Justitia Lawan Patriarki Lewat Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender

Jangan diam saja saat mengetahui tindak kekerasan seksual 

Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu mungkin tepat menggambarkan korban kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Sudah jadi korban, masih harus menebalkan telinga dari omongan sumbang orang sekitar, belum lagi bersusah payah melawan hukum yang seringnya tak berpihak pada korban.

Keprihatinannya akan hal ini yang membuat Veda menginisiasi program KAKG atau Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender. Seperti apa, sih, sepak terjangnya membidani lahirnya KAKG? Penulis mendapat kesempatan berbincang langsung dengan Justitia Avila Veda pada Sabtu (28/11/2022) Berikut ulasan lengkapnya!

1. Jenis-jenis kekerasan seksual dan laporan yang diterima KAKG, terbanyak adalah penyebaran konten intim

Justitia Lawan Patriarki Lewat Kolektif Advokat untuk Keadilan GenderKolektif Advokat untuk Keadilan Gender berhasil menjadi Penerima Apresiasi Bidang Kesehatan 13th SATU Indonesia Awards 2022.(Instagram.com/advokatgender)

Terbilang masih anyar, KAKG didirikan di tengah pandemik pada Juni 2020. Meski baru seumur jagung, hingga kini KAKG sudah menangani 150 kasus. Kasus kekerasan seksual yang terjadi meliputi penyebaran konten intim, kekerasan dalam pacaran, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

“Dari situ akhirnya kelihatan bahwa mayoritas kasusnya penyebaran konten intim, dan ternyata difasilitasi oleh pandemik dan lockdown. Selain itu ada KDRT, yang dimana sebenarnya hal ini dikonfirmasi juga dari komnas HAM perempuan.”

Di hari pertama didirikan, Veda menerima 40 aduan dari warganet. Hal ini yang membuatnya menyeriusi KAKG. Di 2-3 bulan awal, ia merekrut 10 orang pengacara sebagai tenaga sukarelawan.

Ada dua pengacara yang selalu siaga setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-18.00 WIB. Sedangkan, pada hari Sabtu dan Minggu biasanya digunakan untuk pendampingan kasus.

2. Bisa dibilang paket lengkap, KAKG tak hanya menyediakan layanan hukum tapi juga layanan psikologis dan medis

Justitia Lawan Patriarki Lewat Kolektif Advokat untuk Keadilan GenderKolektif Advokat untuk Keadilan Gender berhasil menjadi Penerima Apresiasi Bidang Kesehatan 13th SATU Indonesia Awards 2022.(Instagram.com/advokatgender)

Meski bertajuk Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, tetapi layanan KAKG tak hanya berbasis hukum saja. Ada layanan pemulihan psikis hingga fisik untuk korban. Sedari awal korban atau pelapor menghubungi hotline akan diarahkan untuk mengisi form. Dari sana akan dilihat apa saja kebutuhan dari korban.

“Di form juga ditanya butuh bantuan psikologis gak, perlu pemulihan medis atau enggak, kalo iya kami juga bakal menarik teman-teman penyedia jasa lain, misalnya, network psikolog atau network dokter untuk terlibat ke dalam proses penyelesaian itu, karena biasanya akan extra time, bahkan korban mungkin gak siap langsung penyelesaian hukum, mereka justru pemulihan psikologis dulu.” ucap perempuan berkacamata ini.

Veda juga menuturkan bahwa lamanya pendampingan pada korban bervariasi tergantung dari beratnya kasus hingga penyelesaian yang dipilih, apakah ingin lewat jalur hukum atau nonhukum. Untuk jalur hukum sendiri bisa berkisar antara 9-12 bulan, sementara jalur nonhukum yang paling cepat memakan waktu satu pekan.

3. Lelah fisik, mengorbankan waktu, hingga trauma kerap mendera para relawan KAKG saat mendampingi korban kekerasan seksual

Justitia Lawan Patriarki Lewat Kolektif Advokat untuk Keadilan GenderKolektif Advokat untuk Keadilan Gender berhasil menjadi Penerima Apresiasi Bidang Kesehatan 13th SATU Indonesia Awards 2022.(Instagram.com/advokatgender)

Perjuangannya tak lantas mulus tanpa hambatan, banyak kendala yang dialami Veda ketika mendampingi para korban kekerasan seksual. Lelah fisik sudah pasti dirasakan oleh para relawan KAKG. Sebagai gambaran saja, mereka harus mengorbankan waktu dari mulai jam 08.00 hingga 03.00 untuk proses penyidikan di kantor polisi.

dm-player

Para relawan KAKG juga dituntut bermental baja karena seringnya aparat yang tak sensitif terhadap kasus kekerasan seksual justru melontarkan kalimat-kalimat yang tak seharusnya. Belum lagi jika kasus mereka berhenti atau macet, rasa tak berdaya akan mendera. Hal ini yang membuat para relawan KAKG mendapatkan secondary trauma, tak sedikit dari mereka yang juga membutuhkan bantuan psikolog untuk menyembuhkan psikisnya.

Baca Juga: Strategi Justitia Lawan Pasal yang Jadi Sandungan Korban Kekerasan

4. Cerita berkesan Veda ketika menerima Apresiasi Bidang Kesehatan 13th SATU Indonesia Awards 2022

Justitia Lawan Patriarki Lewat Kolektif Advokat untuk Keadilan GenderKolektif Advokat untuk Keadilan Gender berhasil menjadi Penerima Apresiasi Bidang Kesehatan 13th SATU Indonesia Awards 2022.(Instagram.com/advokatgender)

Perempuan jebolan University of Chicago Law School ini menceritakan awal mula mereka bisa Penerima Apresiasi Bidang Kesehatan 13th SATU Indonesia Awards 2022. Pada awalnya, mereka mendaftar atas nama individu. Kemudian, setelah diseleksi dari beberapa ribu kontestan, mereka lolos ke-20 finalis.

Proses penjurian pun bergulir kian ketat, karena ada penjurian tertutup dan Veda harus mempresentasikan program KAKG. Tak dinyana ternyata mereka lolos 6 besar dan menyabet juara kategori Penerima Apresiasi Bidang Kesehatan 13th SATU Indonesia Awards 2022.

Ada cerita haru dan berkesan yang dirasakan Veda. Ketika pengumuman, tim KAKG dikerubungi oleh para jurnalis bahkan ada dua perempuan yang bolak-balik memperkenalkan diri, menangis, dan memeluknya serta mengucapkan terima kasih karena sudah mau menginisiasi lahirnya KAKG. Veda merasa inilah hal yang penting, ketika ada orang yang merasa keberadaan KAKG bermanfaat untuk masyarakat.

“Menang ASTRA rasanya kayak rekognisi bahwa yang kami lakukan ada makna dan manfaatnya, itu cara menguatkan untuk teman-teman di KAKG. Ini yang membuat saya sangat bersyukur karena orang-orang di KAKG sangat tulus dan tulusnya total.” ucapnya puas.

5. Memviralkan kasus kekerasan seksual bukanlah solusi, ini pesan Veda untuk kita

Justitia Lawan Patriarki Lewat Kolektif Advokat untuk Keadilan GenderKolektif Advokat untuk Keadilan Gender berhasil menjadi Penerima Apresiasi Bidang Kesehatan 13th SATU Indonesia Awards 2022.(Instagram.com/advokatgender)

Kerap ditemui bahwa kasus kekerasan seksual sengaja diviralkan di sosmed supaya diusut tuntas oleh aparat. Padahal, hal ini bisa jadi pedang bermata dua. Pasalnya, ketika sebuah kasus diunggah dan viral di jagat maya, maka warganet akan berbondong-bondong bergerak bak detektif yang kemudian melakukan doxing atau menyebarkan data diri pelaku. Hal ini tentu melanggar hukum.

Selain itu, korban bisa kembali terseret, ketika pelaku viral, nama korban juga akan muncul bahkan bukan tak mungkin konten intimnya akan kembali naik dan disebarkan. Oleh sebab itulah, Veda tak pernah menyarankan hal ini. Ia menegaskan bahwa kita harus menghargai korban karena itu berkaitan dengan traumanya.

Perempuan berambut cepak ini juga mengatakan bahwa untuk mendampingi korban kekerasan seksual, kita harus suportif, mau mendengarkan, tidak menghakimi, dan mengutamakan apa yang diinginkan korban. Yang paling penting, jangan diam saja ketika melihat atau mendengar tindak kekerasan seksual. 

“Pertama, jangan jadi bystander (pengamat_red), bisa dimulai saat melihat ada orang yang catcalling ya tegur. Kedua, kalau mau bantu korban, hormati apa yang dia butuhkan. Kalau dia masih belum siap, gak apa-apa, kasih dia waktu.” pungkasnya.

Dari perjuangan Veda mendirikan KAKG, kita bisa melihat kegigihannya untuk meruntuhkan patriarki di negara ini. Tak heran jika ia menjadi Penerima Apresiasi Bidang Kesehatan 13th SATU Indonesia Awards 2022 dari ASTRA Indonesia. Perjuangannya tentu masih panjang, semoga cerita inspiratif Veda bisa menginspirasi Kita Satu Indonesia untuk membawa perubahan yang positif bagi sesama, ya.

Baca Juga: Justitia Avila dan Suara Lantangnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Nara Yana Photo Verified Writer Nara Yana

Dog lover

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Naufal Al Rahman

Berita Terkini Lainnya