Proses Cerai, Suami di Ponorogo Ini Bongkar Rumah Mewahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo, IDN Times - Kisah biduk rumah tangga pasangan suami istri AP dan AT menjadi perhatian warga di Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Perselihan pasutri ini berujung pada pembongkaran rumah mewah yang mereka bangun berdua.
Pembongkaran rumah mewah pada Rabu (23/6/2021) siang itu, dipicu kabar kalau AT, pihak istri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Ponorogo. Tapi, AP pihak suami baru mengetahui proses hukum itu setelah menerima surat panggilan untuk hadir di persidangan sebagai pihak tergugat. AP kecewa, dan mengundang simpati keluarga dan warga sekitar.
1. Pembongkaran dengan cara manual
Merasa ikut kesal lantaran AP digugat cerai mendadak oleh istrinya AT, sejumlah warga yang juga kerabat AP bertindak nekat. Mereka yang simpatik itu mendatangi dan membongkar rumah milik pasangan suami istri, AP dan AT.
Proses pembongkaran dilakukan secara manual. Adapun targetnya adalah mengambil seluruh kayu pada bangunan dengan panjang 6 meter dan lebar 12 meter itu. Kayu yang telah diolah menjadi kusen, daun jendela, pintu hingga perabot itu merupakan pemberian orang tua AP.
2. Pihak istri diduga berselingkuh
Editor’s picks
Gunanjar, kakak kandung AP mengatakan pembongkaran paksa rumah itu karena adiknya merasa dikhianti. Sebab, AT yang dinikahi sejak enam tahun lalu diduga kuat berselingkuh dengan pria lain. Hubungan gelap itu disinyalir telah berlangsung sekitar tiga tahun lalu ketika AT masih menjadi pekerja migran di Hong Kong.
"Pulang dari Hong Kong (AP dan AT) sudah pisah ranjang. Meski tinggal serumah tapi beda kamar," ujar Gunanjar.
3. Pengadilan belum keluarkan putusan perceraian
Bahkan, sejak beberapa waktu terakhir AT dinyatakan telah tinggal di rumah selingkuhannya. Padahal, pengadilan agama belum mengeluarkan keputusan tentang perceraian yang diajukan AT. Menerima perlakuan seperti itu AP tak kuat menahan emosi. Ia lantas pulang ke rumah orang tuanya di Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Kemudian, ia berinisiatif membongkar rumah yang dibangun dengan biaya sekitar Rp400 juta dari hasil kerja AT di luar negeri.
4. Mediasi di tingkat desa tidak berhasil
Proses pembongkaran itu dipantau oleh petugas pemerintahan desa, kecamatan, dan kepolisian. Namun, tidak ada upaya penghentian aksi pengambilan kayu yang telah terpasang pada bangunan rumah.Gunawan, staf Kecamatan Sampung menyatakan bahwa pihaknya hanya memantau agar kondisi saat pembongkaran rumah berlangsung lancar.
"Kami hanya menyaksikan. Sebenarnya masalah ini sudah dimediasi oleh pemerintah desa sebanyak tiga kali tapi gagal," ujar dia.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.