Hukum, Tata Cara, dan Syarat Nikah Siri di Indonesia

Ketahui aturannya berdasarkan agama

Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama. Namun, ada beberapa orang yang hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa dikenal dengan istilah nikah siri.

Umumnya, nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi gak diumumkan kepada khalayak serta gak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, tetapi gak sah di mata hukum.

Nah, berikut ini pengertian, hukum, tata cara, dan syarat nikah siri di Indonesia menurut agama Islam. Yuk, ketahui!

1. Pengertian nikah siri

Hukum, Tata Cara, dan Syarat Nikah Siri di IndonesiaIlustrasi menikah (pexels.com/Jeremy Wong)

Dikutip dari buku "Nikah Siri Apa Untungnya?" yang ditulis oleh Happy Susanto (2017: 22), kata siri dalam istilah nikah siri berasal dari Bahasa Arab yaitu "sirrun" yang berarti rahasia. Jadi, nikah siri bisa didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan (hukum) agama dan atau adat istiadat, tetapi gak diumumkan kepada khalayak umum.

Selain itu, nikah siri juga gak dicatatkan secara resmi pada kantor pegawai pencatat nikah, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil bagi yang non-Islam. Artinya, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, tetapi gak sah di mata hukum.

2. Syarat nikah siri

Hukum, Tata Cara, dan Syarat Nikah Siri di IndonesiaIlustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Dalam hukum Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yang akan melaksanakan nikah siri. Persyaratan yang berlaku pun berbeda untuk calon pengantin laki-laki dan perempuan. Simak persyaratannya berikut ini:

Syarat nikah siri bagi laki-laki:

  1. Beragama Islam
  2. Berjenis kelamin laki-laki
  3. Gak melakukan nikah siri dalam paksaan
  4. Gak memiliki 4 orang istri
  5. Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
  6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Syarat nikah siri bagi perempuan:

  1. Beragama Islam
  2. Berjenis kelamin perempuan
  3. Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
  4. Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan gak dalam masa iddah
  5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
  6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
dm-player

Baca Juga: Gak Perlu Nyiksa Diri, Cukup Lakukan 5 Hal Ini saat Ditinggal Nikah

3. Tata cara nikah siri

Hukum, Tata Cara, dan Syarat Nikah Siri di Indonesia(Ilustrasi menikah) IDN Times/Sukma Shakti

Untuk tata cara nikah siri sendiri sebenarnya mirip dengan nikah pada umumnya. Namun, karena hanya secara agama, maka gak ada syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.

Satu hal yang paling penting dari nikah siri adalah mendapatkan izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah, yaitu ayah kandungnya. Ini karena jika gak terpenuhi syarat tersebut, maka dianggap gak sah pernikahannya.

Setelah mendapatkan izin menikah, pastikan ada dua orang untuk menjadi saksi nikah. Kemudian, siapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul. Terakhir, datangilah pemuka agama atau orang yang biasa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul.

4. Hukum nikah siri

Hukum, Tata Cara, dan Syarat Nikah Siri di IndonesiaIlustrasi pernikahan (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan undang-undang tersebut, meski telah sah di mata agama, setiap perkawinan tetap harus tercatat secara negara. Artinya, nikah siri dianggap gak sah di mata hukum Indonesia karena gak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.

Demikian informasi mengenai nikah siri yang perlu kamu ketahui. Intinya, meski dianggap sah di mata agama, namun kamu tetap wajib nikah secara hukum agar diakui oleh negara.

Baca Juga: 11 Inspirasi Dekorasi Nikah Bernuansa Pastel, Pancarkan Kelembutan

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Febriyanti Revitasari
  • Septi Riyani
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya