Mengenal Istilah Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja, Karyawan, dan Pegawai 

Padahal artinya sama saja lho

Dalam dunia kerja, kita sering mendengar istilah-istilah berbeda dalam penyebutan pekerja. Mulai dari buruh, pekerja, tenaga kerja, karyawan, dan pegawai pasti tak asing lagi di telinga.

Secara bahasa, sebutan yang tepat bagi orang yang bekerja adalah “pekerja”, sesuai dengan kata dasar “kerja”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kerja merupakan sesuatu yang dilakukan untuk mencari nafkah, mata pencaharian, bekerja. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai istilah-istilah di atas, simak artikel berikut ini!

1. Pengertian pekerja, buruh, tenaga kerja, karyawan, dan pegawai

Mengenal Istilah Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja, Karyawan, dan Pegawai chinafile.com

Sebenarnya, pengertian kelima istilah tersebut hakikatnya sama, yaitu merujuk pada orang yang bekerja. Secara bahasa, berikut pengertian kelima istilah tersebut:

Buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain dengan bayaran upah.

Pekerja merupakan orang yang bekerja atau orang yang menerima upah atas hasil kerjanya.

Tenaga kerja merupakan orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu; dapat juga diartikan sebagai orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun luar hubungan kerja.

Pegawai merupakan pekerja di kantor

Karyawan merupakan orang yang bekerja pada suatu lembaga tertentu (kantor, perusahaan, dan lain-lain) dan mendapatkan gaji (upah).

Kelima istilah di atas memberikan pengertian yang sama terhadap masing-masing istilah. Profesi-profesi seperti guru, dosen, dokter, wartawan, pengacara, admin, dan sebagainya merupakan orang-orang yang bekerja atau dapat disebut dengan pekerja alias buruh. 

2. Diatur dalam undang-undang

Mengenal Istilah Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja, Karyawan, dan Pegawai Ilustrasi pembangunan pelebaran jalan (IDN Times/Dhana Kencana)
dm-player

Adapun istilah-istilah bagi orang yang melakukan suatu pekerjaan, juga diatur secara legal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyusun undang-undang menggunakan dua istilah sekaligus, yaitu buruh dan pekerja dengan menggunakan garis miring: buruh/pekerja.

Contohnya dalam Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain". Kalangan buruh atau pekerja juga menggunakan kedua istilah tersebut sebagai nama organisasi, misalnya adalah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Akan tetapi, dalam undang-undang, istilah untuk orang yang bekerja di luar negeri menggunakan istilah tunggal, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seharusnya, sudah tidak digunakan lagi istilah-istilah seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Buruh Migran Indonesia (BMI), dan TKW (Tenaga Kerja Wanita). 

Baca Juga: 15 Istilah harus Diketahui Para Pencinta Buku, Apa Saja? 

3. Sejarah istilah buruh dan pekerja

Mengenal Istilah Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja, Karyawan, dan Pegawai ilustrasi bekerja (Pexels.com/fauxels)

Dalam buku Hukum Kerja: Hubung Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (2007), istilah buruh memiliki hubungan konotasi dengan pekerja kasar dan lebih menggunakan tenaga (otot) daripada otak dalam bekerja. Contohnya adalah buruh tani, buruh kuli bangunan, tukang kayu, tukang batu, dan tenaga kerja bongkar muat.

Sedangkan pekerja, tenaga kerja, dan karyawan memiliki konotasi dengan buruh yang lebih tinggi dan lebih menggunakan otak ketimbang otot dalam melakukan pekerjaan, walaupun intinya sama-sama pekerja.

Pada zaman feodal dan zaman penjajahan Belanda, istilah buruh digunakan untuk para pekerja kasar seperti kuli, tukang, dan lain-lain. Adapun sebutan pemerintah Belanda untuk para buruh adalah blue collar (kerah biru).

Sedangkan orang-orang yang bekerja pada bidang yang lebih halus, seperti pegawai kantor atau administrasi yang biasa duduk di meja, disebut dengan white collar (kerah putih). Orang-orang yang bekerja pada sektor ini biasanya termasuk dalam golongan bangsawan yang bekerja di kantor.

Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia, istilah buruh diupayakan diganti dengan istilah pekerja. Hal ini karena istilah buruh cenderung merujuk pada golongan yang tertindas atau ditekan oleh pihak lain atau majikan.

Demikian informasi mengenai istilah buruh, pekerja, tenaga kerja, karyawan, dan pegawai. Kelima istilah tersebut memang merujuk pada hal yang sama, yaitu orang yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan upah/gaji.

Baca Juga: Arti NT dalam Percintaan, Istilah untuk Kaum Bertepuk Sebelah Tangan

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya