Penuhi 3 Syarat Ini, Kamu Sudah Bisa Cicil Rumah Subsidi Lho

Jangan lupa siapkan DP rumahnya, ya

Jakarta, IDN Times - Rumah identik dengan barang mewah yang hanya bisa dibeli orang-orang tertentu. Tapi itu dulu. Kini berkat program dari pemerintah yang bernama KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR rumah subsidi, siapa pun bisa memiliki hunian pribadi. Bahkan, masyarakat yang berpenghasilan rendah sekalipun.

Rumah subsidi merupakan program yang dirancang pemerintah dan ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harga rumah subsidi tiap daerah berbeda-beda. Menurut aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di kawasan Jawa dan Sumatra pada 2019 sebesar Rp140 juta dan 2020 sebesar Rp150,5 juta. 

Kemudian, untuk Kalimantan ditetapkan sebesar Rp153 juta pada tahun ini dan tahun depan Rp164,5 juta. Lalu, harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2019 sebesar Rp158 juta dan tahun depan Rp168 juta. Terakhir, di Papua dan Papua Barat pada 2019 ditetapkan di harga Rp212 juta dan 2020 sebesar Rp219 juta.

Cek di sini: Dengan KPR Milenial, Anak Muda Masih Punya Harapan untuk Beli Rumah

Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016, berikut syarat-syarat cicilan rumah subsidi pemerintah lewat skema FLPP.

1. Sudah bekerja dan berpenghasilan maksimal Rp4 juta

Penuhi 3 Syarat Ini, Kamu Sudah Bisa Cicil Rumah Subsidi Lhopixabay.com/StartupStockPhotos

Kamu harus bekerja selama minimum satu tahun saat mengajukan KPR subsidi. Adapun kamu harus memiliki penghasilan nggak lebih dari Rp4 juta per bulan untuk Rumah Sederhana Tapak (RST), dan Rp 7 juta per bulan untuk Rumah Susun Milik (vertical housing). Penghasilan tersebut harus dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan pejabat berwenang.

2. Tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah

dm-player
Penuhi 3 Syarat Ini, Kamu Sudah Bisa Cicil Rumah Subsidi LhoRumah123/Gettyimage

Program rumah subsidi dari pemerintah memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itu, program ini hanya berlaku untuk kamu yang belum pernah memiliki rumah. Atau dengan kata lain, rumah subsidi ini ialah rumah pertamamu. Hal tersebut diharapkan guna menghindari adanya masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke atas yang membidik rumah KPR subsidi untuk kebutuhan investasi.

Cek di sini: KPR Ditolak Bank, Ini yang Harus Dilakukan

3. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

Penuhi 3 Syarat Ini, Kamu Sudah Bisa Cicil Rumah Subsidi LhoPexels.com/rawpixel.com

Minimal usia untuk mengajukan KPR subsidi ialah 21 tahun. Namun, jika kamu berusia 21 tahun tapi sudah menikah, juga bisa mengajukan. Untuk penerima KPR subsidi yang berstatus suami istri, pemerintah mensyaratkan bahwa keduanya ialah pasangan yang tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.

Namun, baru-baru ini pemerintah berencana untuk melonggarkan syarat-syarat tersebut. Nah, berikut aturan terbaru yang sedang dirancang pemerintah:

  1. Rumah subsidi bisa dibeli oleh PNS/TNI/POLRI yang belum pernah menerima fasilitas FLPP
  2. Memiliki penghasilan tidak melebihi batas Rp8 juta
  3. Rumah subsidi juga bisa dibeli oleh umum dengan syarat penghasilan lebih dari Rp4 juta per bulan.

Bagaimana? Apakah kamu sudah memenuhi sejumlah syarat di atas? Tunggu apalagi? Yuk, segera wujudkan impian untuk punya hunian pribadi!

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya