonesia

Konstitusi Adalah: Pengertian, Jenis-Jenis, dan FungsinyaIDN Times/Muhamad Iqbal

Melansir Buku Paket PPKn kelas VII, konstitusi terbagi menjadi dua, di antaranya:

dm-player

1. Konstitusi tertulis

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan Indonesia adalah UUD 1945, UUD RIS, UUD Sementara, dan UUD 1945 Hasil Amandemen.

2. Konstitusi tidak tertulis

Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

3. Fungsi konstitusi

Konstitusi Adalah: Pengertian, Jenis-Jenis, dan FungsinyaUpacara HUT Ke-75 Republik Indonesia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/8/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Jimly Asshiddiqie, fungsi konstitusi sebagai berikut.

  1. Penentu dan pembatas kekuasaan negara.
  2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
  3. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
  4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
  6. Simbolik sebagai pemersatu.
  7. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  8. Simbolik sebagai pusat upacara.
  9. Sarana pengendalian masyarakat.
  10. Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

Demikian informasi mengenai konstitusi yang dimiliki Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: 18 Agustus Hari Konstitusi Republik Indonesia: Ini Sejarahnya

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya