5 Tindakan yang Termasuk dalam KDRT, Segera Akhiri!

Jangan biarkan dirimu terus-terusan ditindas!

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi kasus yang marak terjadi di Indonesia. Bukan sekali dua kali kita mendengar kasus seorang suami memukuli istri bahkan juga anak-anaknya. Mirisnya lagi, dalam banyak kasus, kekerasan dalam rumah tangga ini banyak yang berakhir dengan kematian.

Membahas soal kekerasan pada rumah tangga, banyak orang mengidentikkannya dengan penyerangan fisik. Padahal serangan fisik bukan satu-satunya, lho. Dilansir Very Well Mind, berikut lima tindakan yang termasuk dalam KDRT!

1. Menghina dan merendahkan pasangan

5 Tindakan yang Termasuk dalam KDRT, Segera Akhiri!ilustrasi pasangan yang sedang bertengkar (pexels.com/Timur Weber)

Menghina dan merendahkan orang lain yang gak kita kenal aja udah dianggap sebagai sikap yang kasar, apalagi menghina dan merendahkan pasangan sendiri. Sayangnya banyak orang gak tahu kalau kritikan terus-menerus, merendahkan, caci maki, hingga melanggar janji berulang kali juga digolongkan sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Dalam hal ini, meski pelakunya gak menyerang secara fisik, tetapi dia membuat pasangannya babak belur secara mental. Jika dibiarkan, perlahan pasangan akan kehilangan rasa percaya diri bahkan bukan gak mungkin mulai menyakiti dirinya sendiri.

2. Menebarkan ancaman yang bikin pasangan ketakutan

5 Tindakan yang Termasuk dalam KDRT, Segera Akhiri!ilustrasi perempuan yang diancam (pexels.com/Timur Weber)

Gak cukup bikin mental pasangannya rusak, pelaku KDRT juga membuat pasangannya merasa gak aman secara psikologis dengan menebarkan ancaman. Gak jarang pelaku juga berusaha mengendalikan hidup pasangannya dengan mengisolasi mereka dari dunia luar.

Mulai dari melarang pergi ke luar rumah hingga melarang pasangan bertemu dengan teman, keluarga, dan orang-orang terdekat. Hal ini dilakukan pelaku untuk memastikan bahwa perilaku dan sikap buruknya gak ketahuan orang lain.

Baca Juga: 5 Cara Hadapi Pasangan yang KDRT, Tindak Tegas dan Laporkan!

3. Mengontrol penuh keuangan pasangan

5 Tindakan yang Termasuk dalam KDRT, Segera Akhiri!gambar uang disimpan dalam sangkar (pexel.com/Reynaldo #brigworkz Brigantty)
dm-player

Normalnya, pasangan suami istri akan selalu terbuka mengenai keuangan mereka. Termasuk jika sang istri bekerja, dia akan tetap bersikap terbuka kepada suaminya. Namun hal itu gak berlaku kalau salah satu pihak melakukan KDRT.

Pelaku bukan hanya berusaha membuat pasangannya terisolasi, tapi juga mengendalikan semua sumber keuangan yang ada. Hal ini dilakukan untuk membuat pasangannya gak berdaya dan semakin bergantung padanya.

4. Melakukan kekerasan seksual

5 Tindakan yang Termasuk dalam KDRT, Segera Akhiri!ilustrasi korban kekerasan seksual (pexels.com/Alex Green)

Melakukan hubungan seksual sebenarnya sah-sah aja, dengan catatan dilakukan setelah menikah dan atas dasar suka sama suka. Namun hanya karena kamu sudah menikahi seseorang, bukan berarti kamu punya hak untuk memaksanya melakukan hubungan seksual jika dia gak menginginkannya.

Bagaimanapun, ada garis besar antara melakukannya atas dasar saling suka dan pemaksaan. Memaksakan kehendak, penyerangan pada bagian sensitif, menghina pasangan, digolongkan sebagai tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang gak bisa ditolerir.

5. Penyerangan fisik

5 Tindakan yang Termasuk dalam KDRT, Segera Akhiri!ilustrasi penyerangan fisik pada pasangan (pexels.com/Alex Green)

Melakukan kekerasan seksual pada pasangan aja udah gak bisa ditolerir, apalagi menyerangnya secara fisik. Sedihnya, kebanyakan korbannya takut untuk speak up dan lebih memilih memaafkan pelaku dengan harapan dia akan merubah perilakunya. Kenyataannya, seorang pelaku KDRT gak akan pernah berubah.

Gak peduli seberapa banyak dia berjanji untuk gak mengulangi perbuatannya lagi. Oke, sehari dua hari dia akan bersikap baik dan menunjukkan seolah-olah dia sangat menyesal. Namun besok ketika dia emosi, kamu akan kembali menjadi sasarannya. 

Banyak orang beranggapan kalau penyerangan secara fisik menjadi satu-satunya tindakan yang termasuk dalam KDRT. Namun sebenarnya, kalimat-kalimat hinaan yang merendahkan juga sudah digolongkan ke dalam tindak KDRT. Untuk itu, kamu pun bisa melaporkannya.

Kamu bisa melaporkannya ke Komnas Perempuan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id, bisa juga ke Kementerian Sosial Indonesia dengan mengakses situs www.lapor.go.id, atau yang paling mudah adalah dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan lupa membawa bukti berupa hasil visum dari rumah sakit atau video CCTV, ya!

Baca Juga: 5 Alasan untuk Tidak Mentoleransi Tindakan KDRT, Berbahaya!

Siti Marliah Photo Verified Writer Siti Marliah

Find me on 📷 : instagram.com/sayalia

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Hella Pristiwa

Berita Terkini Lainnya