Mantan Hakim MK Percaya Sidang Sengketa Pilpres Objektif

Laica Marzuki bertugas pada periode 2003-2008

Makassar, IDN Times - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Laica Marzuki optimistis sengketa Pemilihan Presiden bisa diselesaikan secara objektif. Masyarakat diimbau menantikan proses perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tengah berjalan. 

Laica, mantan hakim MK periode 2003-2008, berkomentar jelang sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pemohon bakal mendengarkan keterangan termohon yakni KPU serta pihak terkait, yakni Bawaslu dan kubu calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

"Berilah kepercayaan kepada MK. Perkara itu dapat diselesaikan dengan baik, meski ada perubahan permohonan dari pemohon," kata Laica saat dihubungi IDN Times di Makassar, Senin (17/6).

1. MK bakal meninjau permohonan secara berimbang

Mantan Hakim MK Percaya Sidang Sengketa Pilpres ObjektifANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pada sidang pendahuluan, Jumat (14/6) pekan lalu, pemohon mengajukan kepada MK berkas permohonan yang meliputi aspek kualitas dan kuantitas. Terdapat tujuh poin gugatan,yang salah satunya meminta MK membatalkan hasil penetapan hasil Pemilu dan Pilpres tahun 2019.

Menurut Laica, hakiim MK akan melihat kedua aspek tersebut secara berimbang. Secara umum, dalam memeriksa perkara gugatan, hakim MK memang fokus pada argumen kuantitatif. Namun tidak menutup pintu bagi mereka menangani argumen yang sifatnya kualitatif. 

"Keduanya ada hukum materil sebagai dasar hukum, sehingga tidak berat bagi MK memutus perkara itu," ucap Laica.

Baca Juga: Sidang MK, Unhas Siapkan Ruang Pemeriksaan Saksi Jarak Jauh

2. Perbaikan barang bukti wajar dalam persidangan

Mantan Hakim MK Percaya Sidang Sengketa Pilpres ObjektifANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jelang persidangan Selasa besok, MK meminta pemohon melengkapi sejumlah alat bukti fisik. Dalam permohonan yang diajukan Jumat lalu, alat bukti fisik dari perbaikan permohonan dianggap belum lengkap.

Laica menyatakan penyediaan alat bukti fisik sudah seharusnya dipenuhi dalam persidangan di MK. Alat bukti turut jadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

"Dalam hukum acara persidangan, siapa yang mendalilkan maka dia yang dibebani pembuktian. Itu memang kewajiban," kata Laica.

3. Hakim MK diminta tidak gentar pada apa pun

Mantan Hakim MK Percaya Sidang Sengketa Pilpres ObjektifANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Laica turut mengingatkan kepada para hakim MK agar tidak gentar menyelesaikan perkara Pilpres. Dalam menjalankan tugasnya, MK dijamin oleh Undang-undang Dasar sebagai lembaga peradilan independen dengan kekuasaan hakim yang merdeka.

"Kita berpegang ke posisi kehakiman yang merdeka, tidak boleh diintervensi. Tidak boleh takut," dia menambahkan.

Baca Juga: Mengenal 9 Hakim MK yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2019

Topik:

  • Irwan Idris
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya