Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, Simak Juga Syaratnya!
Intinya Sih...
- Akta kelahiran penting untuk hak-hak administratif anak
- Persyaratan meliputi surat keterangan kelahiran, buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga
- Proses pengurusan melibatkan kunjungan ke kantor Dukcapil terdekat dan validasi dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mengurus akta kelahiran merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh setiap orang tua untuk memastikan hak-hak administratif anak terpenuhi. Namun, terkadang situasi tertentu membuat ibu harus membuat akta kelahiran tanpa kehadiran ayah.
Proses ini mungkin terasa rumit dan membingungkan bagi sebagian orang. Oleh karena itu, kami telah merangkum langkah-langkah serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Simak di bawah ini!
1. Syarat dokumen yang harus dipenuhi
Menurut Pasal 43 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan. Berikut daftar lengkapnya:
- Surat keterangan kelahiran asli (dari dokter/rumah sakit/bidan/penolong kelahiran)
- Buku nikah atau akta perkawinan
- Kartu Keluarga
- KTP
Sebagai tambahan informasi, buku nikah menjadi syarat bagi anak yang orang tuanya menikah dan diketahui identitasnya. Namun, syarat itu gak diperlukan jika memang gak ada status perkawinan orang tua. Lalu, secara otomatis akan tercatat sebagai anak dari seorang ibu kandungnya.
Baca Juga: 5 Tanda Cinta Tanpa Syarat dalam Hubungan Asmara, Yuk Pahami!
Editor’s picks
2. Langkah-langkah membuat akta kelahiran tanpa ayah
- Datang ke kantor Dukcapil terdekat
- Siapkan berkas-berkas persyaratan untuk diserahkan kepada petugas
- Isi formulir SPTJM dari petugas
- Selanjutnya, petugas akan melakukan validasi serta verifikasi dokumen
- Ikuti arahan petugas dan tunggu proses pembuatannya
- Jika sudah selesai, petugas Dukcapil akan menerbitkan kutipan akta kelahiran
3. Akta kelahiran tanpa ayah dan ibu
Ada juga kasus anak yang gak ditemukan atau gak diketahui asal-usul orang tuanya. Anak tersebut masih bisa tercatat dalam register akta kelahiran serta kutipan akta kelahiran tanpa nama orang tua.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Anak yang gak diketahui orang tuanya bisa dibuatkan akta kelahiran didasarkan pada orang yang menemukannya.
Itu dia langkah-langkah serta syarat mengurus akta kelahiran tanpa ayah. Semoga bisa membantu kamu, ya!