Hukum Suami Tak Sengaja Minum ASI Istri, Berikut Penjelasannya

Sering terjadi ketika melakukan aktivitas seksual

Sering kali terjadi persoalan suami tidak sengaja meminum ASI istri ketika melakukan aktivitas seksual. Hal ini pun menjadi pro kontra, sebenarnya hukum suami menyusu kepada istri itu diperbolehkan atau tidak dalam ajaran Islam?

Dalam Islam diatur tentang hukum persusuan. Dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim, terdapat larangan menikahi saudara yang sepersusuan. Oleh karena itu, muncul anggapan menyusu pada istri akan membuat suami menjadi mahramnya alias orang yang dilarang untuk dinikahi. Lantas, bagaimana hukumnya? Berikut jawabannya.

1. Hukum suami minum ASI istri

Hukum Suami Tak Sengaja Minum ASI Istri, Berikut Penjelasannyailustrasi menyusui (pexels.com/HelenaLopes)

Menurut Dewan Pembina Konsultasi Syariah, suami diperbolehkan menghisap puting istrinya. Apabila saat menghisap puting istrinya, sang suami secara sengaja atau tidak sengaja menghisap ASI, maka itu hukumnya diperbolehkan.

Pasalnya, standar sepersusuan menyebabkan perempuan menjadi mahram atau haram dinikahi adalah usianya yang menyusu mencapai dua tahun. Seperti yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 233, yang artinya ada di bawah ini.

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.”

Melansir pcnukabmagelang.or.id, untuk menjawab apa hukum suami menyusu kepada istri dalam Islam, terdapat dalam hadis yang diriwayatkan at-Tirmidzi.

dm-player

“Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah Ra ia berkata: 'Rasulullah bersabda: ‘Suatu susuan tidaklah menyebabkan menjadi mahram kecuali susuan yang mengenyangkan perut, dan hal itu terjadi sebelum bayi disapih dari susuannya.” (HR at-Tirmidzi).

Baca Juga: 5 Manfaat Pemberian ASI pada Ibu dan Bayi, Bisa Mencegah Kanker

2. Lantas, apakah suami jadi saudara sepersusuan?

Hukum Suami Tak Sengaja Minum ASI Istri, Berikut Penjelasannyailustrasi menyusui (pexels.com/HelenaLopes)

Dalam kitab al-Mughni Ibnu Qudamah, dikatakan bahwa suami meminum ASI istri tidak membuatnya jadi mahram istri atau menjadi saudara sepersusuan sang anak. Hukum saudara sepersusuan hanya berlaku bila anak yang menyusu berusia di bawah 2 tahun. 

Al-Baghawi juga mengatakan dalam Tafsir al-Baghawi, bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak. Hal ini menunjukkan bahwa setelah dua tahun tidak berlaku hukum persusuan.

Demikian informasi mengenai hukum suami meminum air ASI istri. Para ulama telah menjelaskan bahwa hal ini merupakan sesuatu yang boleh dilakukan.

Baca Juga: Bayi yang Sejak Lahir Diberi ASI Berpotensi Tumbuh Cerdas

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya