Perbedaan Zakat, Infak, Wakaf dan Hadiah yang Perlu Kamu Tahu

#RamadanMasaKini Sama-sama diberikan untuk orang lain

Dalam Islam, memberi sesuatu kepada orang lain digolongkan menjadi beberapa jenis beserta aturannya. Ada pemberian yang diwajibkan sebagai salah satu bentuk ibadah, ada pula yang dibebaskan sukarela tergantung kemampuan.

Empat jenis pemberian harta pada orang lain yang paling sering kita dengar adalah zakat, infak, wakaf dan hadiah. Meski tujuannya sama-sama untuk kebaikan, berikut perbedaan dari empat kegiatan tersebut.

1. Zakat fitrah merupakan kewajiban seluruh umat muslim

Perbedaan Zakat, Infak, Wakaf dan Hadiah yang Perlu Kamu Tahufreebitco.pw

Zakat fitrah termasuk dalam rukun Islam sebagai salah satu ibadah wajib umat muslim. Sebagai istilah, arti zakat adalah besaran harta tertentu yang dikeluarkan umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Perintah untuk berzakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Alquran, salah satunya tercantum dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” [QS. Al Baqarah: 43]

Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat jiwa (fitrah) dan zakat harta (mal). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim di bulan Ramadan atau sebelum melaksanakan salat Id di hari raya Idulfitri.

Besarnya zakat fitrah di Indonesia ditetapkan sebagai 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di wilayah tempat tinggalmu. Jika ingin membayarkan dalam bentuk uang, para ulama besar terdahulu menyarankan setara dengan harga 3,8 kilogram beras.

Sementara pembayaran zakat mal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang bersangkutan.

2. Infak hukumnya sunah

Perbedaan Zakat, Infak, Wakaf dan Hadiah yang Perlu Kamu TahuUnsplash/Bayu

Infak juga merupakan bentuk pemberian pada orang lain, namun hukumnya sunah bagi seluruh umat muslim. Makna istilah infak adalah membelanjakan harta untuk kebaikan.

Anjuran untuk infak tercantum dalam Alquran surat Saba’ ayat 39 yang berbunyi:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik” [QS. Saba’: 39]

dm-player

Infak memang tidak diwajibkan bagi umat muslim, namun sangat dianjurkan sebagai upaya membersihkan harta dan mengharap rida Allah SWT. Besarnya infak tidak memiliki aturan baku, bebas semampu yang mengerjakan asal didasari niat tulus.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut dalam Salat dan Manfaatnya

3. Wakaf tergolong sedekah jariah

Perbedaan Zakat, Infak, Wakaf dan Hadiah yang Perlu Kamu TahuPexels/Roxanne Shewchuk

Bentuk pemberian lain yang cukup sering kita dengar adalah wakaf. Biasanya berupa tanah kosong atau bangunan jadi yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya.

Secara istilah, wakaf adalah menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk keperluan ibadah atau masyarakat umum. Harta benda yang diwakafkan harus bersifat tidak bisa habis, agar bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu panjang.

Beberapa contoh wakaf adalah tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong yang di atasnya didirikan gedung untuk kepentingan masyarakat luas dalam hal baik. Pemberian ini termasuk sedekah jariah, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat.

Sama seperti infak, wakaf juga bersifat sunah atau tidak wajib. Namun sangat dianjurkan bagi umat muslim seperti yang tercantum pada Alquran surat Ali Imran ayat 92:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran : 92]

4. Hadiah sebagai bentuk kasih sayang dengan sesama manusia

Perbedaan Zakat, Infak, Wakaf dan Hadiah yang Perlu Kamu TahuRawpixel/Chanikarn Thongsupa

Bentuk pemberian yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari adalah hadiah. Biasanya diberikan pada orang tertentu karena suatu alasan.

Hadiah pun disebut pada sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari, “Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta-mencintai.”  (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad).

Perlu diketahui, pemberian yang bisa disebut hadiah adalah barang tersebut diberikan secara cuma-cuma untuk menjaga silaturahmi. Kupon atau undian yang didapat dari transaksi jual beli tidak termasuk dalam hadiah.

Setelah membaca uraian di atas jadi lebih paham, kan ragam jenis pemberian yang diatur dalam Islam? Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Pinka Wima
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya