Hukum Sengaja Membatalkan Salat, Boleh atau Haram?  

Ini penjelasannya

Salat merupakan rukun islam bagi umat muslim. Ada salat yang hukumnya wajib, yakni salat fardu lima waktu dan terdapat salat yang hukumnya sunah, misalnya salat tarawih. 

Salat termasuk dalam ibadah yang cara melakukannya telah ditentukan, termasuk waktu pelaksanaannya. Namun, bagaimana jika sedang melaksanakan salat tidak sengaja membatalkannya? 

1. Hal yang membatalkan salat

Hukum Sengaja Membatalkan Salat, Boleh atau Haram?  Jamaah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Pada masa PPKM level 3, Masjid Istiqlal masih mengadakan kegiatan ibadah Salat Jumat dengan membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelum bicara lebih jauh mengenai hukum sengaja membatalkan salat, ketahui hal-hal yang dapat membatalkan salat. Melansir dalam laman jabar.nu.ac.id, terdapat 14 hal yang dapat membatalkan salat, yakni:

  1. Berhadats 
  2. Terkena najis
  3. Aurat terbuka bila tidak langsung ditutup
  4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat dipahami
  5. Sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan salat
  6. Makan
  7. Bergerak sebanyak lebih dari tiga kali secara berturut-turut
  8. Melompat
  9. Memukul
  10. Menambah rukun salat secara sengaja
  11. Mendahului imam
  12. Tertinggal dari imam dengan dua rukun tanpa udzur
  13.  Niat membatalkan karena suatu hal
  14. Mensyaratkan berhenti salat dengan sesuatu dan ragu melanjutkannya 

Baca Juga: Tidak Salat dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

2. Bolehkah sengaja membatalkan salat?

dm-player
Hukum Sengaja Membatalkan Salat, Boleh atau Haram?  ilustrasi salat subuh berjamaah (pexels.com/Alena Darmel)

Membatalkan salat wajib dengan sengaja tanpa adanya udzur syari (sesuatu yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya), hukumnya haram. Mengutip dari laman dakwah.id, kaidah baku yang merujuk pada hukum tersebut, yakni:

“Membatalkan ibadah yang hukumnya wajib setelah datang waktu syariat pelaksanaannya tanpa uzur syar’i adalah dilarang berdasar kesepakatan para ulama.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 34/51, versi al-Maktabah asy-Syamilah)

3. Kondisi yang diperbolehkan untuk membatalkan salat

Hukum Sengaja Membatalkan Salat, Boleh atau Haram?  ilustrasi salat (Pexels.com/Thirdman)

Dalam kondisi tertentu, diperbolehkan membatalkan salat apabila memenuhi udzur syari. Mengutip dalam bincangsyariah.com, disebutkan tiga kondisi yang membuat salat boleh dibatalkan dengan sengaja, yakni:

  1. Khawatir akan keselamatan diri, yakni apabila melanjutkan salat keselamatan jiwa terancam sehingga boleh membatalkan puasa untuk menyelamatkan diri. Misalnya saat sedang salat terjadi gempa bumi atau bencana alam lainnya
  2. Menyelamatkan orang lain, misalnya apabila seseorang jatuh pingsan, diperbolehkan membatalkan salat untuk menolongnya
  3. Khawatir terhadap keselamatan harta berharga, misalnya saat sedang melaksanakan salat, benda berharga hendak diambil pencuri, maka diperbolehkan membatalkan salat untuk menyelamatkannya.

Itulah penjelasan mengenai salat yang perlu kamu ketahui lebih mendalam. Penjelasan  terkait hukum salat bisa kamu baca di artikel IDN Times lainnya!

Baca Juga: 5 Keutamaan Salat Tarawih, Ampunan Dosa hingga Pahala Berlimpah

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya