6 Aturan Penting dalam Menjaga Privasi Orang Lain

Menjaga privasi orang lain itu penting ya!

Privasi merupakan hak yang dimiliki setiap orang untuk menutupi kehidupan atau urusan personalnya dari publik. Secara tidak sadar, sering sekali kita masih kepo dengan urusan orang lain, sehingga melanggar hal-hal sederhana yang membuat orang lain merasa tidak nyaman, padahal setiap orang memiliki privasi yang harus dijaga dan dihormati.

Untuk menghindari hal tersebut, berikut tips sederhana yang dapat dilakukan dalam menjaga privasi orang lain:

1. Jangan foto atau video orang lain tanpa izin 

6 Aturan Penting dalam Menjaga Privasi Orang Lainilustrasi memotret orang lain (unsplash.com/Laura Chouette)

Mengambil foto seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai tindak pelecehan, mengakses tubuh lewat foto juga merupakan bentuk pelanggaran privasi dan hukum. Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dan pelaku yang dijerat pasal ini akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp750.000.000 sebagaimana yang dimaksud pasal 45 ayat 3 UU ITE.

2. Jangan membuka ponsel orang lain tanpa izin

6 Aturan Penting dalam Menjaga Privasi Orang Lainilustrasi membuka ponsel orang lain tanpa izin (unsplash.com/Jonas Leupe)

Membuka ponsel orang lain tanpa izin merupakan hal yang cukup sering terjadi di Indonesia, biasanya dilakukan untuk melihat isi galeri, chat pribadi atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki seseorang dan sering dilakukan oleh teman maupun saudara sendiri. Hal seperti itu masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia untuk memperkarakan orang yang melihat isi ponsel tanpa izin, padahal berdasarkan pasal 30 ayat 1 UU ITE, tindakan melihat isi file ponsel secara sembarangan tanpa izin jelas bisa dipidanakan. Sedangkan menurut pasal 46 ayat 1 UU ITE, seseorang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 30 ayat 1 dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp600.000.000

3. Jangan menyebarkan nomor ponsel orang lain tanpa izin

6 Aturan Penting dalam Menjaga Privasi Orang Lainilustrasi tindakan menyebarkan nomor ponsel orang lain (unsplash.com/Gilles Lambert)

Menyebarkan nomor ponsel orang lain sering dilakukan dengan alasan “memiliki nomor tersebut” atau “sudah kenal dekat dengan orangnya”. Padahal nomor ponsel merupakan salah satu privasi yang harus dijaga dan tidak boleh dibagikan tanpa persetujuan pemiliknya karena dapat menyebabkan seseorang menjadi tidak nyaman, mengganggu kesibukannya, atau bahkan dapat dijadikan sebagai tindak kejahatan. Kondisi seperti itu masuk dalam kategori pelanggaran data pribadi loh. Sebaiknya izin terlebih dahulu ketika ingin membagikan nomor ponsel orang lain.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Oversharing di Media Sosial, Terlalu Mengumbar Privasi

dm-player

4. Jangan mengajukan pertanyaan yang terlalu mendalam atau bersifat personal

6 Aturan Penting dalam Menjaga Privasi Orang Lainilustrasi menanyakan pertanyaan bersifat personal (unsplash.com/Mimi Thian )

Tidak semua pertanyaan boleh diajukan kepada orang lain, basa basi memang perlu namun jangan sampai kita dianggap pribadi yang tidak sopan hingga membuat orang lain merasa risih dengan pertanyaan yang kita ajukan. Berikut pertanyaan yang tidak boleh ditanyakan kepada orang lain terkait umur, usia, agama, privasi terkait dengan keluarga, pekerjaan dan pendapatan, status, alamat rumah, pendidikan hingga ras atau suku.

Contoh pertanyaan yang dinormalkan dan sering terjadi di Indonesia:
“Berapa gajimu?”
“Kapan menikah?”
“Kapan kerja?”
“Kapan punya anak?”
“Sudah lulus atau belum?”
“Berapa berat badannya?”
dan masih banyak lainya..

Hal-hal seperti itu jangan dilakukan lagi, mari hargai perasaan orang lain seperti kita ingin orang lain menghargai perasaan kita.

5. Jangan menyebarkan chat pribadi sembarangan

6 Aturan Penting dalam Menjaga Privasi Orang Lainilustrasi menyebarkan isi chat pribadi (unsplash.com/Christian Wiediger)

Chat pribadi seharusnya tidak dijadikan konsumsi publik, apalagi jika isinya terkait hal-hal sensitif. Kalian yang pernah melakukan screenshoot sembarangan tanpa izin dapat melanggar aturan yang ada di Indonesia. Jika screenshoot mengandung data pribadi seseorang maka si penyebar dapat dikenakan pasal 26 ayat 1 UU ITE “Setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”. Menurut peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dijelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

6. Jangan menceritakan aib orang lain walau hanya bercanda

6 Aturan Penting dalam Menjaga Privasi Orang Lainilustrasi menceritakan aib orang lain (unsplash.com/Surface)

Setiap orang memiliki aib yang tidak ingin ia tunjukan. Jika kalian seseorang yang diajak bicara mengenai rahasia atau aib tersebut sebaiknya simpan hal itu baik-baik karena dia sudah mempercayakan kalian untuk menceritakan aibnya. Jangan sampai kalian malah menceritakan aib temanmu kepada orang lain walaupun hanya dengan candaan karena hal itu bisa membuat sakit hati dan permusuhan. Pertahankan kepercayaan orang lain itu penting dengan tetap menjaga privasi mereka.

Keterbukaan memang penting dalam sebuah hubungan namun bukan menjadi alasan untuk melanggar batas privasi orang lain dan meminta izin terlebih dahulu merupakan norma kesopanan yang harus dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali. 
Maka dari itu, mari kita mulai menjaga privasi orang lain mulai sekarang dengan melakukan tips di atas!

Baca Juga: 5 Penyebab Hubungan Percintaanmu Kehilangan Privasi, Kok Bisa?

Sri Heningsih Wulandari Photo Writer Sri Heningsih Wulandari

Lulusan S1 Manajemen Komunikasi dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya