Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh?

Hukumnya sudah tercantum di Al-Qur'an dan UU Perkawinan

Pernikahan beda agama memang masih jadi perdebatan sampai saat ini. Di Indonesia, banyak pasangan beda agama yang memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Padahal, menikah beda agama masih jadi hal yang kontroversial di masyarakat Indonesia.

Sebenarnya, polemik pernikahan agama bukan hanya bisa dilihat dari sudut pandang agama saja. Namun, peraturan tentang pernikahan beda agama pun sudah tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan beda agama? Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Nikah beda agama menurut pandangan Al-Qur'an

Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh?Ilustrasi menikah (pexels.com/graphics point)

Melansir situs resmi Kemenag Banten, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengingatkan umat Muslim agar menentukan jodoh bukan hanya dari sudut pandang duniawi saja. Namun, kita juga wajib memperhatikan keimanannya. Sebenarnya, nikah beda agama dalam Islam hukumnya sudah tertulis di dalam kitab suci Al-Qur'an.

"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (Al-Baqarah ayat 221).

Menurut Kemenag Banten, ayat di atas dengan tegas melarang pernikahan beda agama. Hal ini disebutkan pula oleh situs resmi NU online, surat di atas membuktikan bahwa Islam sama sekali gak membuka peluang untuk pernikahan beda agama.

Sejalan dengan itu, MUI pun telah mengeluarkan fatwa tentang hukum dari pernikahan beda agama. Fatwanya ini tercantum di nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. MUI menetapkan bahwa perkawinan beda agama hukumnya haram dan gak sah. Selain itu, MUI juga menetapkan bahwa perkawinan antara laki-laki dan perempuan ahlul kitab, menurut qaul mu'tamad, hukumnya pun sama, yakni haram dan gak sah.

2. Pernikahan beda agama dari pandangan Undang-Undang Perkawinan

Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh?Ilustrasi menikah (pexels.com/Ahmad Zakaria)

Di Indonesia, hukum nikah beda agama sebenarnya bukan hanya bisa dilihat dari sudut pandang agama saja. Namun, hukum dan ketetapannya pun sudah tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan. Masih dikutip dari situs Kemenag Banten, UU Perkawinan sama sekali gak mengenal adanya pernikahan beda agama. Adapun UU perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi,

"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya."

Kemenag Banten juga menambahkan, pernikahan beda agama pun sudah tercantum larangannya di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) No.1 Tahun 1991 yang merupakan hasil dari Instruksi Presiden (Inpres). Inpres tersebut diperkuat juga oleh KMA No.154 Tahun 1991. KMA secara terang-terangan mengategorikan pernikahan beda agama ke dalam bab 'larangan perkawinan yang termaktub.'

"Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dalam keadaan tertentu: c. seorang wanita yang tidak beragama Islam." (Pasal 40 (c)).

"Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam." (Pasal 44 KHI).

"Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien." (Bab X Pencegahan Perkawinan Pasal 61 KHI).

Pasal tersebut secara tegas memang melarang umat Muslim untuk menikahi seseorang dari agama lain. Dengan kata lain, seperti yang disebutkan Kemenag Banten, pernikahan antar pemeluk agama memang gak sah secara hukum. 

dm-player

Baca Juga: 5 Alasan untuk Tidak Mencoba Berkencan dengan Pasangan Beda Agama

3. Dalam pernikahan beda agama, tujuan perkawinan bisa jadi gak tercapai

Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh?Ilustrasi menikah (pexels.com/willy WFT)

Kemenag Banten menambahkan, pernikahan beda agama ini berpeluang membuat tujuan perkawinan gak bisa tercapai. Karena dalam perkawinan yang tenteram dan langgeng, maka harus ada kesesuaian pandangan antara suami serta istri. Dalam pernikahan beda agama, mungkin akan banyak perselisihan dan berbagai hal-hal gak menyenangkan.

Misalnya, pasangan beda agama mungkin saja akan melahirkan keturunan yang nasabnya gak jelas. Karena pernikahan beda agama dilarang, maka sang anak dari keturunan itu disebut sebagai anak garis ibu. Maka, nasab dari ayahnya akan terputus.

Jika keturunannya adalah anak perempuan dan agamanya berbeda dengan ayahnya, maka ayahnya gak bisa jadi wali nikah. Jika dipaksakan, maka pernikahan pun gak sah. Selain itu, ahli waris pun akan terputus karena salah satu penyebab hak waris terputus adalah perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris.

4. Pandangan lainnya tentang pernikahan beda agama

Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh?Ilustrasi menikah (pexels.com/Trung Nguyen)

Melansir Kemenag Banten, terdapat sekelompok orang dalam Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI yang memiliki pandangan lain. Mereka menganggap bahwa pernikahan antara umat Muslim dan non-Muslim itu masih diperbolehkan saja.

Hal tersebut seperti tercantum dalam pengantar buku Counter Legal Draft KHI tahun 2004, disebutkan bahwa pernikahan beda agama menjadi momen untuk menegakkan prinsip nasionalisme, HAM, pluralisme, dan demokrasi. Ungkapan tersebut lebih jelasnya terangkum dalam buku Counter Legal Draft KHI halaman 25-29.

Kemenag Banten juga menambahkan pandangan dari Zainun Kamal, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, ia menyebutkan gak ada teks yang menjelaskan secara eksplisit bahwa pernikahan beda agama itu diharamkan. Sejalan pula dengan Siti Musdah Mulia, penggagas Counter Legal Draft KHI, ia menyebutkan bahwa pendapat terkait pernikahan beda agama hanya bersifat ijtihadi. Gak ada teks Al-Qur'an yang secara qath’i memperbolehkan atau melarang pernikahan beda agama.

Namun, masih menurut Kemenag Banten, pendapat-pendapat tersebut sebenarnya sulit diterima. Alasannya karena dianggap gak sejalan dengan apa yang tercantum dalam Al-Qur'an, pendapat ulama, atau hukum UU Perkawinan.

Itulah hukum dan pandangan nikah beda agama dalam Islam. Pernikahan beda agama memang masih menjadi polemik yang kontroversial sampai sekarang. Bagaimana kalau menurutmu?

Baca Juga: 5 Alasan untuk Tak Memaksakan Hubungan Beda Agama, Sulit!

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya