Akta: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Fungsinya

Apa Itu Akta?

Berbicara mengenai akta tentu saja sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Terlebih di era digital sekarang ini, akta sangat diperlukan untuk berbagai keperluan, baik untuk kepentingan individu maupun kelompok. Namun apakah kita sudah benar-benar memahami seutuhnya mengenai akta, baik dari segi pengertian, jenis-jenis akta dan fungsinya? Agar lebih jelasnya, simak artikel berikut ini.

1. Pengertian akta

Akta: Pengertian, Tujuan, Jenis dan FungsinyaIlustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi. 

Menurut Para Ahli
Menurut Sudikno Mertokusumo (2006) akta merupakan surat yang diberi tanda tangan yang memuat suatu peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula untuk dijadikan pembuktian. Sedangkan Subekti (2005) mengungkapkan bahwa akta berbeda dengan surat. Akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani. 

Menurut S.J Fockema Andrea dalam bukunya Rechts geleerd handwoordenboek, kata akta itu berasal dari bahasa latin acta yang berarti geschrift atau surat. Secara umum akta mempunyai arti suatu tulisan yang dibuat dan digunakan sebagai bukti perbuatan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan dalam bentuk tulisan. 

2. Tujuan pembuatan akta

Akta: Pengertian, Tujuan, Jenis dan FungsinyaIDN Times/Alfi Ramadana

Tujuan pembuatan akta yakni untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa yang penting yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, akta juga diatur dalam ketentuan pasal 1867 KUH Perdata.

3. Jenis-jenis akta

Akta: Pengertian, Tujuan, Jenis dan FungsinyaIlustrasi (Doc.Disdukcapil.go.id)

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1867 KUH Perdata, akta dibagi menjadi dua jenis, yaitu akta resmi dan akta bawah tangan.

Akta Resmi (Otentik)
Akta resmi atau yang lebih familiar dengan sebutan akta otentik adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Akta jenis ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pejabat umum yang terlibat dalam pembuatan akta haruslah pejabat umum yang memiliki wewenang dalam pembuatannya. Pejabat umum yang dimaksud dalam hal ini dapat meliputi notaris, hakim, juru sita pengadilan, pegawai di kantor pencatatan sipil, dan lain-lain. Akta resmi ini akan menguraikan secara otentik sebuah kejadian yang terjadi di mana terdapat pejabat yang akan menyaksikannya atau turut serta secara langsung.

Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sehingga ketika akta tersebut dibawa ke pengadilan sebagai salah satu bukti, hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan.

dm-player

Akta Bawah Tangan (Underhand)
Akta bawah tangan dapat dikatakan jenis akta yang lebih mudah dibuat dan tidak memerlukan syarat-syarat khusus dan prosedur yang rumit dibandingkan dengan akta resmi. Akta bawah tangan adalah akta yang tidak terlalu mengikat karena hanya dibuat oleh oleh orang-orang yang bersengketa dan biasanya akan ditambahkan dengan tanda tangan saksi sehingga akta menjadi sedikit lebih kuat.

Akta bawah tangan diatur dalam pasal 101 ayat B undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Pasal ini secara rinci menyebutkan bahwa “Akta Bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya”. Namun sayangnya, akta bawah tangan akan lemah apabila salah satu pihak tidak mengakui tanda tangannya alias menganggap tanda tangan tersebut adalah palsu.

Baca Juga: Penerbitan Akta Kelahiran di Bogor Rendah, Oktober Saja Baru 81 Persen

4. Fungsi akta

Akta: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Fungsinya

Akta memiliki beberapa fungsi, yakni sebagai berikut:

a. Fungsi Formal

Akta dapat mempunyai fungsi formal (formalitas causa), yang berarti bahwa untuk lengkapnya atau sempurnanya (bukan untuk sahnya) suatu perbuatan hukum haruslah dibuat suatu akta. Disini akta merupakan syarat formal untuk adanya suatu perbuatan hukum.

Sebagai contoh dari suatu perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formal ialah pasal 1610 KUH Perdata tentang perjanjian pemborongan, pasal 1767 KUHPerdata tentang perjanjian utang piutang dengan bunga dan pasal 1851 KUHPerdata tentang perdamaian. Untuk itu semuanya diisyaratkan adanya akta di bawah tangan. Sedangkan yang diisyaratkan dengan akta otentik antara lain adalah pasal 1945 KUHPerdata tentang melakukan sumpah oleh orang lain.

b. Alat Bukti

Akta dikatakan mempunyai fungsi sebagai alat bukti karena akta dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian di kemudian hari. Menurut Kohar, akta otentik berfungsi bagi para pihak akta otentik sebagai kekuatan bukti yang sempurna. Selanjutnya fungsi akta otentik adalah sebagai alat bukti yang sempurna, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1870 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Suatu akta untuk memberikan diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak ini dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya”.

Baca Juga: Anak dengan Nama Panjang di Tuban Dapat Akta, Begini Komentar Keluarga

5. Kesimpulan

Demikian penjelasan singkat tentang akta. Dengan ini kita bisa mempelajari akta dengan baik.

Baca Juga: Bocah Pemilik Nama Terpanjang di Tuban Akhirnya Punya Akta Lahir

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya