Hukum Perceraian untuk Nikah Beda Agama, Simak Penjelasannya!

Bagaimana hukum perceraian untuk nikah beda agama?

Tak sedikit pasangan berbeda agama yang melangsungkan pernikahan dan rumah tangga mereka berjalan harmonis. Tapi tak sedikit juga yang pernikahannya harus gagal di tengah jalan hingga berakhir di persidangan.

Melihat fenomena itu, gak sedikit orang yang bertanya “bagaimana hukum perceraian untuk nikah beda agama?”. Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

1. Tak ada hukum khusus yang mengatur

Hukum Perceraian untuk Nikah Beda Agama, Simak Penjelasannya!ilustrasi palu dan timbangan hukum (pixabay.com/succo)

Sebenarnya tak ada hukum yang secara khusus mengatur mengenai perceraian pasangan yang menikah beda agama. Sehingga bisa dikatakan adanya kekosongan hukum di dalamnya.

Jika melihat Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada ayat 2 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Jadi UU ini menyerahkan proses perceraian ke hukum agama masing-masing.

2. Bagaimana dengan perceraian pernikahan siri beda agama?

Hukum Perceraian untuk Nikah Beda Agama, Simak Penjelasannya!Ilustrasi pernikahan (pexels.com/Doğukan Benli)

Terkadang pasangan yang menikah beda agama ada yang dilakukan secara siri. Misalnya, pihak laki-laki merupakan seorang Muslim yang menikahi perempuan Katolik. Kemudian mereka menikah di hadapan pemuka agama Islam dan gereja.

Secara agama pernikahan mereka sah karena akan mendapatkan Kutipan Akta Perkawinan Catatan Sipil dan Surat Perkawinan Gereja. Tapi secara negara tidak sah, karena belum memenuhi syaratnya.

dm-player

Sehingga nantinya tidak ada pengakuan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan tersebut. Hal ini juga termasuk ke hak-hak istri dan anak-anak mereka nanti.

Begitu pula jika terjadi gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menangani dan memberi perlindungan hukum pada hak-hak anak dan istri. Dengan kata lain, tidak ada mekanisme perceraian untuk perkawinan siri.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Diperlukan, Cek di Sini!

3. Perceraian dalam hukum negara

Hukum Perceraian untuk Nikah Beda Agama, Simak Penjelasannya!Ilustrasi mengurus perceraian (pexels.com/Karolina Grabowska)

Hukum negara sudah mengatur mengenai perceraian. Hal ini nantinya juga menyangkut mekanisme pasangan beda agama yang ingin berpisah. Lalu seperti apa bunyi peraturan tersebut?

  • Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  • Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Jadi jika melihat dua aturan tersebut, perkawinan beda agama tetap bisa diproses perceraiannya secara negara. Jika menikah secara agama Katolik, maka perceraiannya pun harus dilakukan secara hukum Katolik (meskipun dalam agama Katolik menentang perceraian).

Begitu pula jika menikah secara Islam, perceraian juga harus dilakukan secara Islam. Kemudian proses perceraian ini melalui Pengadilan Negeri dan harus dilakukan secara perdata untuk memutus perkawinan secara hukum negara.

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai hukum perceraian untuk nikah beda agama. Semoga artikel ini membantu ya!

Baca Juga: Nikah Beda Agama Lalu Cerai, Ini Prosedur dan Pembagian Hartanya

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya