Diharamkan, Inilah Hukum Sengaja Makan Babi dalam Islam

Sudah dituliskan secara jelas di Al-Qur'an

Umat muslim tentunya sudah memahami bahwa makan babi memang dilarang dalam agama. Bukan hanya dilarang, makan babi hukumnya diharamkan dalam Islam. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur'an.

Alasan diharamkannya babi pun ternyata berkaitan dengan kesehatan. Namun, sayangnya masih ada umat muslim yang dengan sengaja memakan babi. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

1. Hukum memakan babi secara sengaja dalam Islam

Diharamkan, Inilah Hukum Sengaja Makan Babi dalam IslamIlustrasi makan bersama (pexels.com/Jack Sparrow)

Memakan babi hukumnya adalah haram, terlebih jika kamu dengan sengaja memakannya. Penjelasan ini sebenarnya sudah tertulis di ayat Al-Qur'an. Bukan hanya satu ayat, tetapi ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang haramnya memakan babi secara sengaja.

 "Hurrimat 'alaikumul maitatu waddamu wa lahmul khinziiri wa maaa uhilla lighiril laahi bihii walmun khani qatu wal mawquuzatu wal mutarad diyatu wanna tiihatu wa maaa akalas sabu'u illaa maa zakkaitum," QS. Al-Maidah Ayat 3

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.

Dalam ayat tersebut, sudah sangat jelas bahwa memakan babi hukumnya adalah haram. Selain itu, dijelaskan juga di ayat-ayat lainnya dalam kitab suci Al-Qur'an.

"Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang," QS. Al-An’am Ayat 145.

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang," QS. An-Nahl Ayat 115.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa memakan babi dengan sengaja hukumnya memang haram. Sebagai umat muslim, sebaiknya hindari perbuatan ini karena dikhawatirkan akan mendapatkan dosa besar dari Allah.

Baca Juga: Doa Niat Puasa dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Artinya

2. Kondisi yang memperbolehkan umat Islam memakan babi

dm-player
Diharamkan, Inilah Hukum Sengaja Makan Babi dalam Islamilustrasi makan bersama (Pexels.com/PNW Production)

Islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Begitupun dengan kondisi yang satu ini. Islam memperbolehkan umat muslim memakan babi dalam kondisi terpaksa.

"Innamaa harrama 'alaikumul maitata waddama wa lahmal khinziiri wa maaa uhilla bihii lighairil laahi famanid turra ghaira baaghinw wa laa 'aadin falaaa isma 'alaih; innal laaha Ghafuurur Rahiim," QS. Al-Baqarah ayat 173

Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Misalnya, ketika kamu gak sengaja memakan babi karena gak tahu, maka hukumnya gak haram. Begitupun jika kamu sangat kelaparan dan gak ada makanan lainnya selain babi. Namun, ingatlah, hanya dalam dua kondisi itu saja. Selebihnya, babi tetap diharamkan dalam Islam, terlebih jika kamu memakannya dengan sengaja.

3. Larangan memakan babi berkaitan dengan kesehatan

Diharamkan, Inilah Hukum Sengaja Makan Babi dalam Islamilustrasi babi pink (freepik.com/wirestock)

Biasanya, Islam memiliki alasan tersendiri mengapa melarang umatnya untuk melakukan suatu hal. Hukum dilarangnya memakan babi pun ternyata berkaitan dengan kesehatan. Dilansir NU Online, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan,

"Ulama berkata: "Dan mengonsumsi babi hukumnya haram karena makanan akan menjadi jauhar (zat) pada tubuh orang yang memakannya, lalu ia pasti akan terpengaruh oleh akhlak dan sifat apa yang dimakannya. Padahal babi diciptakan sejak awal dengan mempunyai sifat-sifat yang sangat tercela, di antaranya kesenangan dan ketertarikan yang sangat kuat pada hal-hal yang dilarang dan tidak adanya rasa ghairah atau kecemburuan padanya. Karenanya orang diharamkan memakannya agar sifat-sifat buruk babi itu tidak tumbuh pada dirinya,"" (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawajir ‘anil Iqtirafil Kabair, juz II, halaman 68).

Situs NU Online juga menjelaskan, babi mengandung beragam jenis cacing yang telurnya gak akan mati meskipun sudah dicuci dan dimasak. Mulai dari cacing pita, spiral, hingga cacing usus. Itulah yang bisa membahayakan tubuh manusia, sehingga babi akhirnya diharamkan.

Itulah hukum memakan babi secara sengaja. Intinya, hukumnya tetap diharamkan, kecuali dalam kondisi yang terpaksa. Sebagai umat muslim, hindari mengonsumsi babi dengan sengaja, ya!

Baca Juga: Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga saat Puasa, Batal Gak ya?

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya