Dinyatakan Bersalah, Istri Bos ABU Tours Divonis 19 Tahun Penjara

ABU Tours rugikan jemaah senilai total Rp1,2 triliun lebih

Makassar, IDN Times - Istri Hamzah Mamba, bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Nursyariah Mansyur, divonis hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/2) malam. 

Oleh majelis hakim, Nursyariah dinyatakan terbukti bersalah telah menggelapkan dan melakukan pencucian uang jemaah umrah. Nursyariah menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai komisaris ABU Tours.

Majelis hakim menilai Nursyariah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Dakwaan itu juga dikenakan kepada Hamzah Mamba yang lebih dulu divonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada sidang pembacaan putusan.

Baca Juga: Kasus ABU Tours Jadi Bahan Evaluasi Sistem Umrah di Tanah Air

1. Dua terdakwa lain divonis hukum lebih rendah

Dinyatakan Bersalah, Istri Bos ABU Tours Divonis 19 Tahun PenjaraIDN Times / Aan Pranata

Kasus ABU Tours bergulir di pengadilan setelah perusahaan menelantarkan 96 ribu jemaah umrah asal 16 provinsi. Perusahaan disebut merugikan jemaah senilai total Rp1,2 triliun lebih.

Selain Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur, PN Makassar juga menetapkan vonis bersalah atas dua terdakwa lain. Mantan manajer keuangan ABU Tours Muhammad Kasim dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan komisaris perusahaan, Chaeruddin, dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

2. Semua terdakwa bertanggung jawab atas dana jemaah

Dinyatakan Bersalah, Istri Bos ABU Tours Divonis 19 Tahun PenjaraIDN Times / Didit Hariyadi

Hakim memutuskan hukuman kepada empat terdakwa berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menilai para terdakwa bertanggung jawab atas terlantarnya para jemaah umrah ABU Tours. Uang setoran jemaah terbukti disalahgunakan oleh terdakwa untuk digunakan membeli aset dan kepentingan pribadi di luar urusan umrah.

Selain penggelapan dan pencurian uang, para terdakwa juga disangkakan dengan pasal penipuan. Namun belakangan dugaan tersebut tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Denny. 

3. Terdakwa pertimbangkan rencana banding

Dinyatakan Bersalah, Istri Bos ABU Tours Divonis 19 Tahun PenjaraIDN Times/Aan Pranata

Putusan majelis hakim terhadap Nursyariah dan dua terdakwa lain sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Nursyariah dituntut 20 tahun penjara. Chaeruddin 15 tahun, sedangkan M Kasim 17 tahun.

Terdakwa mempertimbangkan upaya hukum lanjutan terhadap putusan hakim. Sejak awal, kasus ini dianggap salah tempat karena seharusnya diproses secara perdata. 

"Kami akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding," kata penasihat hukum ABU Tours, Eflin Rotua Sinaga.

Baca Juga: Jemaah Umrah Terlantar, Istri Bos ABU Tours Menuntut Bebas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya