Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesia

Stop Human Trafficking! dimulai dari daerahmu sendiri.

Tahukah kamu bahwa human trafficking atau perdagangan orang merupakan satu bentuk kejahatan luar biasa yang masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat?

Tindak kejahatan ini tidak hanya merugikan secara fisik sepeti cacat tubuh dan/atau penyakit pada korban, tapi juga merusak mental dan jiwa yang mengancam masa depan korban hingga dapat menghilangkan nyawa. Bukan itu saja, kecemasan yang terjadi di masyarakat karena tingkat kriminalitas menjadi semakin meningkat.

Bayangkan seandainya tetangga, teman, sahabat, bahkan anggota keluargamu sendiri yang menjadi korban perdagangan orang. Inilah yang menjadi fokus dan perjuangan dari Ronaldus Asto Dadut yang berhasil dinobatkan sebagai penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu untuk (SATU) Indonesia Awards 2017 di bidang kesehatan.

1. Mengenal perjuangan Ronaldus Asto Dadut

Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di IndonesiaRonaldus Asto Dadut (satu-indonesia.com)

Ronaldus Asto Dadut adalah seorang pria yang berasal dari Tamboloka, Nusa Tenggara Timur, sebuah daerah di mana masyarakatnya banyak bekerja sebagai pekerja migran. Kisah inspiratifnya berawal pada tahun 2014, semasa ia kuliah di Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Nusa Cendana, Kupang.

Suatu hari, dia diminta oleh dosen dari Kampus Unwira Kupang untuk menjemput korban human trafficking yang sudah disekap selama 3 bulan. Inilah awal yang membuat dirinya tidak menyangka bahwa pekerja migran bisa begitu buruk nasibnya. Dari 15 orang korban, kebanyakan adalah perempuan dan ditemukan dalam keadaan depresi dan tidak terurus.

Melihat hal itu, dia bersama teman-temannya berinisiatif dan segera mendirikan Jaringan Relawan untuk Kemanusiaan (J-RUK) di Sumba. Mereka memberikan berbagai penyuluhan mengenai Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan sosialisasi pencegahan human trafficking.

Sudah sebanyak 2889 anak mendapatkan pembekalan mengenai kebersihan dan kesehatan dan sebanyak 5307 orang dewasa mendapatkan penyuluhan mengenai pencegahan praktek human trafficking, sampai dengan saat ini. Di masa mendatang, ia bercita-cita membangun rumah singgah bagi anak-anak di Nusa Tenggara Timur.

2. Apa itu human trafficking atau perdagangan orang?

Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesiailustrasi police line (pixabay.com/valynPi14)

Pengertian perdagangan orang adalah proses perekrutan dan pemindahan seseorang yang dilakukan dengan cara penipuan maupun kekerasan lainnya untuk mengekploitasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Misalnya uang, kekuasaan atas orang lain, dan lain-lain.

Dasar aturan yang diambil untuk definisi perdagangan orang adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Pasal 1 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bunyinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi. 

3. Siapakah korbannya? 

Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesiailustrasi korban trafficking (pexels.com/Kat Smith)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, korban adalah mereka yang mengalami eksploitasi dengan cara ditipu maupun mengalami kekerasan-kekerasan lainnya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang atau kekuasan dan hal lainnya dari pihak tertentu.

Korban bisa laki-laki maupun perempuan, orang dewasa hingga anak-anak di bawah umur. Kebanyakan kasus ini terjadi pada mereka yang sedang mencari pekerjaan alias pengangguran, atau sedang membutuhkan uang dan ingin mendapatkan hidup yang lebih layak, memiliki pendidikan dan pengetahuan rendah, anak yatim, bahkan anak broken home.

4. Siapakah pelakunya?

Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesiailustrasi child abuse (pixabay.com/geralt)

Pelaku human trafficking adalah orang atau mereka yang melakukan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, baik dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi. Contohnya agen-agen perekrut tenaga kerja "nakal", sindikat pengambil, dan penjual organ tubuh ilegal.

Baca Juga: 5 Sumber Kehidupan Kampung Berseri Talang Babungo, Sumatra Barat 

5. Beberapa mitos dan kenyataan yang terjadi di lapangan yang berhubungan dengan human trafficking

dm-player
Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesiailustrasi pekerja ilegal (pixabay.com/lamuk-lamuk)

Ada beberapa asumsi atau mitos yang dipercaya oleh masyarakat namun kenyataannya berbeda di lapangan yang sering dialami oleh para korban human trafficking.

    • Mitos: human trafficking terjadi pada orang yang tertipu tentang jenis pekerjaan saja. Contohnya akan dijanjikan pekerjaan sebagai sekretaris namun malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) atau dijanjikan bekerja sebagai teknisi namun akhirnya hanya menjadi cleaning service
      Fakta: hal itu sering terjadi, namun banyak juga korban yang sudah mengetahui jika ia akan dipekerjakan sebagai apa, tapi korban tidak mengetahui kondisi pekerjaannya dan keadaan-keadaan lainnya. Contoh: kurangnya jam istirahat, dipekerjakan melebihi waktu yang ditentukan tanpa ada tambahan upah, tidak pernah diupah hanya diberi makan dan disediakan tempat tinggal saja, tidak mendapatkan tempat tinggal yang layak.

    • Mitos: perempuan dan anak-anak hanya diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual saja.
      Fakta: Padahal banyak juga yang dieksploitasi tenaganya sebagai buruh pabrik, buruh perkebunan, dan PRT dengan berbagai kisah mirisnya. Salah satunya digaji di bawah standar atau bahkan tidak digaji namun diharuskan bekerja dengan jam kerja yang melebihi standar ketentuan yang berlaku. 
    • Mitos: perdagangan orang hanya terjadi pada perempuan saja.
      Fakta: laki-laki, baik itu usia dewasa dan anak-anak juga dapat menjadi korban perdagangan orang. Misalnya dijadikan pengamen jalanan, pengemis, atau pekerja ilegal di luar negeri, pekerja migran, pekerja di pabrik narkoba, atau menjadi korban pengambilan organ tubuh.

    • Mitos: perdagangan orang hanya terjadi pada pekerja yang bekerja di luar negeri saja.
      Fakta: banyak korban yang diperdagangkan di dalam negeri. Baik antarprovinsi, dari desa ke kota, atau dari kota ke kota contoh dijadikan PSK.

 

  • Mitos: hanya orang yang tidak berpendidikan tinggi dan miskin yang mengalami trafficking.
    Fakta: orang berpendidikan tinggi juga berisiko tinggi mengalaminya karena sedikitnya lapangan kerja yang tersedia di kampung halaman mereka sehingga harus mencari pekerjaan di daerah lain.  
  • Mitos: pekerja legal dengan surat-surat administrasi lengkap tidak akan menjadi korban human trafficking
    Fakta: Pekerja legal juga bisa menjadi korban human trafficking. Contohnya paspor dan surat-surat penting lainnya ditahan oleh majikan, diancam tidak boleh keluar dari lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja.

6. Aturan mengenai perdagangan orang khususnya terhadap perempuan dan anak

Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesiailustrasi palu hakim (pixabay.com/succo)

Selain Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 mengenai perdagangan orang secara garis besar atau umum, di bawah ini terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang pekerja di bawah umur khusus anak:

  1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya ada pasal 68 No. 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pengusaha di larang mempekerjakan anak dibawah umur 18 tahun.
  2. Undang-undang mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja yaitu No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973.
  3. Undang-Undang mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yaitu UU No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999.
  4. Ada pasal 1 ayat 1 pada UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Adanya perlindungan hukum oleh negara maka masyarakat terutama korban perdagangan orang harus lebih berani dan percaya diri untuk melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya.

7. Cara mencegah human trafficking

Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesiailustrasi penyekapan (pexels.com/Anete Lusina)

Sebuah amanat dituangkan di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 57 yaitu pencegahan trafficking menjadi tugas bersama yang wajib dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga.

Oleh karena itu, kita wajib untuk saling peduli. Berikut di bawah ini cara mencegah tindak pidana perdagangan orang baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri. 

1. Sosialisasi, penyuluhan dan edukasi

  • Memberi pemahaman mengenai perdagangan orang, bahayanya, dan cara mencegah menjadi korban kepada seluruh lapisan masyarakat.
  • Memberikan panduan kepada calon pencari kerja, misal: aspek kesiapan yang harus dipastikan dimiliki oleh para tenaga kerja sebelum berangkat bekerja ke luar daerah atau luar negeri, yaitu siap fisik dan mental, siap bahasa dan keterampilan, siap administratif, siap pengetahuan mengenai tempat/negara tujuan.

2. Mengampanyekan pencegahan perdagangan orang

  • membagikan flyer di sekolah, dan tempat umum mengenai perdagangan orang.
  • membuat, mencetak buku bacaan atau komik mengenai perdagangan orang, kemudian membagikannya kepada murid sekolah, calon TKI dan masyarakat umum.
  • membagikan buku saku, paduan untuk calon TKI agar bekerja ke luar daerah dan Luar Negeri secara resmi dan aman.

3. Mengedukasi orang lain. Jika sudah pernah mendapatkan penyuluhan dan edukasi mengenai perdagangan orang, maka lanjut memberikan informasi dan pemahaman mengenai bahayanya kepada sehingga semakin banyak orang yang mengetahui dan mau mencegahnya.

4. Menginformasikan hotline khusus dari lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan  kepada korban perdagangan orang dan bertindak proaktif melaporkan apabila melihat sesuatu yang mencurigakan atau menemukan korban. Segera hubungi:

  • Tim Reaksi Cepat, Kementrian Sosial. Telp: (021) 3913330 & 085717999911
  • Hotline Kementrian Kesehatan. Telp: (021) 5201590 ext. 5306
  • Siaga Bareskrim, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Telp: (021) 7218337
  • Bagian Pengaduan Masyarakat pada Biro Hukum dan Humas Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Telp/Fax: (021) 3517038 (jam kerja: 08.00 s/d 16.00 WIB), Hotline: 082125751234 (24 jam), Email: pengaduan_masyarakatKPPPA@yahoo.com
  • Halo TKI (BNP2TKI Call Centre/24 jam)
  • Indonesia: 0800 1000 (bebas pulsa)
  • Luar Negeri: +62 21 2924 4800 (berbayar)
  • SMS: 7266 (bebas pulsa) > ketik ACA#TKI#nama pengirim#masalah yang diadukan dan kirim 7266
  • Email: halotki@bnp2tki.go.id

Semoga bermanfaat dan Indonesia terbebas dari perdagangan orang. Tersenyumlah Indonesia! 

Baca Juga: IWF 2021: 5 Hal yang Harus Disiapkan saat Menulis Artikel Opini

Yvonie OH Photo Verified Writer Yvonie OH

"love the life you live, live the life you love" :)

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Izza Namira

Berita Terkini Lainnya