Hukum Qurban, Syarat, dan Keutamaannya

Ketahui sebelum berkurban

Hari Raya Idul Adha 1443 H akan tiba dalam waktu dekat. Umat muslim di seluruh dunia akan melaksanakan salat Id dan juga kurban. Perayaan Idul Adha ini dilaksanakan setiap tahunnya pada bulan Dzulhijjah.

Hewan yang biasa digunakan untuk penyembelihan adalah sapi, unta, domba, atau kambing. Sebelum berkurban, kamu wajib mengetahui hukum qurbansyarat, dan ketentuannya dalam Islam. Untuk kamu yang belum mengetahuinya, berikut penjelasannya.

1. Hukum berkurban

Hukum Qurban, Syarat, dan Keutamaannyailustrasi pemeriksaan hewan kurban (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki, hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah atau sunnah muakkad yang dianjurkan untuk dilakukan. Namun, dalam Mazhab Hanafi dan Hambali, hukum qurban adalah hal wajib bagi yang mampu.

Hukum kurban ini terdapat dalam Surat Al-Kautsar ayat 2, yakni sebagai berikut:

 "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar: 2).

2. Syarat hewan kurban

Hukum Qurban, Syarat, dan KeutamaannyaIlustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelum melaksanakan kurban, kamu harus memerhatikan beberapa syarat hewan yang dapat menjadi hewan kurban. Berikut ini syarat-syaratnya:

dm-player
  • Hewan kurban merupakan jenis hewan ternak, seperti sapi, domba, kambing, atau unta.
  • Hewan ternak memiliki umur satu tahun atau lebih untuk kambing, minimal dua tahun untuk sapi, dan lima tahun untuk unta.
  • Kondisi hewan ternak wajib sehat.
  • Hewan kurban milik sendiri atau bisa juga rombongan. Hewan rombongan sapi atau kerbau adalah maksimal 7 orang, sedangkan hewan rombongan unta maksimal 10 orang untuk satu ekor.

Baca Juga: 3 Cara Kurban Online Lewat Berbagai Platform Terpercaya

3. Keutamaan berkurban

Hukum Qurban, Syarat, dan KeutamaannyaIlustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Melaksanakan kurban memiliki beberapa keutamaan yang baik dalam Islam. Berikut ini beberapa hadis Rasulullah SAW mengenai kurban:


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا   


Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)   


Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Kini kamu sudah mengetahui hukum qurban, syarat, dan keutamaannya dalam agama Islam. Tertarik untuk berkurban di tahun ini?

Baca Juga: 14 Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan Idul Adha-Hewan Kurban

Topik:

  • Zihan Berliana Ram Ghani
  • Nadia Agatha Pramesthi
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya