Gelar Aksi Damai, Aktivis Desak Pengesahan RUU Anti Kekerasan Seksual

Jumlah kasusnya kian meningkat

Tanggal 10 Desember dunia internasional memperingati hari Hak Asasi Manusia. Setiap tahunnya perayaan hari Hak Asasi Manusia tak hentinya menggaungkan perlindungan hak asasi setiap orang di dunia. Itu tak lepas dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menekankan bahwa setiap orang punya hak yang sama sebagai manusia terlepas dari perbedaan ras, suku, bangsa dan gender.

Namun, hingga saat ini masih ditemukan adanya kasus pelanggaran HAM di dunia, termasuk di Indonesia. Isu kekerasan seksual pada perempuan dan anak jadi salah satu fokus perhatian. Pasalnya, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017 kekerasan seksual merupakan kasus kekerasan tertinggi yang terjadi di ranah privat. Total ada 135 kasus pemerkosaan di dalam perkawinan dan 2.017 kasus terjadi pada masa berpacaran.

Atas kondisi inilah Jaringan Jawa Timur Pendukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pun menggelar aksi damai yang berlangsung Minggu (9/12) di Taman Bungkul Surabaya.

1. Merupakan rangkaian kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan

Gelar Aksi Damai, Aktivis Desak Pengesahan RUU Anti Kekerasan SeksualIDN Times/Dewa Putu Ardita

Aksi damai yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB ini merupakan rangkaian kegiatan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Sesuai namanya, kampanye ini menyuarakan penghentian kekerasan pada perempuan dan anak di seluruh dunia. Kampanye selama 16 hari ini dimulai pada 25 November hingga 10 Desember.

Kampanye yang secara internasional pertama kali digelar pada 1991 ini tak hanya digelar di Surabaya saja. Kegiatan serupa pun turut digelar di beberapa tempat di tanah air dari Sabang hingga Merauke untuk menyampaikan keprihatian pada kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia.

2. Desak pemerintah segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Gelar Aksi Damai, Aktivis Desak Pengesahan RUU Anti Kekerasan SeksualIDN Times/Dewa Putu Ardita

Dalam aksi damai tersebut para aktivis juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Nunuk Fauziyah, Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan, menyampaikan bahwa RUU PKS harus segera disahkan mengingat negara belum memiliki undang-undang secara spesifik melindungi perempuan korban kekerasan seksual.

"Setiap tahunnya angka kekerasan seksual terhadap perempuan kian meningkat. Untuk itu, kami mendesak pemerintah segera kembali membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujarnya.

dm-player

3. Kampanye mendapat dukungan dari masyarakat

Gelar Aksi Damai, Aktivis Desak Pengesahan RUU Anti Kekerasan SeksualIDN Times/Dewa Putu Ardita

Lebih lanjut wanita yang juga menjabat sebagai Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe Tuban itu memaparkan bahwa hasil dari kampanye ini akan diserahkan kepada DPR. Ini juga mencakup bubuhan tanda tangan yang diberikan masyarakat saat aksi damai yang berlangsung di Surabaya dan beberapa tempat di tanah air. "Ini sebagai bukti bahwa kampanye yang kami dan teman-teman lakukan dari Sabang sampai Merauke secara nyata telah terlaksana dan mendapat atensi dari masyarakat," papar Nunuk.

IDN Times pun berkesempatan mewawancarai beberapa masyarakat yang berada di sekitar lokasi aksi damai. Ririn (18), menyampaikan dukungannya atas aksi damai tersebut. "Saat ini masih ada yang mengalami kekerasan seksual tetapi belum berani bersuara," tuturnya. Senada dengan Ririn, Mulyo (46) juga memberikan dukungannya. "Pemerintah juga punya tugas tak hanya mengesahkan tetapi juga mengedukasi masyarakat awam terkait aturan tersebut jika sudah ketok palu,".

Baca Juga: Ratusan Perempuan Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

4. Ajak seluruh pihak mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Gelar Aksi Damai, Aktivis Desak Pengesahan RUU Anti Kekerasan SeksualIDN Times/Dewa Putu Ardita

Di kesempatan yang sama Nunuk juga menyampaikan harapannya agar semua pihak mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan mendekati deadline pada 2019 mendatang. "Kalau tidak dikawal pemerintah nantinya terkesan asal buat aturan. Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama,". Nurul menambahkan bahwa bila aturan tidak disahkan sampai batas waktunya maka akan ada gerakan serentak di beberapa tempat lainnya.

5. Akan lakukan audiensi dengan DPRD Jatim

Gelar Aksi Damai, Aktivis Desak Pengesahan RUU Anti Kekerasan SeksualIDN Times/Dewa Putu Ardita

Kampanye anti kekerasan seksual nantinya akan berlanjut dengan beraudiensi bersama anggota DPR. Berdasarkan informasi yang didapat, audiensi akan digelar pada 17 Desember mendatang. Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung di kantor DPRD Jatim melibatkan anggota komisi E serta Jaringan Jawa Timur Pendukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Aktivis Pro Perempuan Tagih RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya