Suami Bikin Istri yang Hamil Menangis, Ini Hukumnya dalam Islam

Dukungan suami sangat dibutuhkan bagi istri saat hamil

Perubahan hormon, fisik, sekaligus psikologis sering kali membuat ibu hamil menjadi lebih sensitif dari biasanya. Tentu saja tak heran bila dukungan suami dibutuhkan bagi istri yang tengah mengandung. 

Sayangnya, hal tersebut bisa tidak disadari oleh para suami. Dalam beberapa kondisi, para calon ayah bahkan kurang memahami istrinya sehingga akhirnya bisa memicu konflik yang membuat ibu menangis.

Lantas, apa hukumnya untuk suami yang membuat istrinya yang sedang hamil menangis? Yuk, simak ulasannya lengkapnya di bawah ini!

1. Hukum dalam Islam membuat istri yang sedang hamil menangis

Suami Bikin Istri yang Hamil Menangis, Ini Hukumnya dalam Islamilustrasi wanita menangis (pexels.com/@rodnae-prod)

Dikutip dari BincangSyariah.com, secara umum, syariat Islam menyerukan terhadap para suami agar jangan sampai membuat istri menangis. Dalam QS. An-Nisa [4]: 19, Allah SWT berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Pada ayat di atas jelas dinyatakan bahwa, seorang suami harus senantiasa berbuat baik kepada istrinya dalam segala hal menggunakan standar kepatutan. Bahkan saat istrinya sedang hamil, suami harus senantiasa sabar dan menjaganya. 

Baca Juga: 6 Masker Wajah Aman untuk Ibu Hamil, Tetap Kinclong Jelang Persalinan

2. Sikap suami saat menghadapi istri yang sedang hamil

Suami Bikin Istri yang Hamil Menangis, Ini Hukumnya dalam IslamIlustrasi pasangan suami istri dengan kondisi istri sedang hamil. (Unsplash.com/johnlooy)

Mengingat saat hamil, wanita akan mengalami perubahan hormon, fisik, serta psikologis, tentu tugas suami untuk menjaga dan memahami perasaan mereka, lho. Nah, berikut ini sikap yang harus dilakukan suami saat istri sedang hamil.

dm-player

1. Bersabar

Syariat Islam memerintahkan agar seorang suami bersabar saat melihat sesuatu yang tidak disukainya pada diri seorang istri. Allah SWT menegaskan agar suami menegur istri bukan dengan menghardik, namun dengan mauidzah hasanah, yakni petuah yang baik.

Dalam berbagai kondisi, sebenarnya seorang suami dilarang membuat istri menangis. Tangisan wanita biasanya merupakan perwujudan dari ekspresi dari rasa sakit yang ia rasakan. Larangan ini menjadi semakin kuat saat seorang istri sedang hamil.

2. Hilangkan bahaya

Semakin sering ibu merasa khawatir atau cemas, semakin banyak pula hormon stres yang dihasilkan dan bisa berdampak buruk pada perkembangan janin. Besarnya potensi bahaya akibat dari tangisan seorang istri yang hamil, semakin memperkokoh hukum haram.

Sebuah kaidah fikih menyebutkan:

“ (Sebisa mungkin) bahaya itu dihilangkan”

3. Penuhi kebutuhan istri

Seorang ayah wajib memberikan makanan yang baik dan bergizi kepada ibu sang bayi. Bahkan saat kedua orangtua bayi itu sudah bercerai sekali pun, seorang ayah dituntut untuk memberikan upah kepada ibu yang masih menyusui bayi itu.

Allah SWT berfirman dalam surah Ath-Thalaq 65 ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

Artinya: “ Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian, dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kalian (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Nah, itulah dia hukum bagi suami yang sering membuat istrinya menangis saat sedang mengandung. Semoga bisa menambah wawasanmu, ya!

Baca Juga: Jenis Tes Down Syndrome Saat Hamil: Prosedur, dan Risikonya

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya