Bagaimana Hukum Merayakan Valentine bagi Umat Muslim?

begini penjelasan dan fatwa MUI

Hari Valentine yang jatuh setiap 14 Februari dirayakan sebagai Hari Kasih Sayang. Pada hari tersebut, banyak orang memanfaatkannya untuk menunjukkan dan mengungkapkan rasa cinta kepada sahabat, pasangan, maupun keluarga.

Namun, bagaimana hukum islam memandang perayaan Hari Valentine ini? Apakah dalam islam diperbolehkan merayakan Hari Kasih Sayang atau malah sebaliknya? Simak penjelasan lengkapnya melalui artikel di bawah ini, ya!

1. Pernyataan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur

Bagaimana Hukum Merayakan Valentine bagi Umat Muslim?ilustrasi valentine (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir IDN Times JATIM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara tegas mengharamkan umat muslim untuk merayakan Hari Valentine. Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang menyebutkan umat Islam haram merayakan Hari Valentine.

Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pembentukan fatwa tersebut, yakni Hari Valentine bukan merupakan tradisi umat Islam. Selain itu, pada Hari Valentine dikhawatirkan terjadi kegiatan yang tidak baik, seperti pergaulan bebas yang berpotensi mendorong pada keburukan. 

Hal ini merujuk pada surah Al-Isra ayat 32 dalam Al-Qur'an, yang berarti:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." 

Baca Juga: 10 OOTD Valentine ala Park Min Young, Tampilan Elegan!

2. Meniru tradisi lain

dm-player
Bagaimana Hukum Merayakan Valentine bagi Umat Muslim?ilustrasi hadiah Valentine untuk sahabat (adiyprojects.com)

Hari Valentine berasal dari dunia barat atau Eropa, bukan merupakan tradisi umat muslim. Sementara umat muslim tidak mengistimewakan hari tertentu untuk menunjukkan rasa kasih sayang.

Selain itu, umat muslim juga diharamkan dengan tegas untuk menyerupai atau mengikuti kebiasaan suatu kaum. Hal ini dipertegas dari Hadis Riwayat Abu Dawud:

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongannya.” HR. Abu Dawud, (4031) dinyatakan shoheh oleh Albany dalam Shoheh Abi Dawud.

3. Perayaan yang tidak diperintahkan ataupun dicontohkan

Bagaimana Hukum Merayakan Valentine bagi Umat Muslim?Cake Valentine. (instagram.com/harucake_)

Umat muslim tidak diperintahkan untuk merayakan Hari Valentine. Oleh karenanya, perayaan-perayaan tersebut dianggap bid'ah karena tidak ada landasannya atau syariatnya. 

Umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak perbuatan yang bermanfaat. Misalnya, menunjukkan kasih sayang kepada orangtua dapat dengan menghormati keduanya.

Demikian penjelasan mengenai Hari Valentine bagi umat muslim. Semoga artikel dan penjelasan di atas dapat bermanfaat untukmu, ya!

Baca Juga: Apa Itu Valentine Menurut Kristen? Simak Penjelasannya!

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya