Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Serta Pedoman Peringatan HUT RI ke-77

Kamu sudah tahu belum?

Terhitung tahun 2022 ini, sudah 77 tahun Republik Indonesia merdeka dari belenggu penjajah. Di tahun ini pula, HUT RI yang ke-77 mengusung tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" untuk membangkitkan kembali semangat masyarakat Indonesia setelah dihantam pandemik COVID-19.

Dalam upacara peringatan HUT RI, terdapat pedoman yang telah mengatur penyelenggaraannya, termasuk susunan upacara. Merujuk surat edaran Menteri Sekretaris Negara tanggal 6 Agustus 2022 dan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor tanggal 9 Agustus 2022, berikut adalah susunan upacara 17 Agustus 2022 dan pedoman peringatan HUT RI ke-77 selengkapnya!

1. Pedoman penyelenggaraan upacara peringatan HUT RI ke-77 di tingkat pusat, daerah, dan luar negeri

Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Serta Pedoman Peringatan HUT RI ke-77Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Negara pada Senin (17/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Surat edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B737/M/S/TU.00.04/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 telah mengatur pedoman terkait penyelenggaraan upacara di tingkat pusat, daerah, dan bahkan luar negeri.

Disebabkan situasi pandemik Covid-19 yang masih belum menentu, penyelenggaraan upacara HUT RI ke-77 masih tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Berikut informasi selengkapnya!

a. Penyelenggaraan upacara 17 Agustus 2022 di tingkat pusat

Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih akan dilaksanakan di halaman Istana Merdeka Jakarta secara luring dan daring dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan
    COVID-19.
  2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.
  3. Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI, serta petugas upacara yang meliputi Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).
  4. Tamu undangan upacara yang hadir secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, tamu undangan lainnya, serta masyarakat.
  5. Peserta yang menyaksikan penyelenggaraan upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
  6. Pakaian yang dikenakan sewaktu upacara adalah pakaian nasional (adat daerah).

Sementara itu, untuk Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian/Lembaga Non-Struktural di tingkat pusat, pengadaan upacara 17 Agustus 2022 dilakukan dengan mengikuti ketentuan di bawah ini:

  • Digelar secara luring dan/atau daring di kantor masing-masing.
  • Upacara dimulai pukul 07.00 WIB sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta.
  • Tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

b. Penyelenggaraan upacara 17 Agustus 2022 di tingkat daerah

Sama halnya dengan tingkat pusat, upacara 17 Agustus 2022 di tingkat daerah juga bisa digelar secara luring dan/atau daring dengan ketentuan berikut:

  1. Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
  2. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
  3. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.
dm-player

c. Penyelenggaraan upacara 17 Agustus 2022 di luar negeri

Untuk penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT RI ke-77 di luar negeri, bisa dilakukan secara daring maupun luring di Kantor Perwakilan RI. Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi COVID-19 di tiap negara. Namun, penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama upacara tetap perlu diprioritaskan.

Baca Juga: Contoh Susunan Panitia 17 Agustus, Lengkap dengan Jobdesk-nya!

2. Susunan upacara 17 Agustus 2022

Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Serta Pedoman Peringatan HUT RI ke-77Upacara bendera merah putih HUT RI Ke-75 di pimpin oleh Sekda kota Medan sebagai pengganti Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution (Dok. Istimewa)

Upacara bendera untuk memperingati HUT RI ke-77 tentu telah disusun secara sistematis. Berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, susunan upacara 17 Agustus 2022 setidaknya terdiri atas:

  1. pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. penghormatan kepada pembina upacara;
  4. laporan pemimpin upacara;
  5. pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  10. amanat pembina upacara;
  11. pembacaan doa;
  12. laporan pemimpin upacara;
  13. penghormatan kepada pembina upacara;
  14. pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
  15. upacara selesai, barisan dibubarkan.

3. Imbauan kepada masyarakat selama upacara peringatan pada 17 Agustus 2022

Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Serta Pedoman Peringatan HUT RI ke-77Belasan anggota geng disetrap dengan hormat bendera di Mapolsek Tembalang. Fariz Fardianto/IDN Times

Selain itu, surat edaran Menteri Sekretaris Negara juga memuat imbauan khusus kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dalam surat tersebut, tercantum bahwa

  1. masyarakat diimbau agar berhenti sejenak dari segala aktivitas pada tanggal 17 Agustus 2022 untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka Jakarta;
  2. pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan;
  3. jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Lebih lanjut, pemerintah juga mengajak masyarakat agar mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media, mulai dari televisi, radio, dan media daring lainnya, pada tanggal 16 Agustus 2022.

Nah, kamu sudah baca informasi tentang susunan upacara 17 Agustus 2022 beserta pedoman peringatan HUT RI ke-77 dan imbaua bagi masyarakat. Semoga bermanfaat, ya!

Baca Juga: Ini Susunan Acara Upacara Kemerdekaan ke-76 RI di Istana Merdeka

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya