[INFOGRAFIS] Syarat dan Cara Mengurus Catatan Sipil Pernikahan

Jangan sampai terlewat ya!

Di tengah sibuknya menyiapkan pernikahan, terkadang calon pengantin lupa untuk melakukan pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil. Padahal, hal ini penting dilakukan agar pernikahanmu diakui oleh negara. Lalu apa saja ya syarat untuk melakukan pendaftaran di kantor catatan sipil? Simak yuk!

1. Mengapa setiap pernikahan harus dicatat?

[INFOGRAFIS] Syarat dan Cara Mengurus Catatan Sipil PernikahanUnsplash/Jeremy Wong Weddings

Menjalani proses yang cukup panjang, pasti akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan semacam ini di kalangan calon pengantin. Setiap pernikahan yang dicatat tentu memiliki tujuan. Pertama, tentu saja untuk legalitas kehidupan bersama. Selain itu, hal ini juga berguna untuk mengurus akta kelahiran anak, penerbitan KK, serta perlindungan hukum bagi pasangan dan anak. Bagi pemerintah, pencatatan pernikahan berguna untuk melakukan pemantauan keluarga dan penetapan kebijakan pembangunan.

2. Kamu bisa melalukannya sendiri atau dengan bantuan pihak gereja

[INFOGRAFIS] Syarat dan Cara Mengurus Catatan Sipil Pernikahansmilefm.ro
dm-player

Pencatatan pernikahan sipil ini bisa dilakukan sendiri ataupun dengan bantuan pihak gereja. Jika kamu ingin meminta bantuan pada pihak gereja, serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan satu bulan sebelum hari pernikahan. Selanjutnya, pihak gereja akan melaporkan ke kantor catatan sipil sesuai dengan domisili mempelai.

3. Lalu apa saja syarat yang harus disiapkan?

[INFOGRAFIS] Syarat dan Cara Mengurus Catatan Sipil PernikahanIDN Times/Arief Rahmat

Dokumen yang perlu disiapkan bisa kamu lihat pada infografis di atas. Selain itu, ikuti langkah-langkah yang ada secara berurutan. Dengan begitu, kamu bisa melangsungkan pernikahan dengan lancar.

Jika pernikahanmu sah secara agama dan negara, kamu sendiri kok yang akan mendapatkan keuntungannya. Jadi, jangan lupa untuk mencatatkan pernikahanmu di kantor catatan sipil ya!

Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir, 5 Zodiak Ini Pasti Menikah Kalau Sudah Waktunya

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya