Hukum Keluar Madzi saat Puasa, Beda dengan Air Mani!

Simak perbedaan air madzi, mani, dan wadi

Keluar madzi saat puasa mungkin pernah dialami oleh sebagian besar orang, khususnya laki-laki saat bulan Ramadan. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah keluar madzi bisa membatalkan puasa?

Namun sebelum menjawab pertanyaan itu, tahukah kamu apa itu air madzi? Apakah madzi sama dengan air mani? Lantas, bagaimana hukum dalam Islam memandang hal ini?

Ketahui penjelasan lengkapnya di bawah ini, yuk!

1. Perbedaan air madzi, mani, dan wadi

Hukum Keluar Madzi saat Puasa, Beda dengan Air Mani!bau cairan mani dianggap tajam bagi sebagian orang (freepik.com/8photo)

Sebelum mengetahui hukum keluar madzi saat puasa, kamu perlu mengetahui tentang perbedaan air madzi, mani, dan wadi. Ketiganya memiliki perbedaan yang cukup jelas.

Menurut ulama Syafi'iyah, ciri-ciri air mani adalah sebagai berikut:

  • Memiliki bau khas seperti adonan roti yang basah atau bau telur saat kering
  • Keluarnya memancar
  • Ketika cairannya keluar, akan terasa nyaman dan mengakibatkan futur atau lemas.

Jika salah satu dari ketiganya sudah terpenuhi, maka cairan tersebut bisa dikatakan air mani. Sama halnya pada perempuan, bedanya air mani perempuan tidak disyaratkan memancar. Hal ini disebutkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti Ibnu Sholah.

Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing, biasanya berwarna putih dan tebal seperti air mani, tapi tingkat kekeruhannya berbeda. Selain itu, wadi juga tidak memiliki bau yang khas.

Nah, sementara itu, madzi adalah cairan berwarna putih bening dan lengket yang biasanya keluar saat membayangkan atau ingin jima'  (berhubungan badan) dan saat bercumbu.

Perbedaan ketiganya juga dijelaskan pada bagaimana umat Islam harus bertindak setelahnya. Jika keluar air mani, maka seseorang harus mandi wajib atau mandi junub. Sedangkan jika keluar madzi atau wadi, maka cukup berwudu.

2. Keluar madzi saat puasa

Hukum Keluar Madzi saat Puasa, Beda dengan Air Mani!ilustrasi suami istri (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Lantas, apakah keluar cairan bening yang disebut air madzi dapat membatalkan puasa?

An Nawawi berpendapat bahwa:

"Jika seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lalu keluar madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal. Ini pendapat kami, ulama Syafi'iyah tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami."

Sedangkan Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa:

"Puasa tidaklah batal jika keluar madzi karena mencium, menyentuh, atau berulang kali memandang istri. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi'i, dan sebagian ulama Hambali."

Selain itu, Syekh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin saat ditanya apa hukum mencumbu istri dan keluar madzi saat berpuasa juga menjawab:

"Jika seseorang mencumbu istrinya dan keluar madzi, maka puasanya tetap sah. Ia tidak terkena hukuman apa pun sama sekali. Ini adalah pendapat terkuat menurut kami. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluar madzi bisa membatalkan puasa dan kurang tepat jika disamakan dengan air mani. Madzi masih lebih ringan daripada air mani."

Berdasarkan pendapat beberapa ulama di atas, maka disimpulkan bahwa keluar madzi saat puasa hukumnya tetap sah dan tidak membatalkan puasanya.

Baca Juga: Apa Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Saat Ramadhan?

3. Bercumbu antara suami istri

Hukum Keluar Madzi saat Puasa, Beda dengan Air Mani!ilustrasi suami istri (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Lalu, bagaimana kalau sepasang suami istri bercumbu di siang hari saat bulan Ramadan dan tidak hanya mengeluarkan madzi, tapi juga keluar air mani?

An Nawawi berpendapat bahwa, "Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium pasangan tidak akan membatalkan puasa selama tidak keluar air mani."

Dikutip dari Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, dikatakan bahwa, "Jika seseorang yang berpuasa mencium pasangannya, lalu keluar air mani, maka puasanya batal. Dalam hal ini, bercumbu hampir sama seperti jima' atau berhubungan badan karena sama-sama terdapat syahwat."

Berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulannya adalah hukum keluar madzi saat puasa adalah tetap sah dan tidak membatalkan puasa seseorang. Namun, jika suami istri bercumbu di siang hari saat puasa dan mengeluarkan mani, maka puasanya batal.

Baca Juga: Hukum Potong Rambut saat Puasa, Batalkan Puasa atau Tidak?

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya