Hukum Melakukan Onani saat Puasa Ramadan, Batal atau Gak?
#IDNTimesLife Yuk, cari tahu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Onani merupakan aktivitas yang disebut semakna dengan masturbasi, yakni proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin. Lantas, apa hukum melakukan onani atau masturbasi saat seseorang tengah menjalankan ibadah puasa?
Sebelum itu, perlu diketahui bila dalam bahasan ini, ada empat kata kunci penting yakni onani atau masturbasi, orgasme, hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, serta hukum puasa atasnya. Mari simak penjelasan hukum masturbasi atau onani saat berpuasa berikut ini.
Baca Juga: 5 Hal yang Membatalkan Puasa dan Membuat Puasa Jadi Tidak Sah
1. Aktivitas onani hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena berkedudukan sama dengan aktivitas hubungan badan
Perihal onani yang dilakukan ketika puasa dapat ditemukan pada Kitab Al-Majmu yang menyebutkan, "Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi).” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286)
Artinya, aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Hal ini ditegaskan pula dalam Kitab Al-Majmu yang berbunyi:
وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار
Artinya:
“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284)
Jadi, onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, dapat membatalkan puasa. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa. Tentu, ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat) lebih-lebih lagi membatalkan puasanya. (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah: 1404-1427 H], juz IV, halaman 100)