Dahulukan Nafkah Ibu atau Istri? Simak Pembahasannya!

Pembahasan terkait nafkah kerap dianggap rumit bagi sebagian pihak. Pembagian harta yang diberikan laki-laki dalam suatu keluarga, sebenarnya cukup mudah dipahami dari sudut pandang islam.
Namun seiring berkembangnya zaman di era globalisasi, mungkin terdapat beberapa umat muslim yang tidak terlalu mempermasalahkan metode pemberiannya. Apalagi, mempelajari nilai agama sebagai pedoman hidup tidak dapat disepelekan. Yuk, ulas lebih dalam terkait pendahuluan pada pemberian nafkah bagi ibu dan istri!
1. Apa itu nafkah?
Nafkah adalah harta yang dibagikan untuk keluarga atau diri sendiri. Dapat berupa pakaian, harta, dan tempat tinggal.
Selain itu, nafkah diberikan untuk keluarga yang menjadi tanggungan, di antaranya anak, istri, dan orangtua. Dalam prosesnya, memberikan nafkah harus disertai dengan perasaan ikhlas.
2. Dalil terkait pemberian nafkah
Menyalurkan nafkah bagi keluarga merupakan bentuk infak terbaik. Tidak memberikannya adalah hal yang dilarang dan akan memperoleh dosa. Hal ini ditegaskan oleh Sabda Rasulullah SAW.
Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dan dinar yang kamu infakkan untuk memerdekan budak, dan dinar yang kamu shadaqahkan kepada orang miskin, dan dinar yang yang kamu infakkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah dinar yang kamu infakkan kepada keluargamu," (Shahih Muslim, Kitab al-Zakat Bab Fadl al-Nafaqah ‘ala al-‘Iyal, no. 995).
3. Imbalan dari Allah SWT bagi suami yang memberikan nafkah
Sebagai kepala rumah tangga, suami tidak perlu merisaukan jumlah harta yang diberikan untuk nafkah. Sebab, Allah SWT telah menentukan lapang dan sempitnya jumlah rezeki, serta berjanji akan menggantinya dalam bentuk yang lebih berkah.
Editor’s picks
"Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS. Saba’: 39)
Baca Juga: 5 Tips Tenang Mencari Nafkah, Jangan Tergoda Uang Haram!
4. Persyaratan jumlah harta untuk pemberian nafkah
"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq: 7)
Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan merupakan kewajiban bagi seorang suami. Bila memiliki harta lebih, maka berikan sesuai dengan materi yang dimilikinya dan jika kurang memadai sampaikan kadar rezeki setelah disesuaikan kebutuhan.
5. Bagi seorang laki-laki, dahulukan ibu atau istri dalam menafkahi?
"Antum mempunyai Ibu dan Antum punya Istri. Mana yang harus Antum lebih utamakan? Antum harus bagi dua," ungkap Ustadz DR. Syafiq Riza Basalamah, MA, dilansir akun YouTube Penuntut Ilmu.
Berbeda dengan perempuan yang kewajibannya hanya mentaati suami, setelah menikah, kewajiban laki-laki untuk berbakti kepada keluarga juga tetap menjadi prioritas. Sehingga, pembagian nafkah bagi keduanya sebaiknya adil dan sama rata.
“Seseorang mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam seraya bertanya, “Wahai Rasulullah siapa orang yang paling berhak untuk dipergauli secara baik? Beliau bersabda, “Ibumu.” Dia berkata, “Kemudian siapa (lagi)?’ Beliau berkata, “Kemudian Ibumu.’ Dia berkata, “Kemudian siapa (lagi)?’ Beliau berkata, “Kemudian Ibumu.’ Dia berkata, “Kemudian siapa?’ Beliau berkata, “Kemudian ayahmu.” (HR. Bukhori, no. 5626 dan Musim, no. 2548)
Memperhatikan nasib ibu kandung dan menafkahi keluarga merupakan tanggung jawab mutlak suami. Sebagai istri, sebaiknya kamu menyadari serta mendukung kewajiban pasangan dalam berbakti kepada ibu.
Baca Juga: 5 Hal yang Dirasakan Pejuang Nafkah di Perantauan, Kamu Juga?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.