Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Legislatif, Apa Tugasnya?

Memiliki kekuasaan untuk membuat UU

Filsuf asal Prancis, Montesquieu, membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau yang dikenal dengan sebutan Trias Politika. Dalam teori itu disebutkan bahwa kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU yang dilaksanakan oleh lembaga legislatif atau lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan UU yang diperlukan negara.

Melansir dari buku Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi (2008) oleh Miriam Budiardjo, legislatif memiliki dua fungsi yang paling penting. Pertama, menentukan kebijakan (policy) dan membuat UU. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap RUU yang disusun oleh pemerintah, dan terutama di bidang budget atau anggaran. Kedua, mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan (scrutiny, oversight). Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus.

Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara, Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945 termaktub bahwa yang memegang kekuasaan untuk membentuk UU adalah DPR.

1. Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban MPR RI

Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Legislatif, Apa Tugasnya?Pimpinan MPR menggelar pertemuan dengan Dubes negara sahabat untuk membahas gagasan pembentukan Forum Majelis Syuro Dunia. (dok. MPR RI)

Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 diamandemen, istilah lembaga negara menggantikan lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah.

Tugas dan wewenang MPR RI

Melansir dari laman mpr.go.id, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU. MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

  • Mengubah dan menetapkan UUD;
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari;
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari;
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Hak MPR RI

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini, seperti yang dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI (2008).

  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD;
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler;
  • Keuangan dan administratif.

Kewajiban MPR RI

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut.

  • Mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
  • Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional;
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Baca Juga: UU Ciptaker Dinilai Cacat Prosedural, Haris Azhar: Legislatif Curang

2. Fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban DPR RI

Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Legislatif, Apa Tugasnya?Pelantikan Kepala Biro Pemberitaan Parlemen yang baru dan dua Pejabat Eselon IV, serta Enam Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. (dok. DPR RI)

Pasal 19 UUD 1945 mengatur bahwa DPR dipilih melalui pemilihan umum, susunannya diatur dengan undang-undang, dan bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun, berakhir saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpahnya.

Dalam buku yang ditulis oleh Sunarso dan Anis Kusumawardani tersebut memaparkan bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten atau kota. Berdasarkan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008, jumlah anggota DPR ditetapkan sebagai berikut.

  • Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
  • Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang;
  • Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

Fungsi DPR RI

  • Fungsi legislasi, yaitu DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat UU.
  • Fungsi anggaran, yaitu DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fungsi pengawasan, yaitu DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan UU.

Dikutip dari laman dpr.go.id, berikut tugas dan wewenang, hak, serta kewajiban anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya.

Tugas dan wewenang DPR RI
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
  • Menyusun dan membahas RUU;
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah);
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD;
  • Menetapkan UU bersama dengan presiden;
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
dm-player

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden);
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama;
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat;
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain, serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY);
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi, serta mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain;
  • Memilih BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Memberikan persetujuan kepada KY terkait calon Hakim Agung yang akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh presiden;
  • Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan kepada presiden.

Hak DPR RI
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak, yakni:

  1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Hak dan kewajiban anggota DPR RI
Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap anggota dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak anggota DPR terdiri dari:

  • Hak mengajukan usul RUU;
  • Hak mengajukan pertanyaan;
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat;
  • Hak memilih dan dipilih;
  • Hak membela diri;
  • Hak imunitas;
  • Hak protokoler;
  • Hak keuangan dan administratif;
  • Hak pengawasan;
  • Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  • Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban anggota DPR RI, yaitu:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan UUD 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  • Menaati tata tertib dan kode etik;
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

3. Fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban anggota DPD RI

Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Legislatif, Apa Tugasnya?Komite IV DPD RI menggelar rapat pleno pertamanya di Gedung B DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta. (dok. DPD RI)

DPD dipilih melalui pemilihan umum dengan jumlah seluruh anggota yang tidak lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD ini diresmikan dengan keputusan presiden dan dengan masa jabatan selama lima tahun. Sama seperti DPR, DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Melansir dari laman beta.dpd.go.id, berikut fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban anggota DPD RI.

Fungsi DPD RI
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Tugas dan wewenang DPD RI

  • Pengajuan usul RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Pertimbangan atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK;
  • Pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Hak anggota DPD RI

  • Bertanya;
  • Menyampaikan usul dan pendapat;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler;
  • Keuangan dan administratif.

Kewajiban anggota DPD RI

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  • Menaati tata tertib dan kode etik;
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

MPR, DPR, dan DPD merupakan lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban masing-masing. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, DPR memegang kekuasaan untuk membentuk UU, dan DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Komnas HAM Tak Berlebihan di Kasus Brigadir J

Yeoli Choco Photo Verified Writer Yeoli Choco

No need to rush, just enjoy the process, and never give up!✌🏻

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya