Lengkap! Simak Tata Cara dan Syarat Pernikahan Buddha

Membangun rumah tangga yang bahagia sejahtera

Perkawinan merupakan hubungan yang sakral. Itulah kenapa prosesnya pun tak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan nilai keagamaan. Tentunya setiap agama memiliki tata cara dan persyaratan sendiri ketika ingin melangsungkan pernikahan, tak terkecuali bagi agama Buddha.

Lalu seperti apa sih tata cara dan syarat pernikahan Buddha? Untuk lebih jelasnya kamu bisa menyimak di bawah ini.

1. Perkawinan dalam Undang-undang

Lengkap! Simak Tata Cara dan Syarat Pernikahan BuddhaIlustrasi menikah (Unsplash/Sweet Ice Cream Photography)

Mengenai pernikahan sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di situ dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Selanjutnya, dinyatakan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang dilaksanakan adalah untuk mewujudkan keluarga yang bahagia.

Mengutip situs Kemenag.go.id, Guru Agung Buddha mengajarkan bagaimana keluarga yang dapat bertahan lama di dunia. Hal itu jika keluarga dapat menumbuhkan kembali apa yang telah hilang, memperbaiki yang rusak, tidak berlebihan, dan selalu berbuat kebajikan Angutara Nikaya II.

Baca Juga: Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji, Pahami agar Ibadahmu Mabrur

2. Azas perkawinan agama Buddha

Lengkap! Simak Tata Cara dan Syarat Pernikahan BuddhaIlustrasi menikah (Unsplash/Tiko Giorgadze)

Sebelum membahas mengenai tata cara dan persyaratan, kamu juga harus tahu seperti apa perkawinan dalam agama Buddha. Masih mengutip laman yang sama, dalam agama Buddha terdapat azas monogami yang dianut berdasar Anguttara Nikaya 11.57.

Di dalamnya dijelaskan bahwa perkawinan yang dipuji oleh Sang Buddha adalah perkawinan antara seorang laki-laki yang baik (dewa) dengan perempuan yang baik (dewi). Atas dasar itulah agama Buddha mendukung azas perkawinan di mana seorang laki-laki hanya mempunyai seorang istri, dan perempuan hanya mempunyai seorang suami. Jadi agar hubungan dalam perkawinan berjalan baik, pasangan suami istri perlu memperhatikan beberapa hal berikut.

  • Samma Sadha (keyakinan): Keyakinan yang muncul dari pikiran dan pandangan yang benar sehingga membantu pola hidup yang baik.
  • Samma Sila (kemoralan): Mengembangkan kepribadian yang lebih luhur, setiap anggota keluarga hendaknya menjaga kemoralan untuk menjaga ketertiban serta keharmonisan dalam keluarga maupun masyarakat.
  • Samma Cagga (kedermawanan): Dengan kedermawanan akan membuat pasangan mengerti arti cinta yang sesungguhnya, yaitu memberi segala sesuatu yang kita miliki demi kebahagiaan orang yang kita cintai dengan iklas dan tanpa syarat.
  • Samma Panna (kebijaksanaan): Pasangan dengan wawasan yang sama akan menyelesaikan permasalahan dengan cepat. Kesamaan yang dimaksud di sini, yaitu sesuai dengan ajaran Buddha, yang mengajarkan hakikat hidup ini adalah ketidakpuasan, dan penyebab ketidakpuasan adalah keinginan. Jadi jika seseorang bisa mengendalikan keinginan, maka tidakpuasan akan terselesaikan.
dm-player

3. Persyaratan perkawinan agama Buddha

Lengkap! Simak Tata Cara dan Syarat Pernikahan Buddhailustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Sebenarnya persyaratan perkawinan agama Buddha sudah diatur oleh Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Selain itu, secara seremonial juga telah diatur oleh masing-masing Majelis Agama Buddha yang melaksanakan upacara perkawinan. Berikut di antaranya:

1. Calon mempelai menghubungi pengurus vihara/Pandita Lokapalasraya.

2. Calon mempelai melengkapi dokumen/berkas perkawinan sebagimana diatur oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk diserahkan ke vihara. Berikut persyaratan administratifnya:

  • Formulir pemberkatan yang bisa diambil di vihara.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir kelurahan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisir kelurahan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi dari kedua belah pihak.
  • Fotokopi Akte Lahir mempelai pria dan wanita.
  • Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan masing-masing mempelai.

3. Calon mempelai mengikuti Bimbingan Perkawinan.

4. Tata cara pemberkatan perkawinan agama Buddha

Lengkap! Simak Tata Cara dan Syarat Pernikahan BuddhaIlustrasi menikah (Unsplash/Felix Russell-Saw)

Untuk tata cara pemberkatan perkawinan, akan ada penyesuaian seperti lokasi dilangsungkannya pernikahan. Misalnya, beberapa hotel biasanya tidak mengizinkan ritual penyalaan dupa dan hal ini perlu disesuaikan. Tapi secara umum, berikut ini tata cara pemberkatan perkawinan agama Buddha.

  1. Kedua mempelai memasuki ruangan upacara, dengan diiringi orangtua/wali, saksi dan keluarga.
  2. Persembahan altar Buddha.
  3. Tanya jawab mempelai, orangtua dan saksi.
  4. Persembahan Puja.
  5. Penghormatan kepada Tri Ratna.
  6. Pembacaan ikrar mempelai.
  7. Pemasangan cincin perkawinan.
  8. Pemasangan pita dan kain kuning.
  9. Pemberkatan oleh orangtua dan Pandita Lokapalasraya.
  10. Pesan/nasihat dari orangtua.
  11. Pesan Dhamma.
  12. Pelepasan pita dan kain kuning.
  13. Penandatangan ikrar oleh mempelai, orangtua/wali dan saksi.
  14. Penyerahan surat keterangan perkawinan dan Ikrar.
  15. Penutup upacara perkawinan.

Itulah tadi tata cara dan syarat pernikahan agama Buddha. Jadi, sekarang kamu sudah paham, kan? Semoga informasi ini bisa membantu, ya.

Baca Juga: Pandangan Pernikahan Beda Agama Menurut Katolik, Apakah Bisa?

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya