Macam-macam Zakat dan Aturan Pembayarannya, Sudah Tahu?

Berapa besarnya zakat yang harus kamu keluarkan?

Bagi umat muslim, membayar zakat merupakan suatu kewajiban yang diatur tata caranya dalam Alquran. Zakat termasuk dalam lima rukun Islam, hal-hal yang harus dipatuhi setiap muslim yang taat.

Zakat yang paling kita kenal dibayarkan setiap bulan Ramadan, yaitu zakat fitrah. Selain itu masih ada jenis zakat lainnya yang perlu kamu ketahui. Yuk, simak macam-macam zakat dan aturan pembayarannya.

1. Perintah mengeluarkan zakat disebut puluhan kali dalam Alquran

Macam-macam Zakat dan Aturan Pembayarannya, Sudah Tahu?Rawpixel/Chanikarn Thongsupa

Allah SWT memerintahkan setiap umat muslim untuk menunaikan zakat. Perintah ini bahkan disebutkan lebih dari 30 kali di dalam Alquran, salah satunya pada surat Al Baqarah ayat 43.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah: 43)

Setiap umat muslim yang berakal sehat, sudah balig dan memiliki harta cukup diwajibkan untuk berzakat. Sementara mereka yang kurang mampu tidak diwajibkan, dan akan diposisikan sebagai penerima zakat.

2. Secara umum terbagi menjadi dua, zakat jiwa dan harta

Macam-macam Zakat dan Aturan Pembayarannya, Sudah Tahu?Pexels.com/Pixabay

Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua yaitu jiwa (fitrah) dan harta (mal). Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap tahunnya pada bulan Ramadan, sebagai upaya membersihkan jiwa dan harta.

Sementara zakat mal memiliki beberapa ketentuan, bergantung pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki seseorang. Zakat mal yang paling mudah perhitungannya adalah zakat penghasilan, dihitung dari upah yang kita terima selama bekerja.

Baca Juga: Perbedaan Zakat, Infak, Wakaf dan Hadiah yang Perlu Kamu Tahu

3. Aturan pembayaran zakat jiwa (fitrah)

Macam-macam Zakat dan Aturan Pembayarannya, Sudah Tahu?Unsplash/Melissa Walker Horn

Pembayaran zakat fitrah dinyatakan dalam satuan sha’. Di Indonesia, besarnya satu sha’ adalah 2,5 kilogram bahan makanan pokok atau beras untuk tiap orang.

dm-player

Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Mazhab Hanafi menyarankan besarnya zakat uang setara dengan harga 3,8 kilogram beras untuk tiap orang.

Perhitungan ini disarankan sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Sebab lebih baik berlebih-lebihan dalam beribadah ketimbang kurang.

4. Aturan pembayaran zakat harta (mal)

Macam-macam Zakat dan Aturan Pembayarannya, Sudah Tahu?malaymail.com

Zakat harta atau mal dihitung berdasarkan jumlah dan sifat harta yang dimiliki seorang umat muslim. Harta yang masuk dalam perhitungan zakat mal memiliki nisab, jumlah harta minimum yang dikenakan zakat.

Contoh zakat mal yang paling mudah dihitung adalah penghasilan. Nisab penghasilan setara dengan 635 kilogram beras, dihitung dari gaji bersih setelah dikurangi keperluan pokok dan utang. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari jumlah bersih tersebut.

Artinya, jika gaji bersih seorang pekerja berjumlah di bawah harga 635 kilogram beras, ia gak wajib membayar zakat mal. Begini contoh perhitungannya:

Timmy bekerja di sebuah perusahaan media dengan gaji bulanan Rp5 juta. Setiap bulannya ia wajib membayar uang sewa kamar kos, kebutuhan pokok dan cicilan sepeda motor dengan rincian sebagai berikut,

Sewa kamar kos      = Rp750 ribu

Kebutuhan pokok    = Rp2 juta

Cicilan motor           = Rp950 ribu

                  Total        = Rp3,7 juta

Gaji Timmy dikurangi pengeluaran bulanan hanya menyisakan uang sebesar Rp 1,3 juta. Jika harga beras yang ia konsumsi sehari-hari Rp11 ribu per kilogram, maka nisabnya adalah:

                    635 x Rp11 ribu = Rp 6.985.000,00

Melihat perhitungan di atas, sisa gaji bersih Timmy berada jauh di bawah nisab. Artinya, Timmy gak wajib mengeluarkan zakat mal. Tapi jika gaji bersih Timmy berjumlah di atas nisab, ia wajib berzakat sejumlah 2,5 persen dari gaji bersihnya setiap bulan.

Apakah penjelasan di atas sudah cukup jelas untukmu? Jangan lupa membayar zakat ya, agar ibadah kita makin sempurna di bulan Ramadan ini.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Pinka Wima
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya