5 Hal yang Harus Dilakukan saat Kamu Jadi Korban KDRT, Catat!

Jangan malu untuk melapor

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nyatanya bisa dialami siapa saja, mulai dari orang biasa, pejabat, hingga aktris tanah air. Sayangnya, terkadang sosok yang menjadi korban kerap kali memilih diam lantaran takut mendapat pandangan negatif dari orang lain.

Padahal, sebagai korban kamu layak mendapat pembelaan dan perlindungan agar gak mengalami kekerasan dari pasangan sendiri. Untuk itu, jika kamu mengalami KDRT, segera lakukan lima hal di bawah ini!

1. Hubungi keluarga atau teman

5 Hal yang Harus Dilakukan saat Kamu Jadi Korban KDRT, Catat!Ilustrasi menelpon (IDN Times/Rizka Yulita)

Ketika mengalami KDRT, jangan malu untuk segera mencari pertolongan. Kamu bisa menghubungi kontak pertama yang terlintas dalam pikiran, seperti keluarga atau teman terdekat.

Minta tolonglah pada mereka sesegera mungkin agar kamu bisa lekas lega. Selain itu, kamu juga bisa bersikap tangguh untuk melawan semua tipu muslihat dari pasangan pelaku KDRT.

2. Buat rencana penyelamatan diri

5 Hal yang Harus Dilakukan saat Kamu Jadi Korban KDRT, Catat!ilustrasi berpikir (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Jika kamu gak berani untuk melawan pelaku KDRT, cobalah untuk membuat rencana penyelamatan diri. Kamu bisa mencari kontak darurat yang bisa dihubungi kapan pun saat dibutuhkan.

Kamu juga bisa menyiapkan perencanaan, mulai dari keuangan hingga perlengkapan untuk menyelamatkan diri. Gak ketinggalan, kamu juga harus siap secara mental dengan segala risiko yang akan terjadi setelahnya.

3. Beri sinyal pertolongan dengan menunjukkan empat jari dan kepalkan tangan

5 Hal yang Harus Dilakukan saat Kamu Jadi Korban KDRT, Catat!Sinyal pertolongan jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga (Instagram.com/@lbhapik.jakarta))

Untuk meminta bantuan, kamu juga bisa memberi sinyal pertolongan dengan gerakan tertentu. Misalnya, tunjukkan 4 jari ke arah kamera, setelah itu sembunyikan ibu jari ke dalam kepalan. Sinyal ini dapat digunakan saat melakukan panggilan video dengan rekan atau saudara.

dm-player

"Jika kamu melihat teman atau saudara kamu menggunakan sinyal ini, segera hubungi penyedia layanan terdekat untuk melaporkan dan mengakses bantuan hukum atau evakuasi ke rumah aman," tulis LBH Apik.

Baca Juga: 5 Tips agar Keharmonisan Rumah Tangga Tetap Terjaga, Hindari KDRT!

4. Melapor ke LBH APIK

5 Hal yang Harus Dilakukan saat Kamu Jadi Korban KDRT, Catat!Ilustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, segeralah membuat laporan ke petugas terdekat atau lembaga layanan. Korban kekerasan dilindungi oleh negara, sehingga kamu bisa meminta lembaga bantuan hukum di wilayah terdekat untuk melindungi dan membantumu menyelesaikan kasus KDRT.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK, Uli Pangaribuan menjelaskan bahwa laporan yang diterima adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 33 kasus. Setelah itu Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) 30 kasus, pelecehan seksual 8 kasus dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 7 kasus.

"Pidana Umum 6 kasus, perkosaan 3 kasus, kasus di luar kekerasan berbasis Gender 3 kasus, perdata keluarga 2 kasus, pinjol 2 kasus, waris, pemaksaan orientasi seksual serta kasus permohonan informasi layanan masing-masing 1 kasus," ujar Uli dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/4).

5. Jangan salahkan diri sendiri dan simpan barang bukti

5 Hal yang Harus Dilakukan saat Kamu Jadi Korban KDRT, Catat!ilustrasi sedih (pexels.com/@olly)

Terakhir, dalam keadaan yang sulit jangan sampai menyalahkan diri sendiri sehingga membuat diri semakin tertekan. Bangunlah keyakinan bahwa pelaku KDRT-lah yang bersalah atas kejadian tersebut.

Dengan begitu, kamu pun akan memiliki kekuatan untuk menghadapi dan memilih keputusan yang tepat untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang dihadapi. Selain itu, dalam proses hukum yang berjalan kamu bisa mengumpulkan seluruh benda, foto, ataupun bukti digital yang bisa dijadikan barang bukti ke depannya.

Di setiap kabupaten/kota terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain itu, terdapat setidaknya 310 lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang mendapatkan dana negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa dikenai biaya.

Untuk itu, Kemen PPPA mengimbau agar masyarakat yang melihat atau menerima tindakan KDRT dapat melaporkannya ke Layanan SAPA129 dengan menghubungi call center di 129 atau melalui pesan Whatsapp di 08111-129-129. Jangan takut untuk melaporkan segala tindak kekerasan yang kamu alami, ya!

Baca Juga: 5 Alasan Kasus KDRT Harus Ditanggapi dengan Serius dan Penuh Empati

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya