Mengqodho Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?

Apakah tetap diperbolehkan?

Islam memang selalu memberikan kemudahan untuk umatnya. Misalnya, ketika sedang bepergian jauh, maka diperbolehkan untuk mengqodho atau mengganti salat yang tertinggal.

Namun, ada beberapa orang yang keliru dalam mengartikan qodho salat. Beberapa orang akan mengqodho salat yang sengaja ditinggalkan. Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah tetap diperbolehkan?

1. Hukum mengqodho salat yang sengaja ditinggalkan

Mengqodho Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?ilustrasi salat (Pexels.com/Thirdman)

Kondisi ini sebenarnya masih menjadi perdebatan para ulama. Dalam kondisi ini, gak ada uzur yang jelas mengapa meninggalkan salat. Namun, jumhur ulama dari keempat mazhab setuju bahwa umat Muslim yang meninggalkan salat fardu dengan sengaja, akan mendapatkan dosa besar.

Dalam buku berjudul Qadha’ Shalat yang Terlewat Haruskah? oleh Ahmat Sarwat, disebutkan bahwa saat ini sebagian ulama meyakini umat Muslim yang sengaja meninggalkan salat tanpa uzur akan jadi kafir atau murtad. Namun, ada juga beberapa ulama yang berpendapat lain.

Jumhur ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah menyepakati bahwa sengaja meninggalkan salat memang gak diperbolehkan, namun wajib menggantinya dengan salat qodho. Sementara itu, dalam kitab Al-Muhalla bi Atsar karya Al-Imam Ibnu Hazm Al-Andalusy, disebutkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat statusnya adalah kafir.

Karena statusnya itu, maka orang tersebut gak perlu mengganti atau mengqodho salat yang ditinggalkan. Sebagaimana yang disebutkan juga dalam hadis,

"Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah sholat. Maka siapa saja yang meninggalkan sholat, sungguh ia telah kafir," [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Shahih].

Baca Juga: Doa Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa Dengan Artinya

2. Jika tertidur atau lupa, wajib mengqodho salat

Mengqodho Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?ilustrasi shalat (pexels.com/@michael-burrows)
dm-player

Secara umum, orang-orang biasanya akan mengqodho salat ketika sedang dalam perjalanan jauh atau kondisi lainnya yang membuat mereka sulit mendirikan salat. Namun, ada kondisi lainnya yang membuat umat Muslim boleh mengqodho salat, yaitu ketika tertidur dan lupa. Seperti yang dijelaskan dalam hadis shahih, 

"Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu salat, maka hendaknya salat jika telah teringat/terbangun," (HR. Abu Dawud).

Dalam situs NU Online, disebutkan bahwa ada hadis yang menyebutkan bahwa amal manusia dicatat dalam tiga kondisi, yaitu ketika telah baligh, orang tidur telah terbangun, dan orang lupa telah teringat. Sehingga, dapat disebutkan bahwa orang yang tidur dan lupa, amalannya memang gak sedang dicatat.

Itulah mengapa, ketika sudah bangun dan ingat, maka wajib untuk mengganti salat yang ditinggalkan sebelumnya.  Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis,

"Barang siapa yang lupa salat, hendaklah ia salat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selama itu," (HR. Muslim).

3. Apakah orang mualaf juga harus mengqodho salat?

Mengqodho Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?Ilustrasi muslim (Pexels.com/Thirdman)

Adapun kasus lainnya dalam mengqodho salat, yaitu ketika ada orang mualaf yang masuk Islam. Apakah ia wajib mengganti atau mengqodho salat? 

Disebutkan dalam kitab al-Hawi Lil Fatawa yang mengutip pendapat dari Imam Nawawi, bahwa orang non-Muslim gak ada kewajiban untuk salat, puasa, zakat, dan semacamnya. Sehingga, ketika ia masuk ke agama Islam, maka gak ada kewajiban untuk mengganti atau mengqodho ibadah sebelum ia jadi mualaf. Disampaikan juga dalam Al-Qur'an,

"Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu," QS Al-Anfal Ayat 38.

Menurut tafsir Imam Thabari, ayat tersebut menjelaskan bahwa orang non-Muslim yang sudah tobat akan diampuni dosa-dosanya. Sehingga, memang gak ada kewajiban bagi mereka untuk mengqodho salat yang ditinggalkan sebelum ia masuk Islam.

Itulah hukum mengqodho salat yang sengaja ditinggalkan. Jika memang gak ada uzur, maka sebaiknya segera laksanakan salat tepat waktu, ya!

Baca Juga: Urutan Surat untuk Salat Tarawih 11 Rakaat dengan Witir

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya