Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?

Apakah berdosa dan gak sesuai syariat?

Hukum puasa di bulan Ramadan adalah wajib untuk umat muslim yang sudah memenuhi syarat wajib. Puasa pun terkandung dalam rukun Islam yang ke-3. Hukum meninggalkan puasa tentunya mendapatkan dosa yang besar.

Lalu, bagaimana jika sudah berpuasa dan membatalkannya di tengah hari secara sengaja? Apakah akan mendapatkan dosa? Inilah penjelasan lengkapnya!

1. Hukum membatalkan puasa dengan sengaja

Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?ilustrasi puasa (pexels.com/gabby-k)

Membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja di siang hari, ternyata gak dibenarkan secara syariat Islam. Orang tersebut sama saja sudah melakukan dosa yang besar. Hal ini disebutkan juga oleh situs Almanhaj yang mengutip sabda dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu secara marfu’.

"…Barang siapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya…" Diriwayatkan oleh al-Bukhari tanpa sanad. Shahiih al-Bukhari dengan syarahnya Fathul Bari (IV/161).

Lalu, diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, "Barang siapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengazabnya."

Dari hadis di atas, sudah cukup menjelaskan bahwa meninggalkan puasa secara sengaja memang berdosa. Gak diperbolehkan bagi umat muslim untuk membatalkan puasa di siang hari tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Puasa Asyura Serta Keutamaannya di Bulan Muharam

2. Ganjaran untuk orang yang membatalkan puasa secara sengaja

Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?ilustrasi puasa (unsplash.com/@allahetman)
dm-player

Setiap perbuatan tentunya akan ada ganjarannya. Begitupun dengan perbuatan membatalkan puasa tanpa alasan jelas. Dilansir situs Almanhaj, disebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu.

Dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: ‘Naiklah.’ Lalu kukatakan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’ Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab: ‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’ Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu mengalirkan darah.’ Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang berbuka sebelum waktu berbuka…" diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam kitab, al-Kubraa, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Tuhfatul Asyraf (IV/166), Ibnu Hibban dalam Mawarid Azh Zham'an ila Zawaaid Ibni Hibban (no. 1800) dan al-Hakim (I/430), sanadnya shahih.

Orang-orang yang dengan sengaja membatalkan puasa sama saja seperti menghancurkan salah satu rukun Islam. Mereka gak bisa menjalankan syariat Islam dengan taat dan patuh. Jika pernah melakukannya, maka belum terlambat untuk segera bertaubat, agar gak mendapatkan ganjaran dari Allah SWT.

3. Golongan yang diperbolehkan membatalkan puasa

Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?ilustrasi puasa Ramadan (unsplash.com/Jeremy Yap)

Jika dilakukan secara sengaja, kita memang gak diperbolehkan untuk membatalkan puasa sebelum waktunya. Namun, ada juga enam kondisi yang memperbolehkan kita membatalkan puasa sebelum waktu buka. Orang yang sedang sakit dan dalam perjalanan (musafir), diperbolehkan untuk membatalkan puasanya sebagaimana terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Lalu, orang yang sedang hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk membatalkan atau bahkan gak puasa sama sekali. Hal tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, 'Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) sholat, dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui.' Ada juga golongan lainnya yakni orang yang lanjut usia, pekerja berat, dan perempuan nifas/haid.

Intinya, orang yang dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan, akan mendapatkan dosa. Puasa hukumnya adalah wajib dan sudah tercantum di rukun Islam ke-3.

Baca Juga: Hukum Lupa Melafalkan Niat Puasa Ramadan, Apakah Tetap Sah?

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya