5 Negara yang Melarang Penggunaan Kantong Plastik, Bukti Sayang Bumi

Indonesia juga harusnya ikut dong

Dengan mengurangi sampah plastik bisa jadi satu langkah besar untuk menyayangi bumi kita. Konsumsi plastik masih banyak diterapkan di industri perdagangan contohnya di toko dan pusat perbelanjaan.

Di Indonesia mulai ada langkah untuk mengurangi penggunaan plastik dengan cara memberlakukan kantong berbayar kepada pelanggan. Apakah langkah tersebut efektif? Berbeda dengan Indonesia, lima negara di bawah melarang penggunaan kantong plastik. Negara mana saja?

1. Bangladesh

5 Negara yang Melarang Penggunaan Kantong Plastik, Bukti Sayang BumiUnsplash/eddie howell

Sejak tahun 2002, Bangladesh telah mengeluarkan peraturan yang melarang produksi hingga penggunaan kantong belanja yang terbuat dari polyethylene atau poly-propylene. Bangladesh bahkan menjatuhkan hukuman berat bagi yang melanggar peraturan ini.

Pihak yang memproduksi, mengimpor, dan memasarkan plastik akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 juta taka, atau bahkan keduanya. Sementara bagi yang menjual,  mendistribusikan, atau menggunakan untuk kebutuhan komersial akan dipenjara 6 bulan atau denda 10 ribu taka, atau bahkan keduanya.

2. Rwanda

5 Negara yang Melarang Penggunaan Kantong Plastik, Bukti Sayang Bumiplasticoceans.org

Mengimpor, memproduksi, menggunakan, dan menjual kantong plastik merupakan hal yang ilegal di Rwanda, kecuali bagi beberapa industri tertentu seperti rumah sakit dan farmasi. Hukuman bagi pelanggar di Rwanda cukup berat. Hal ini karena hukumannya bukan hanya sekadar hukuman penjara namun juga hukuman sosial berupa paksaan untuk mengakui kesalahan di depan umum.

Bagi penyelundup/pengimpor, hukumannya adalah penjara hingga 6 bulan. Sementara bagi perusahaan yang memproduksi plastik, pemimpinnya dapat dipenjara hingga satu tahun. Pemilik toko yang menggunakan kantong plastik juga akan ditutup tokonya. Semua pelaku juga harus membuat pengakuan kesalahan di depan publik.

3. Tiongkok

dm-player
5 Negara yang Melarang Penggunaan Kantong Plastik, Bukti Sayang Bumi/www.independent.co.uk

Sejak tahun 2008, Tiongkok telah melarang toko, supermarket, dan oulet-outlet penjual untuk menyediakan kantong plastik tipis yang ketebalannya kurang dari 0.025. Jika melanggar peraturan ini, pelaku akan diberikan sanksi sebesar 10.000 yuan.

Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini efektif mengurangi 66% penggunaan plastik saat review pertama kebijakan. Hal ini kemudian juga menghemat penggunaan petroleum hingga 1,6 juta ton yang digunakan dalam produksi plastik.

Baca Juga: Pria Ini Temukan Sampah Plastik di Titik Terdalam Samudera Pasifik

4. Kenya

5 Negara yang Melarang Penggunaan Kantong Plastik, Bukti Sayang Bumiecospearbd.com

Pada Agustus 2007, penggunaan kantong plastik di Kenya sudah sepenuhnya dilarang. Palarangan ini termasuk menjual, memproduksi, dan bahkan membawa atau menggunakan. Jika melanggar peraturan ini, pelaku akan menghadapi hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda 40.000 hefty.

5. Prancis

5 Negara yang Melarang Penggunaan Kantong Plastik, Bukti Sayang Bumiphys.org

Prancis mengeluarkan peraturan untuk melarang penggunaan kantong plastik pada 2015. Saat itu pelarangan baru sebatas pada penggunaan plastik tipis di supermarket. Tahun 2016, Prancis bahkan melarang penggunaan gelas plastik, piring, dan alat makan lain (sendok, garpu, pisau). Lalu pada tahun 2017, Prancis juga melarang penggunaan kantong plastik tebal yang biasanya digunakan untuk buah dan sayur.

Selain negara-negara di atas, sebenarnya masih ada beberapa negara lain yang sudah mulai melarang penggunaan kantong plastik. Hal ini tentunya muncul dari kesadaran dan komitmen untuk menjaga lingkungan. Oleh karena itu, Indonesia sudah seharusnya juga turut melarang penggunaan kantong plastik.

Baca Juga: Bisa Hasilkan Uang, Begini Olah Sampah Kantong Plastik Setelah Belanja

Resty Photo Verified Writer Resty

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya