Aturan dan Syarat Menikah Beda Agama di Indonesia, Cek di Sini!

bolehkah melangsungkan pernikahan beda agama?

Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan bagi masyarakat Indonesia. Pro dan kontra yang timbul di masyarakat, membuat sejumlah pasangan urung untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. 

Sebenarnya, bagaimana syarat dan regulasi pernikahan beda agama di Indonesia? Cari tahu melalui artikel di bawah ini.

1. Aturan undang-undang mengenai pernikahan beda agama

Aturan dan Syarat Menikah Beda Agama di Indonesia, Cek di Sini!Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sahnya perkawinan diatur berdasarkan legislasi formal di Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1, menyebutkan:

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Menurut undang-undang yang sama, pada pasal 8 juga disebutkan beberapa hal yang membuat perkawinan dilarang dilangsungkan. Salah satu hal yang membuat dua orang dilarang menikah adalah "mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin." 

Hal serupa juga diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 40. Dalam hukum tersebut, disebutkan beberapa keadaan yang membuat laki-laki dan perempuan tak dapat melangsungkan perkawinan. Salah satunya adalah apabila seorang perempuan tidak beragam islam.

2. Syarat dan ketentuan pernikahan beda agama

Aturan dan Syarat Menikah Beda Agama di Indonesia, Cek di Sini!Ilustrasi pernikahan (pixabay.com/stocksnap)
dm-player

Beberapa peraturan di atas telah menetapkan ketentuan mengenai pernikahan beda agama di Indonesia. Meski demikian, pernikahan beda agama tak berarti mustahil dilangsungkan di Indonesia. Hanya saja, pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan beda agama perlu penetapan pengadilan. 

Mahkamah Agung (MA) pernah mengabulkan pernikahan beda agama bagi pasangan yang mengajukan kasasi. Hal tersebut berdasarkan Putusan MA No.1400 K/Pdt/1986 yang menyatakan perkawinan beda agama sah dengan mengajukan penetapan pengadilan. 

3. Pencatatan pernikahan beda agama

Aturan dan Syarat Menikah Beda Agama di Indonesia, Cek di Sini!Ilustrasi pernihakan (IDN Times/Istimewa)

Perkawinan dianggap sah menurut hukum apabila tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2 juga menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Bagi pasangan yang menikah menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama, sementara bagi penganut agama selain Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Lalu, bagaimana dengan perkawinan beda agama?

Mahkamah Agung pernah menerbitkan fatwa hukum mengenai perkawinan beda agama. Dalam fatwa Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019, ditegaskan:

“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama."

Pernikahan beda agama di Indonesia memang memiliki birokrasi yang rumit. Untuk dapat melegalkan pernikahan beda agama, biasanya pasangan memilih untuk tunduk terhadap salah satu hukum agama. 

Baca Juga: Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh?

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya