Ragu di Antara Halal dan Haram? Ini Pengertian Syubhat dan Hukumnya

#RamadanDiRumah Hal-hal yang meragukan sebaiknya dijauhi

Dalam ajaran agama Islam, hukum tentang sah atau tidaknya suatu urusan dikenal sebagai halal dan haram. Di antara keduanya, ada hukum syubhat atau perasaan ragu terhadap halal dan haramnya suatu urusan.

Mau tahu lebih jelas tentang syubhat? Yuk, simak!

1. Pengertian syubhat

Ragu di Antara Halal dan Haram? Ini Pengertian Syubhat dan HukumnyaIDN Times/Rizka Yulita

Ditinjau dari segi bahasa, syubhat memiliki makna samar-samar atau menaruh keragu-raguan. Sebagai istilah dalam ajaran Islam, syubhat adalah urusan yang samar hukumnya di antara halal atau haram.

Jika halal sudah jelas tentang hal-hal yang diperbolehkan dan haram untuk urusan yang dilarang, maka syubhat berada di antara dua hukum ini. Ada yang menyebutnya halal dan ada pula yang menganggap haram sehingga menyebabkan keraguan.

Jika tetap dikerjakan, perkara yang bersifat syubhat akan menimbulkan keraguan dan kebimbangan dalam hati seseorang.

2. Hadis tentang syubhat

Ragu di Antara Halal dan Haram? Ini Pengertian Syubhat dan HukumnyaIDN Times/Rizka Yulita

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir RA, dia berkata tentang sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang menghindari syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan.”

Hadis di atas menjelaskan tentang pentingnya memahami definisi syubhat agar gak terjerumus dalam keburukan. Sebab, hati manusia sejatinya mudah tergoda. Maka, perkara-perkara yang disertai keraguan sebaiknya dijauhi.

3. Ayat Al-qur'an yang berkaitan dengan syubhat

Ragu di Antara Halal dan Haram? Ini Pengertian Syubhat dan HukumnyaIDN Times/Rizka Yulita

Pengertian syubhat dan pentingnya menjauhi keragu-raguan juga tercantum dalam kitab suci Alquran. Beberapa ayat yang berkaitan di antaranya adalah:

-          Al Maidah ayat 87

Yaaa ayyuhallaziina aamanuu laa tuharrimuu thoyyibaati maaa ahallallohu lakum wa laa ta’taduu, innallaha laa yuhibbul mu’tadin

dm-player

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

-          Al Hujurat ayat 12

Yaa ayyuhallaziina aamanujtanibuu kasiirom minazh-zhoni inna ba’dhoz-zhonni ismuw wa laa tajassasuu wa laa yaghtab ba’dhukum ba’dhoo, a yuhibbu ahadukum ayya kulalahma akhiihi maitang fa karihtumuuh, wattaqullah, innallaha tawwaabur rohiim

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kamu ada yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang.”

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al-Mulk, Dapat Terhindar dari Siksa Kubur!

4. Apa yang sebaiknya dilakukan saat menemui perkara syubhat?

Ragu di Antara Halal dan Haram? Ini Pengertian Syubhat dan HukumnyaIDN Times/Rizka Yulita

Menurut beberapa hadis sahih, perkara syubhat paling banyak ditemukan dalam urusan perdagangan atau jual-beli. Namun, syubhat sebenarnya bisa terjadi di semua aspek kehidupan, meliputi makan-minum, berteman, bahkan beribadah.

Sesuai yang disabdakan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat dan beberapa ayat Alquran, umat muslim sebaiknya menghindari syubhat. Jika menemukan keragu-raguan akan halal atau haramnya sesuatu, sebaiknya menjauhi perkara tersebut.

Apabila ingin mengetahui kejelasan hukumnya, bisa ditanyakan pada ulama atau pemuka agama. Jika tetap memaksakan diri mengerjakan suatu urusan yang syubhat, bisa membuat hati tak tenang dan hilangnya keberkahan.

5. Manfaat memahami aturan syubhat dalam kehidupan sehari-hari

Ragu di Antara Halal dan Haram? Ini Pengertian Syubhat dan HukumnyaIDN Times/Rizka Yulita

Ada beberapa manfaat yang akan dirasakan umat muslim jika memahami betul aturan syubhat, di antaranya adalah:

  • Menjauhkan diri dari perbuatan haram
  • Menjaga hati dari penyakit iri, dengki, dan sombong. Sebab alam perbuatan seseorang menggambarkan kondisi hatinya
  • Meningkatkan ketakwaan

Yuk, jauhi syubhat! Diliputi rasa ragu-ragu saat mengerjakan sesuatu tentunya gak enak, kan?

Baca Juga: Ini Keutamaan dan Manfaat Tawakal dalam Kehidupan Sehari-hari

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya