Strategi Justitia Lawan Pasal yang Jadi Sandungan Korban Kekerasan

Pasal-pasal tersebut kurang mendukung korban

Penyelesaian kasus kekerasan seksual tak akan pernah mudah bagi korban. Terlebih, banyak pasal yang justru kurang mendukung. Hal ini diungkapkan oleh Justitia Avila, seorang advokat sekaligus penerima apresiasi bidang kesehatan SATU Indonesia Awards 2022 oleh ASTRA Indonesia.

Avila menjelaskan ternyata banyak korban kekerasan seksual (KS) yang berpikir ribuan kali jika ingin lapor ke polisi. Hal ini dikarenakan rasa khawatir jika laporan tersebut justru bisa membuat dirinya menjadi tersangka. Salah satu contohnya dalam kasus penyebaran konten intim.

Lantas, apa yang sebenarnya harus dilakukan? Berikut beberapa strategi Justitia Avila untuk lawan pasal yang jadi penghambat korban kekerasan seksual.

1. Program pendampingan untuk korban kekerasan seksual

Strategi Justitia Lawan Pasal yang Jadi Sandungan Korban KekerasanJustitia Avila menerima penghargaan dari SATU Indonesia Awards 2022 (instagram.com/advokatgender)

Avila mendirikan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender atau KAKG pada Juni 2020. Program sosial ini tak hanya memberikan bantuan hukum, tapi juga membantu pemulihan psikologis, medis, dan sosial yang dialami korban kekerasan seksual selama penyelesaian perkaranya.

Namun, dalam prosesnya ternyata penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan perlakukan khusus dan tidak bisa disamaratakan. Terlebih lagi ada pasal-pasal yang justru bisa jadi bumerang bagi korban.

"Kami berusaha untuk memberikan gambaran komprehensif bahwa ada penyelesaian hukum dan non hukum. Ini penting, karena sistem hukum kita masih sangat tidak mengakomodasi kebutuhan korban, tidak sensitif dengan konten-konten kekerasan seksual,” jelas Avila.

2. Pemulihan secara psikologis menjadi prioritas utama bagi korban

Strategi Justitia Lawan Pasal yang Jadi Sandungan Korban Kekerasankegiatan KAKG (instagram.com/advokatgender)

Setiap kasus memiliki penanganan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan atau kondisi korban. Avila menjelaskan dalam menyelesaikan kasus harus tahu kapan perlu ke jalur hukum, kapan tidak, dan kapan harus melawan.

"Kalau korban merasa pengin maju dengan pelaporan ke polisi, di situ ada proses tanda tangan surat kuasa, lalu kami akan lakukan laporan ke polisi. Itu tergantung dengan kebutuhan korban,” kata Avila.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan fokus penyelesaian justru kepada kondisi psikologis korban. Dengan begitu, sebelum menempuh jalur hukum, kondisi korban secara mental sudah siap. Jadi, semua itu tergantung dari korban itu sendiri.

“Korban mungkin gak siap langsung penyelesaian hukum, mereka justru pemulihan psikologis dulu," terangnya.

3. Penyelesaian kasus sering kali berbenturan dengan pasal-pasal

Strategi Justitia Lawan Pasal yang Jadi Sandungan Korban KekerasanIlustrasi hukum (pexels.com/CQF-Avocat)

Terkadang, dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual kerap bertabrakan dengan pasal-pasal. Salah satu contohnya adalah kasus penyebaran konten intim. Sebenarnya hal ini sudah diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 1.

dm-player

Pasal ini kurang lebih berbunyi "Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". Namun, menurut Avila, gak jarang pasal ini kurang memberi manfaat bagi korban.

“Permasalahan dari pasal tersebut, misalnya, ada korban pacaran sama pelaku dan share foto ke pelaku, padahal niatnya untuk konsumsi pribadi, konsumsi berdua saja. Namun, kemudian disebarkan sama pelaku dan saya melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi akan memandangnya ketika korban pertama kali share konten itu kepada pelaku, itu sendiri sudah termasuk ke rumusan pasal," terangnya.

Menurut Avila, pasal itu gak bisa melihat dimensi, karena tujuannya untuk konsumsi pribadi kedua orang itu saja.

Baca Juga: Kegigihan Justitia Avila Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

4. Korban terkadang ragu membawa kasus penyebaran konten intim ke polisi

Strategi Justitia Lawan Pasal yang Jadi Sandungan Korban KekerasanIlustrasi perempuan ragu (pexels.com/Austin Guevara)

Avila menjelaskan, gak sedikit korban yang merasa ragu untuk melapor ke polisi ketika terjerat kasus penyebaran konten intim. Sebab, bisa-bisa korban yang seharusnya mendapat perlindungan, justru berakhir sebaliknya.

“Itu yang membuat bukan cuma KAKG, tapi banyak pengacara yang membantu korban berpikir ratusan kali untuk membawa kasus konten intim ke polisi,” jelas Avila.

Avila melanjutkan, semua itu dikarenakan dalam studi putusan yang ia lakukan, pada akhirnya korban juga jadi tersangka. Ia akan masuk penjara bersama sang pacar yang menyebarkan.

5. KAKG mencoba metode penyelesaian lain di luar pengadilan

Strategi Justitia Lawan Pasal yang Jadi Sandungan Korban KekerasanIlustrasi penyelesaian di luar pengadilan (pexels.com/cottonbro studio)

Melihat peliknya masalah tersebut, Avila memiliki metode penyelesaian lain. KAKG mencoba melakukan pertemuan dengan pelaku agar mengakui bahwa melakukan penyebaran konten intim.

Selain itu, ada tim sendiri yang akan membantu menghapus semua konten-konten yang ada. Namun, jika pelaku mengulangi perbuatannya atau sampai konten tersebar, akan ada proses hukum yang berjalan.

“Ini mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yang saya pribadi sebenarnya kurang memenuhi rasa keadilan saya. Namun, balik lagi, ini daripada ke polisi, korbannya juga akan kena dan menambah trauma lebih yang tentu gak akan memberikan keadilan sama sekali, jadi itu second base scenario," terang Avila.

Maka dari itu, menurut Avila, salah satu penyelesaiannya adalah meminta pelaku untuk menghapus konten intim tersebut. Si pelaku juga diminta untuk tidak menyebarkan konten tersebut kembali.

Dalam perkara ini korban menjadi prioritas, terutama masalah pemulihan dari trauma dan psikologisnya. Terkadang, agar pemulihan ini bisa optimal, kasus atau masalah perlu dihentikan dulu jika memang diperlukan. Apalagi trauma ini bisa melekat sepanjang hidup korban. Itulah kenapa masa pemulihan bisa berjalan cukup panjang.

Baca Juga: Justitia Avila dan Suara Lantangnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Robertus Ari Photo Verified Writer Robertus Ari

Sedang mengetik...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Naufal Al Rahman

Berita Terkini Lainnya