Anjuran Berhijab Anak Perempuan menurut Islam

#IDNTimesLife Kapan sih anak perempuan diwajibkan berhijab?

Dalam ajaran Islam, seluruh umat baik laki-laki dan perempuan diwajibkan menutup aurat. Untuk laki-laki, aurat yang diwajibkan tertutup adalah bagian antara pusar dan lutut. Sementara perempuan, aurat termasuk seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 

Kewajiban menutup aurat ini sebetulnya dibebankan pada umat muslim yang sudah mukallaf (muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangannya). Lantas, bagaimana dengan anak perempuan yang belum baligh dan berakal sehat? Berikut anjuran berhijab anak perempuan menurut Islam. 

1. Siapa saja yang wajib menutup aurat dalam ajaran Islam?

Anjuran Berhijab Anak Perempuan menurut Islampexels.com/Ekrulila

Kewajiban menutup aurat dalam Islam berlaku untuk seluruh umat muslim yang telah mukallaf, yakni mereka yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat (tidak gila). 

Dalam kitab Al-fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi'i disebutkan bahwa baligh itu bisa diketahui dengan tiga tanda.

  • Pertama, ihtilam atau yang biasa disebut sebagai mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani atau sperma;
  • Kedua, ketika mengeluarkan darah haid bagi perempuan;
  • Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriyah. 

Baca Juga: Bro, Pahami Batasan Aurat Laki-laki yang Harus Selalu Kamu Jaga

2. Perintah menutup aurat perempuan dalam Al-Qur'an

Anjuran Berhijab Anak Perempuan menurut Islampexels.com/mentatdgt

Sebagai umat muslim yang beriman, maka sudah sepatutnya melaksanakan ajaran agama Islam untuk menutup aurat. Hal itu tertulis jelas dalam Q.S. An-Nur: 31 dengan bunyi sebagai berikut: 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: 

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali (biasa) nampak dari padanya...

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. 

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Perintah anjuran berhijab ini juga hadir dalam Q.S. Al-Ahzab: 59: 

dm-player

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya:

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka menjulurkan khimarnya (jilbab) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Ahzab: 59)

3. Batasan aurat anak perempuan

Anjuran Berhijab Anak Perempuan menurut Islampexels.com/Allan Mas

Batasan antara aurat anak, baik perempuan maupun laki-laki, tak disebutkan dalam dalil Al-Qur'an secara terperinci dan dengan sunnah secara tegas. Namun, topik ini dilandasi firman Allah SWT dalam penggalan Q.S. An- Nur: 31, yang berbunyi:  

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Artinya:

"...atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan." 

serta hadis yang berbunyi:

"Perintahkan anak anak kalian untuk salat ketika berusia 7 tahun."

Mahzhab Hambali mengemukakan bahwa ayat dan hadis di atas yang rinciannya sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah, sebagai berikut:

"Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja, baik dalam salat maupun di luar salat. 

Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam salat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati). 

Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa."

Dalam pemaparan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa anak perempuan tidak diwajibkan berhijab di usia balita atau sebelum 7 tahun. Namun orangtua sebagaimana bisa mengajarkan buah hati untuk terbiasa menutup aurat sejak usia dini. 

Itu tadi hukum anak perempuan dalam memakai hijab menurut ajaran Islam. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: 5 Tahapan Taaruf Sesuai Anjuran Islam, dari Berkenalan sampai Sah

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya