Sikap Tegas Desainer Indonesia Terhadap Fenomena Thrifting

Desainer IFC tolak impor baju bekas

Fenomena thrifting pakaian bekas impor semakin marak di masyarakat Indonesia. Bukan hanya di ibu kota Jakarta, kini praktik tersebut pun telah merambah ke berbagai daerah. Data BPS menunjukkan kenaikan impor pakaian bekas di tahun 2022 sebanyak 623 persen jika dibandingkan dengan 2021.

Gempuran pakaian bekas impor ini pun menimbulkan keresahan pelaku industri fashion, terutama UMKM di tanah air. Pasalnya, praktik impor pakaian bekas sebenarnya telah lama dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Kemudian, pelarangan kembali dipertegas melalui Permendag No 40/2022 tentang Perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Gak hanya itu, ada pula larangan untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya sesuai HS 6309.00.00.

Untuk itu, desainer tanah air yang tergabung dalam IFC (Indonesia Fashion Chamber) pun bersikap tegas dan menyampaikan mosi penolakan terhadap hal tersebut lewat rilisnya pada Selasa (21/3/2023). Terkait peraturan di atas, ketika ada pakaian bekas impor yang dijual di Indonesia, mereka memastikan hal tersebut masuk secara ilegal dan hasil dari selundupan.

1. Desainer Indonesia menyatakan sikap penolakan terhadap fenomena dan aktivitas thrifting

Sikap Tegas Desainer Indonesia Terhadap Fenomena ThriftingIlustrasi barang-barang thrift (unsplash/Noémie Roussel)

Indonesian Fashion Chamber (IFC) secara resmi menyatakan sikap penolakan terhadap thrifting pakaian bekas impor ilegal. Ali Charisma, National Chairman Indonesia Fashion Chamber (IFC), menegaskan bahwa industri fashion Indonesia benar-benar harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor.

Dampak paling utama terkait dengan ekonomi dari impor pakaian bekas ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan sektor industri tekstil dan fashion, terutama UMKM di tanah air. Membanjirnya impor pakaian bekas dapat menurunkan angka penjualan pakaian produksi lokal karena harga kalah bersaing.

Dengan merosotnya permintaan produk lokal, maka menyebabkan penurunan produksi produk lokal, termasuk pengurangan tenaga kerja di dalamnya. Hal ini benar-benar bisa membahayakan keberlangsungan ekosistem dari industri fashion tanah air.

2. Gak hanya berdampak pada pengusaha mode, thrifting dianggap bisa membawa pengaruh buruk terhadap lingkungan

Sikap Tegas Desainer Indonesia Terhadap Fenomena Thriftingilustrasi thrift shop (unsplash.com/Nilay Sozbir)
dm-player

Impor pakaian bekas ilegal juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Pakaian bekas impor umumnya berasal dari negara maju yang didominasi oleh industri fast fashion. Pergantian tren fashion yang sedemikian cepat menyebabkan pakaian sering dibuang setelah hanya beberapa kali dipakai.

Limbah fashion inilah yang kemudian diimpor secara ilegal oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Seperti yang terjadi di Chile, sebanyak 59.000 ton sampah tekstil didatangkan dari berbagai penjuru dunia ke negara tersebut yang akhirnya menumpuk menjadi gunung di Atacama.

Dengan mengimpor pakaian bekas secara ilegal ke Indonesia, tidak hanya memperburuk siklus konsumsi produk fashion, namun juga menambah masalah limbah di negeri ini. Ingat, fashion adalah aspek kunci dari ekspresi budaya.

Ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, maka dapat memengaruhi identitas budaya Indonesia dan merusak keunikan produk fashion Indonesia. Hal ini dapat merugikan industri fashion dalam jangka panjang karena dapat semakin mempersulit desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik.

Baca Juga: 5 Tips Membeli Lemari Pakaian, Perhatikan Fungsi dan Ukuran

3. Desainer Indonesia yang tergabung dalam IFC pun mendukung pelarangan impor pakaian lokal agar meniadakan kegiatan thrifting

Sikap Tegas Desainer Indonesia Terhadap Fenomena ThriftingIlustrasi thrift shop (unsplash.com/Becca McHaffie)

Mengacu pada fakta tersebut menunjukkan narasi bahwa thrifting pakaian bekas impor merupakan bentuk ekonomi sirkular adalah pernyataan yang tidak tepat dalam konteks ini. Sebab, Indonesia menjadi tempat negara lain membuang sampah industri fashion mereka.

“Dengan pertimbangan berbagai dampak buruk tersebut, maka dapat dipahami terbitnya regulasi pemerintah Indonesia yang melarang impor pakaian bekas ilegal. Dukungan bersama terhadap pelarangan pakaian impor ilegal dapat membantu untuk melindungi desainer dan produsen fashion lokal, mengurangi limbah fashion terhadap lingkungan, dan melestarikan identitas budaya Indonesia. Sebagai National Chairman IFC, saya merasa pentingnya menganjurkan tindakan ini dan mempromosikan pertumbuhan industri fashion lokal,” jelas Ali Charisma.

Mendukung fashion produk buatan Indonesia, terutama dari UMKM, termasuk hal yang positif. Mencari busana dengan opsi termurah dan kualitas terbaik juga merupakan hak konsumen. Kalau menurut kamu sendiri, bagaimana mengenai fenomena pelarangan thrifting tersebut?

Baca Juga: 9 Modest Fashion ala Kami. di New York Fashion Week 2023, Kece!

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya