Buat Pasangan yang Baru Menikah, Ini Cara Instan Membeli Rumah dengan BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Istilah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR tentunya sudah sangat sering kita dengar. Banyak sekali orang memilih KPR untuk mewujudkan impiannya memiliki rumah. Masalahnya, masih banyak orang terkendala dengan uang muka KPR yang besarnya 30 persen dari harga rumah. Misalnya harga rumah 500 juta rupiah, maka kamu harus membayar DP kurang lebih 150 juta rupiah. Bukan jumlah yang sedikit tentunya.
Tapi kamu gak usah khawatir karena bagi kamu yang punya BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa memanfaatkannya untuk meminjam uang muka.
Nah, sayangnya masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki layanan tambahan ini. Di mana layanan tersebut diperuntukkan membantu masyarakat alias pesertanya dalam hal perumahan? Berikut adalah cara yang bisa kamu lakukan untuk bisa membeli rumah dengan memakai BPJS.
1. Syarat apa saja yang harus dipenuhi?
Syarat pertama adalah harga rumah yang diincar maksimal adalah 500 juta rupiah untuk bisa mengajukan kredit konstruksi, KPR, maupun pinjaman uang muka perumahan.
2. Harus terdaftar BPJS lebih dari setahun.
Para pekerja harus terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun terlebih dahulu.
3. Ajukan kredit ke bank.
Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang bank setempat dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.
Baca Juga: Biar Gak Menyesal, Ini 7 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Ketika Membeli Rumah!
4. Jika suami istri sama-sama punya BPJS, maka yang bisa digunakan hanya salah satunya.
Rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta. Apabila pasangan suami dan istri adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
5. Setelah keempat syarat di atas selesai kamu lakukan, maka kamu bisa mendapatkan bantuan dari BPJS berikut ini.
Untuk bantuan perumahan dari BPJS-TK, setidaknya terdapat empat jenis layanan yang ditawarkan. Mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Konstruksi (KK), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Editor’s picks
Berikut penjelasan masing-masing layanan tersebut:
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Pinjaman uang muka ini diberikan pada sejumlah orang yang mengalami kesulitan membeli rumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Alasannya, karena tidak memiliki uang muka sesuai persyaratan membeli sebuah rumah.
Bantuan uang muka diberikan pada masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah empat juta rupiah, atau di bawah UMP. Dengan kata lain, layanan ini lebih dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Untuk bantuan KPR, BPJS Ketenagakerjaan membaginya menjadi dua jenis, yakni subsidi dan non-subsidi.
KPR subsidi diberikan untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan maksimal pembiayaan KPR Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99 persen, dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah yang saat ini di angka lima persen.
Sementara untuk KPR non-subsidi diberikan untuk rumah dengan harga maksimal 500 juta rupiah. Skema maksimal pembiayaan KPR PUM hingga 90 persen dan suku bunga dari BI rate margin bank sebesar tiga persen.
Kredit Konstruksi (KK)
Layanan Kredit Konstruksi diberikan untuk keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun hanya dikhususkan untuk pembangunan rumah tapak dengan suku bunga dari BI rate margin bank.
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pinjaman maksimal 50 Juta rupiah dengan tenor 10 tahun untuk layanan PRP.
5. Jika pengajuan bantuan BPJS disetujui, dilarang menjual rumah.
Apabila semua aplikasi sudah disetujui, dilarang keras menjual rumah tersebut selama periode cicilan atau lima sampai 10 tahun. Apabila akan dijual harus ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.
6. Berapa lama cicilannya.
Kalau aplikasi sudah di-approve sama pihak BPJS Ketenagakerjaan, karyawan bisa mencicil dana pinjaman selama maksimal 15 tahun.
Nah, buat kamu yang ingin beli rumah, segera cek BPJS-mu. Siapa tahu, kamu dan keluarga barumu sudah bisa membelinya.
Baca Juga: Siapa Bilang Gaji Kamu 3 Juta Jadi Gak Bisa Beli Rumah?