Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan pada Orangtua dan Saudara?

Simak hukum dan ketentuannya

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam membayar zakat fitrah adalah mengenal orang yang kita berikan harta zakat fitrah. Allah SWT bahkan menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya, yang berbunyi:

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” [Surat At-Taubah ayat 60]

Dalam ayat di atas, dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat teringkas dalam delapan golongan. Delapan golongan yang disebutkan dalam ayat di atas, dipilih sebagai penerima zakat secara umum, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal (harta).

Yang patut dipertanyakan tentang golongan yang berhak menerima zakat ini, apakah mencakup keluarga dari orang yang membayar zakat (muzakki) sehingga boleh bagi mereka untuk menerima zakat yang diberikan? Untuk penjelasannya, mari simak ini.

1. Hukum tentang keluarga yang boleh diberikan zakat dan keluarga yang tidak boleh menerimanya

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan pada Orangtua dan Saudara?ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Para ulama syafi’iyah memberikan perincian hukum tentang keluarga yang boleh diberikan zakat dan keluarga yang tidak boleh menerima zakat. Jika yang dimaksud keluarga dari pihak muzakki (orang yang membayar zakat) adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, maka tidak boleh baginya untuk memberikan zakat kepada mereka.

Misalnya, memberi zakat pada orang tua dan anak yang wajib dinafkahi oleh muzakki, karena anaknya masih kecil dan tidak mampu untuk bekerja, orangtua sudah tua, dan tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya. Maka dalam keadaan demikian, tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

2. Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan pada Orangtua dan Saudara?Ilustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Pertama, mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari muzakki. Kedua, dengan memberikan zakat pada orangtua atau anaknya, maka akan memberikan kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orangtua atau anaknya karena sudah tercukupi oleh harta zakat, seandainya hal demikian diperbolehkan.

Namun, patut dipahami bahwa larangan memberi zakat pada keluarga yang wajib dinafkahi, hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin, atau mualaf. Jika mereka selain tiga golongan tersebut, maka dalam hal ini boleh bagi mereka untuk menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab berikut:

dm-player

“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab, bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi."

Dalam penjelasan lain diterangkan, "Para Ashab berkata, ‘Boleh membagikan zakat kepada anak dan orang tua dari bagian ‘Amil, Mukatab, orang yang punya utang, orang yang berperang ketika memiliki sifat-sifat tersebut. Tidak boleh membagikan zakat dari golongan orang-orang mualaf, jika termasuk orang yang wajib menafkahinya. Sebab terdapat kemanfaatan yang kembali pada pihak yang membayar zakat, yakni gugurnya nafkah. Jika orangtua atau anak termasuk orang yang tidak wajib menafkahinya, maka boleh untuk memberikan zakat kepadanya,’” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab, juz VI, halaman 229).

Baca Juga: 5 Cara Memilih Lembaga Amil Zakat untuk Bersedekah

3. Namun, jika keluarga yang akan diberi zakat adalah keluarga yang gak wajib dinafkahi, maka hukumnya boleh

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan pada Orangtua dan Saudara?ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan, ketika keluarga yang akan diberi zakat adalah keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh muzakki, seperti saudara kandung, paman, bibi, anak atau orang tua yang sudah tidak wajib dinafkahi dan para kerabat yang lain, maka dalam hal ini boleh bagi mereka untuk menerima zakat dari muzakki, meski statusnya masih keluarga. Kebolehan memberi zakat pada mereka tentunya ketika mereka termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

“Jika pemilik harta yang wajib zakat memiliki kerabat yang tidak wajib baginya untuk menafkahi mereka, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari jalur ayah, bibi dari jalur ayah, paman dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka dan kerabat lainnya, keadaan kerabat tersebut fakir atau miskin, atau memiliki sifat lain dari golongan orang-orang yang wajib zakat, maka boleh membagikan zakat kepada mereka, bahkan para kerabat ini lebih berhak dari orang lain,” (Lihat Syekh Mushtafa Said Al-Khin dan Syekh Mushtafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘alal Madzhabil Imamis Syafi’i, juz II, halaman 42).

Bahkan dalam referensi yang sama, dijelaskan bahwa dianjurkan bagi seorang istri untuk memberikan zakat kepada suami atau anaknya yang berstatus fakir. Hal ini dikarenakan tidak wajib bagi sang istri untuk menafkahi suaminya, begitu juga anaknya, maka ia boleh memberikan zakat kepada suami dan anaknya.

“Disunahkan bagi istri yang kaya dan wajib zakat dari hartanya, untuk memberikan zakat tersebut kepada suaminya yang fakir. Begitu juga disunahkan bagi istri tersebut untuk memberikan zakat pada anak-anaknya, jika anaknya dalam keadaan fakir, sebab menafkahi suami dan anak tidak wajib bagi istri dan ibu,” (Lihat Syekh Mushtafa Said Al-Khin dan Syekh Mushtafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘alal Madzhabil Imamis Syafi’i, juz II, halaman 42).

Memberikan zakat kepada keluarga yang tidak wajib dinafkahi, tergolong sebagai hal yang disunahkan. Sebab, seorang muzakki yang melakukan hal tersebut akan mendapatkan dua pahala, yakni pahala membayar zakat dan pahala menyambung tali persaudaraan.

Dalam hadis dijelaskan, “Sedekah pada orang miskin mendapatkan (pahala) sedekah, sedekah kepada saudara mendapatkan dua pahala, yakni (pahala) sedekah dan (pahala) menyambung tali persaudaraan,” (HR An-Nasa’i).

Memberikan zakat kepada keluarga adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan, ketika mereka bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Bila mereka adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, yaitu istri, anak, dan orangtua, maka mereka dilarang untuk menerima zakat, jika memang pemberian zakat ini atas nama sifat fakir, miskin, dan mualaf.

Baca Juga: Kumpulan Ayat Al Quran tentang Zakat dan Artinya

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya