Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Intinya sih...

  • Enam anggota Polsek Pondok Gede diperiksa terkait penolakan laporan korban penyerangan oleh pemotor bonceng tiga di Bekasi.
  • Pemeriksaan melibatkan Propam Polres Metro Bekasi Kota, dengan keenam polisi yang bertugas di berbagai unit di Polsek Pondok Gede.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Sebanyak enam anggota Polsek Pondok Gede diperiksa usai menolak laporan korban penyerangan oleh pemotor bonceng tiga yang terjadi di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Minggu (29/12/2024)

"Kami sudah melakukan pendalaman terhadap anggota yang piket pada hari itu. Apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota, ya, pasti kami akan lakukan penindakan," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto kepada jurnalis, Kamis (2/1/2024). 

1. Pemeriksaan melibatkan Propam Polres

Ilustrasi polisi diperiksa Propan (Istimewa)

Bambang menyampaikan, pemeriksaan itu juga melibatkan Propam Polres Metro Bekasi Kota. 

Adapun keenam polisi yang diperiksa tersebut bertugas di Unit Pelayanan Post Pengamanan Natal dan Tahun Baru, piket SPKT, piket Reskrim, dan piket Lalu Lintas Polsek Pondok Gede. 

"Anggota yang piket pada hari itu sudah dilaksanakan pemeriksaan secara internal, ya, di Propam Pores Metro Bekasi Kota," kata dia.

2. Terancam terkena sanksi

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto. (IDN Times/Imam Faishal)

Bambang memastikan, keenam anggota polisi tersebut akan mendapatkan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin. 

"Apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, bisa dikenakan sanksi, bisa dijatuhkan sanksi pelanggaran disiplin tersebut, dan harus mempertanggungjawab secara hukum," kata Bambang. 

3. Laporan korban ditolak

Aksi penyerangan sebuah mobil di Bekasi. (Tangkapan layar video viral)

Sebelumnya, pengemudi mobil, FA (25) diserang oleh pemotor bonceng tiga. Usai diserang, ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pos penjagaan yang tidak jauh dari TKP. Di sana, ia disarankan untuk membuat laporan ke Polsek Pondok Gede. 

Saat itu, ia langsung menuju ke Polsek Pondok Gede. Namun, hal tidak menyenangkan terjadi. Sebab, korban dilempar ke beberapa bagian di Polsek Pondok Gede saat ingin membuat laporan. 

"Di bagian Reserse saya ketemu dengan petugas di situ. Saya belum menjelaskan secara detail kejadiannya bagaimana, bahkan saya belum sempat duduk. Saya dilempar ke bagian Kriminal," ceritanya, Selasa (31/12/2024). 

"Di bagian Kriminal saya udah masuk, belum sempat saya ngomong A atau saya ngasih bukti video bahkan duduk pun gak, dilempar lagi ke bagian SPKT Layanan. Di bagian SPKT, saya dilempar lagi ke bagian Laka," kata dia.

Editorial Team