Hukum Membunuh Kucing dalam Islam, Jangan Asal Bunuh!

Berikut penjelasan dari tokoh agama Islam di Indonesia

Apa hukum membunuh kucing? Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita penembakan kucing yang terjadi di area Sesko TNI, Jalan R.A.A Martanegara, Bandung. Penembakan tersebut didalangi oleh seorang anggota organik Sesko TNI yang memiliki pangkat Brigjen, berinisial NA.

Seperti yang kita ketahui bahwa hukum membunuh kucing atau hewan dengan cara yang biadab sudah diatur dalam Undang-Undang negara. Lantas, bagaimanakah Islam memandang peristiwa tersebut? Yuk, kita simak hukum membunuh kucing dalam Islam sebagai berikut.

Hukum membunuh kucing dan hewan lain menurut Buya Yahya

Hukum Membunuh Kucing dalam Islam, Jangan Asal Bunuh!ilustrasi kucing menggaruk (pexels.com/Yan Krukov)

Melalui akun YouTube, salah satu tokoh agama di Indonesia, Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh kucing. Menurutnya, tidak dianjurkan untuk membunuh kucing liar yang sering kita temui di jalan atau sekitar lingkungan rumah kita. Namun, jika memang kucing atau hewan tersebut dirasa sangat menganggu dan sampai dalam tahap membahayakan, Buya Yahya mengatakan hal sebaliknya seperti berikut,

“Binatang yang semula adalah tidak boleh dibunuh baik tidak boleh secara karena kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya. Menjadi boleh dibunuh karena mengganggu,"

Buya Yahya juga menambahkan,

dm-player

"Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu ya sama dengan yang lainnya. Kalau mengganggu, merusak boleh dibunuh. Makan ayam segala macam, merusak dapur, ya sudah. Diusir, kalau diusir balik lagi, ya dibunuh, boleh. Karena apa? Mengganggu. Jadi ngga apa-apa kalau mengganggu betul, kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau menyakiti, suka nyakar orang dan sebagainya, boleh dibunuh seperti itu.”

Hukum membunuh kucing dan hewan lain menurut hadis

Hukum Membunuh Kucing dalam Islam, Jangan Asal Bunuh!unsplash.com/Edgar

Sejalan dengan pendapat Buya Yahya, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Qadli Husain, jika kucing atau hewan tersebut sudah benar-benar di tahap yang membahayakan, seperti mencakar dan menggigit dengan ganas, maka di kasus tersebut kucing atau hewan yang bersangkutan disamakan dengan hewan-hewan fasiq dan hukumnya boleh dibunuh.

Pendapat tersebut juga ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya yang berjudul Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Al-Maktabah al-Islamiyah bahwa "anak di dalam kandungan kucing tidak melakukan kriminal maka darahnya tidak boleh ditumpahkan karena kriminalitas hewan lain.”

Itulah hukum membunuh kucing dalam Islam. Jika dirasa perilaku kucing atau hewan lainnya hanya sebatas meminta makan dan tidak membahayakan, jangan sampai dibunuh ya guys! Apalagi hanya demi kesenangan semata.

Baca Juga: Brigjen NA Akui Tembak Banyak Kucing di Sesko TNI Bandung

Topik:

  • Dinda Trisnaning Ramadhani
  • Yunisda D
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya