Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Vasektomi dalam Islam, Berdasarkan Fatwa MUI!

Kemendukbangga/BKKBN menggelar kegiatan Pelayanan KB vasektomi/Metode Operasi Pria (MOP) di seluruh Indonesia (dok. Humas Kemendugbangga/BKKBN)

Vasektomi menjadi salah satu metode kontrasepsi yang cukup dikenal, khususnya untuk pria yang ingin membatasi atau menghentikan keturunan. Muncul berbagai pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai status hukumnya: apakah vasektomi diperbolehkan dalam ajaran agama? Bagaimana pandangan ulama dan lembaga resmi keagamaan terhadap prosedur ini?

Untuk menjawab keraguan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vasektomi dalam Islam. Yuk, simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini!

1. Haram dilakukan jika tujuannya untuk pemandulan permanen

Kemendukbangga/BKKBN menggelar kegiatan Pelayanan KB vasektomi/Metode Operasi Pria (MOP) di seluruh Indonesia (dok. Humas Kemendugbangga/BKKBN)

Melansir situs MUI Digital, disebutkan bahwa Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vasektomi haram apabila tujuannya untuk pemandulan permanen. Dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012, , Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan,

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya," dikutip dari MUI Digital (1/5/2025).

Dengan kata lain, menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum vasektomi adalah haram kecuali dalam kondisi tertentu.

2. Mengacu pada pertimbangan syariat Islam dan perkembangan medis

Kemendukbangga/BKKBN menggelar kegiatan Pelayanan KB vasektomi/Metode Operasi Pria (MOP) di seluruh Indonesia (dok. Humas Kemendugbangga/BKKBN)

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan bahwa hukum ini didasarkan juga pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah fikih. 

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata KH Abdul Muiz Ali, dilansir MUI Digital.

3. Beberapa syarat yang membuat vasektomi bisa dilakukan

Ilustrasi pasangan membawa alat kontrasepsi (pexels.com/cottonbro studio)

Seperti yang telah disebutkan, ada beberapa syarat agar vasektomi boleh dilakukan. Pertama, vasektomi dilakukan dengan tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi kembali seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat untuk pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan sebagai program kontrasepsi mantap.

KH Abdul Muiz Ali juga menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan, bukan membatasi secara permanen. Terlebih jika dijadikan sebagai dalih untuk penyimpangan agama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
Nisa Zarawaki
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us